Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Seorang Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Dari Kakeknya Jika Ayahnya Lebih Dahulu Meninggal Dari Kakek Dan Di Antara Ahli Waris Kakek Ada Saudara Laki-laki Ayahnya?

Pendahuluan

Ada sebuah kasus dalam pembagian warisan: Seseorang meninggalkan ahli waris berupa anak-anak dan cucunya. Anak-anaknya ada yang laki-laki dan ada pula yang wanita. Apakah cucunya berhak mendapat warisan dari dia, padahal ayah dari cucunya tersebut meninggal sebelum dia dan di antara ahli waris yang masih hidup ada beberapa saudara laki-laki ayah dari cucu tersebut?

Sekedar contoh untuk memudahkan: Sastro meninggal, ahli warisnya adalah Budi, Supri, Wati, dan Yanto. Budi, Supri, dan Wati adalah anak kandung Sastro. Sedangkan Yanto adalah cucu laki-laki Sastro. Ayah Yanto yaitu Harto meninggal sebelum Sastro. Harto adalah anak laki Sastro yang terlebih dahulu meninggal. Apakah Yanto tetap mendapatkan warisan dengan alasan itu adalah bagian Harto untuknya, ataukah bagaimana?

Insyaallah nanti kita akan kutipkan fatwa penjelasan dari Syaikh Bin Baz rahimahullah yang menunjukkan:

1. Seorang yang meninggal terlebih dahulu tidak mendapatkan hak waris.

2. Cucu terhalang untuk mendapat warisan jika ada saudara laki-laki ayahnya.

3. Dianjurkan bagi kakek sebelum meninggal untuk mewasiatkan sebagian hartanya untuk cucu yang dalam kondisi demikian (ayahnya meninggal terlebih dahulu), namun itu bukan kewajiban. Wasiat itu maksimal sepertiga dari hartanya.

Fatwa Syaikh Bin Baz

Pertanyaan:

Apakah hukum waris bagi seorang cucu laki-laki yang ayahnya meninggal sebelum orangtuanya. Dalam keadaan orang laki-laki yang lebih dahulu meninggal dari ayahnya itu masih memiliki saudara kandung laki maupun wanita?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Mereka (para cucu) tidak mendapatkan warisan dari kakeknya jika ayah mereka meninggal sebelum kakek mereka. Mereka tidak mendapat bagian warisan. Warisan itu untuk paman-paman (saudara laki-laki ayah) mereka.

Namun, dianjurkan bagi sang kakek agar mewasiatkan (hartanya) untuk mereka (para cucu) dalam jumlah sepertiga atau kurang. Untuk menghibur mereka.

Ketika ayah mereka meninggal, dianjurkan bagi sang kakek agar berwasiat untuk mereka (para cucu). Karena mereka (para cucu) bukanlah ahli waris (terhalang hak warisnya dengan adanya saudara ayah, pent). Dianjurkan bagi sang kakek agar mewasiatkan bagi mereka sepertiga harta peninggalannya (nanti saat kakek meninggal), seperempat, seperlima, atau bagian tertentu dari hartanya.

Dianjurkan bagi paman mereka untuk menyayangi mereka (menunaikan wasiat sang kakeknya) jika ia berwasiat untuk mereka. Namun, hal itu tidaklah wajib seperti persangkaan sebagian orang bahwa itu wajib. Tidak sekedar wasiat (jika ada) dan mereka ikut membantunya.


Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/3408/حكم-توريث-ابناء-الابن-المتوفى-قبل-والده-من-ميراث-الوالد

Penggalan Kutipan Fatwa dalam Bahasa Arab:

السؤال:ما حكم أبناء الابن المتوفي قبل والده من ميراث الوالد، علمًا بأن الابن المتوفي له إخوة ذكور وإناث؟الجواب:ليس لهم إرث من جدهم، إذا مات أبوهم قبل جدهم، ليس لهم إرث، وإنما الإرث لأعمامهم، ولكن يستحب لجدهم أن يوصي لهم بشيء بالثلث، فأقل؛ جبرًا لهم، لمصابهم، لما مات أبوهم يستحب له أن يوصي لهم؛ لأنهم غير وارثين، فيستحب له أن يوصي لهم بثلثه، أو بربعه، أو بخمسه، أو بشيء معين من المال، ويستحب لأعمامهم أن يواسوهم إذا كان أبوهم ما أوصى لهم، ولكن لا يجب كما يظن بعض الناس أن هذا يجب، لا، إنما لهم وصية، يساعدون.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan