Pilihannya Hanyalah: Bersikap Adil Atau Berbuat Ihsan
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُ بِٱلعَدلِ وَٱلإِحسَٰنِ
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk bersikap adil dan berbuat ihsan… (Q.S anNahl ayat 90)
Secara ringkas, bersikap adil artinya memenuhi kewajiban. Tidak mendzhalimi pihak manapun. Sedangkan berbuat ihsan artinya adalah menambahkan kebaikan yang sebenarnya tidak diharuskan kepadanya.
Contoh, jika kita hendak mempekerjakan seseorang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam durasi tertentu, telah disepakati upah yang akan diberikan, yaitu sebesar 500 ribu. Saat pekerjaan selesai, jika kita segera membayarnya sebesar 500 ribu, ini adalah bersikap adil. Tapi kalau pembayarannya tidak tepat waktu atau kurang dari kesepakatan, itu adalah dzhalim. Sedangkan jika di luar kesepakatan ia tambahkan misalkan menjadi 600 ribu, itu adalah berbuat ihsan. Bersikap adil adalah wajib, sedangkan bersikap ihsan adalah mustahab (dianjurkan). Berbuat ihsan adalah memberi tambahan kebaikan lebih dari kadar yang wajib baginya.
Demikian juga berlaku untuk bentuk muamalah lain seperti jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya. Bersikap adil artinya memenuhi tanggungan secara penuh, tidak dikurangi. Sedangkan berbuat ihsan memberi kelebihan dengan sukarela. Perintah Allah kepada kita adalah memilih 2 opsi itu. Jangan memilih opsi lain, yaitu berbuat dzhalim, tidak memenuhi tanggungannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah menyatakan:
“Bersikap adil yang diperintahkan Allah mencakup keadilan dalam hak-Nya maupun keadilan dalam hak para hamba-Nya. Sikap adil yang diharapkan adalah memenuhi hak-hak secara sempurna. Seorang hamba menjalankan kewajiban dari Allah berupa hak-hak harta, badan, terkait hak kepada-Nya maupun kepada hamba-hamba-Nya yang lain. Seseorang hendaknya bermuamalah dengan makhluk secara adil. Seorang pemimpin hendaknya menunaikan semua hak orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Baik ia sebagai pemimpin terbesar (di suatu wilayah) atau orang yang berwenang dalam memutuskan perkara, perwakilan khalifah, perwakilan hakim, (dan semisalnya).
Keadilan itu adalah yang Allah wajibkan dalam Kitab-Nya, disampaikan pula dalam sabda Rasul-Nya. Dia (Allah) memerintahkan mereka (para manusia) untuk menempuh keadilan.
Di antara contoh keadilan dalam muamalah adalah anda bermuamalah dengan mereka (orang lain) dalam akad jual beli, atau pertukaran (barang dan jasa) dengan memenuhi seluruh tanggungan anda secara sempurna. Tidak mengurangi atau menipu mereka. Tidak mendzhalimi mereka.
Bersikap adil adalah wajib. Sedangkan berbuat ihsan adalah kelebihan kebaikan yang sifatnya dianjurkan. Berbuat ihsan itu adalah seperti memberikan manfaat kepada manusia dengan harta, badan, atau ilmu. Atau pemberian lainnya yang bermanfaat. Termasuk berbuat ihsan kepada hewan-hewan, baik yang akan dimakan dagingnya ataupun selainnya.
(Taisir Kariimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannaan 1/447)
Penulis: Abu Utsman Kharisman