Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pertanyaan:

Apabila sebab diharamkannya permainan catur dan dadu adalah (keduanya) sangat melalaikan seorang muslim dari ketaatan dan kewajiban -sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama-, apakah jika demikian permainan bola semuanya adalah haram, dengan diqiyaskan kepada permainan catur?

Kemudian jika ada orang yang bermain bola namun tidak melalaikannya dari ketaatan kepada Allah dan penunaian kewajiban kepada-Nya, bagaimana hukumnya?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:

Setiap permainan yang menghalangi dari mengingat Allah dan menegakkan shalat maka terlarang. Seperti permainan dadu, catur, dan semisalnya yang membuat manusia tersibukkan dan terhalangi dari ketaatan kepada Allah, serta melalaikan mereka untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan.

Karena Allah JallaWa’ala telah berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ إِنَّما يُريدُ الشَّيطانُ أَن يوقِعَ بَينَكُمُ العَداوَةَ وَالبَغضاءَ فِي الخَمرِ وَالمَيسِرِ وَيَصُدَّكُم عَن ذِكرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَل أَنتُم مُنتَهونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, mempersembahkan sembelihan untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu semua agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan menginginkan untuk menimpakan permusuhan dan kebencian di antara kalian dalam khamr dan perjudian, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Tidakkah kalian berhenti dari itu semua?! (QS Al Maidah: 90-91)

Al Maysir dalam ayat di atas adalah perjudian, dan itu melalaikan. Terlebih jika berkaitan dengan harta, itu akan semakin membuat manusia lalai. Maka jika ada permainan semacam perjudian yang melalaikan seperti bermain catur dengan (taruhan) harta, bermain dadu dengan (taruhan) harta, semua itu masuk kategori perjudian. Meskipun permainan catur tanpa pertaruhan harta, yang mereka sebut dengan permainan kartu remi, itu termasuk kategori ini, dia melalaikan dan menyibukkan (dari dzikrullah).

Demikian pula permainan sepak bola. Apabila para pemainnya tersibukkan dari pelaksanaan shalat, maka hal itu diharamkan atas mereka.

Adapun jika ada sekelompok orang yang bermain sepak bola; di pagi hari mereka berlatih untuk menguatkan tubuh, melatih berlari, menangkap, dan mengoper bola yang baik pada waktu yang tidak mepet dengan waktu shalat atau menghalangi mereka dari pelaksanaan shalat dan kewajiban yang lain, maka secara asal hal itu diperbolehkan.

Jika tersedia waktu yang tidak sampai menghalangi dari mengingat Allah atau melaksanakan sebuah kewajiban, maka tidak mengapa secara asal.

Namun bisa kita lihat sekarang, sepak bola membuat para pemainnya terhalangi dari kebaikan, semoga Allah melindungi kita. Juga membuat mereka tersibukkan dari pelaksanaan shalat. Bahkan menyebabkan selain mereka, bukan hanya mereka saja, yaitu para penonton di rumah -kita memohon perlindungan kepada Allah- maupun di lapangan.

Maka yang tampak dari kenyataan yang ada sekarang adalah sepak bola hukumnya haram. Sesuatu yang mungkar. Karena hal itu menghalangi dari mengingat Allah dan pelaksanaan shalat. Mereka tersibukkan, juga orang-orang selain mereka ikut tersibukkan dari pelaksanaan shalat.

Tak jarang mereka terluput dari shalat asar dan shalat maghrib secara langsung disebabkan aktifitas buruk itu. Lantas apa yang akan terjadi berikutnya?! Apa istimewanya permainan ini?! Sungguh setanlah yang telah menghiasi perbuatan tersebut kepada para pelakunya.

Baik, anggaplah mereka bermain pada waktu yang tidak sampai menyibukkan mereka (dari dzikrullah). Jika demikian kita tentu tidak menyatakan bahwa itu haram. Karena itu hanya sekadar permainan. Tidak ada padanya unsur riba ataupun perjudian.

Namun sekarang kondisinya lebih dari itu bahkan mereka sangat berlebihan padanya. Sampai-sampai wal ‘iyadzu billah, sepak bola menghalangi mereka untuk melaksanakan dua shalat wajib sekaligus, yakni shalat asar dan maghrib. Sebab pertandingan dimulai sejak waktu asar. Sungguh hal itu merupakan kemunkaran yang besar.

Kemudian pertandingan tersebut ditonton oleh ratusan bahkan ribuan orang. Semuanya tengah tersibukkan dengan pertandingan tersebut. Bahkan mereka mengeluarkan biaya besar untuk menghadiri pertandingan tersebut dan meninggalkan shalat bersama para pemain yang tengah bertanding.

Ada tambahan pertanyaan:

(Para pemainnya) menampakkan aurat mereka.

Syaikh rahimahullah menjawab:

Ini bentuk penyakit yang berikutnya. Apabila menampakkan paha yang merupakan aurat. Ini merupakan kemungkaran lainnya.

Kita berharap agar Allah memberikan taufik kepada negeri ini untuk menindak hal tersebut dan melarangnya secara tegas. Apabila tidak bisa ditentukan waktu khusus untuk pertandingan sepak bola yang tidak ada kemudaratan padanya atau pelanggaran terhadap perintah Allah.

Sungguh dalam hal ini telah dikerahkan segenap upaya oleh kami. Jangan anda sangka kami tidak memperhatikan hal ini. Demikian pula ulama lainnya. Bahkan para ulama telah mengerahkan upaya yang luar biasa terkait hal tersebut. Mereka menulis masukan-masukan kepada pemerintah. Kemudian pemerintah juga sepakat untuk menyelenggarakan pertandingan pada waktu yang aman, tidak sampai menghalangi dari pelaksanaan shalat.

Namun pelaksanaannya sangat sulit. Pihak yang diberikan mandat untuk merealisasikannya tidak memiliki perhatian yang sempurna terkait hal-hal di atas. Mestinya mereka menentukan waktu pertandingan yang tepat. Atau setidaknya para pemain bola bisa melaksanakan shalat di stadion apabila waktu shalat telah tiba, demikian pula para supporter yang hadir. Misal telah datang waktu maghrib, kemudian mereka melaksanakan shalat. Yang seperti itu tidak mengapa. Perkaranya luas.

Namun kalau kemudian mereka hadir di stadion kemudian saling berpencar, tidak ada pelaksanaan shalat, asar ditinggalkan demikian pula maghrib, maka itu adalah bencana.

Tapi jika mereka diberi petunjuk oleh Allah, sehingga bisa melaksanakan shalat tepat pada waktunya, misal shalat asar (saat telah masuk waktunya) kemudian shalat maghrib juga tepat pada waktunya. Kemudian setelah itu mereka kembali melanjutkan pertandingan, maka itu tidak memudaratkan mereka.


Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1888/حكم-لعب-كرة-القدم-وغيرها-من-الالعاب

Diterjemahkan oleh: Abu Dzayyal Muhammad Wafi

Tinggalkan Balasan