Tahapan-tahapan Pensyariatan Puasa pada Umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam
Pensyariatan puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:
1️⃣Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.
2️⃣Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.
3️⃣Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.
4️⃣Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.
(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).
Baca Juga: Puasa Wajib
Pada saat diberlakukannya tahapan ke-3 di atas, terjadi beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan para Sahabat menerapkan puasa pada waktu itu. Pada waktu itu, bolehnya berbuka adalah hingga tidur malam atau sholat Isya. Kalau sudah tidur, atau tertidur di malam hari, setelah bangunnya tidak boleh lagi makan dan minum serta berhubungan suami istri, meski masih belum masuk fajar Subuh. Hingga turunlah ayat ke 187 dari surat al-Baqoroh.
عَنِ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ}
Dari al-Bara’ radhiyallahu anhu beliau berkata: Dulu para Sahabat (Nabi) Muhammad shollallaahu alaihi wasallam jika berpuasa, kemudian datang waktu berbuka, kemudian tidur sebelum berbuka, tidak bisa makan di malam itu maupun pada siang (keesokan) harinya. Sesungguhnya Qoys bin Shirmah al-Anshary berpuasa kemudian datang waktu berbuka, ia mendatangi istrinya dan berkata: Apakah engkau memiliki makanan? Istrinya berkata: Tidak. Tapi aku akan mencarikan untukmu. Pada siang harinya Qoys bekerja (keras), hingga ia tertidur (menunggu datangnya istrinya). Kemudian istrinya datang. Ketika istrinya melihatnya (telah tertidur), istrinya berkata: kerugian bagimu. Keesokan harinya ketika tiba pertengahan siang, ia pingsan. Maka diceritakanlah hal itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kemudian turunlah ayat (yang artinya): “dihalalkan bagi kalian berhubungan (badan) dengan istri kalian pada malam (bulan) puasa”, maka bergembiralah para Sahabat dengan kegembiraan yang sangat. Dan turun pula ayat: “makan dan minumlah hingga nampak jelas benang putih dari benang hitam.”
(H.R al-Bukhari)
Setelah turunnya ayat ini (ayat ke-187 dari surat alBaqoroh), maka dihalalkan pada waktu malam bagi kaum muslimin melakukan segala hal yang membatalkan puasa di waktu siang seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Baca Juga: Puasa yang Haram Dilakukan
Ayat tersebut menjelaskan bolehnya seseorang melakukan rofats pada malam hari bulan puasa terhadap istrinya.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
Dihalalkan bagi kalian pada malam (bulan) puasa berbuat rofats kepada istri-istri kalian
(Q.S alBaqoroh:187)
Az-Zujaj mendefinisikan rofats sebagai: segala sesuatu yang diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan (Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari 16/314)
Dikutip dari:
Buku “Ramadhan Bertabur Berkah”, Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah