Bab Ke-21: Sikap Berlebihan Terhadap Kuburan Orang-Orang Sholeh Menyebabkan Kuburan Itu Menjadi Sesembahan Selain Allah (Bagian Keempat)
SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-77)
Dalil Ketiga:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Dari Muhammad bin Juhaadah beliau berkata: saya mendengar Abu Sholih menyampaikan hadits dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para wanita yang berziarah kubur dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membuatkan lampu-lampu
(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad)
Penjelasan tentang Dalil Ketiga:
Para Ulama berbeda pendapat tentang apakah hadits ini sah (shahih/ hasan) ataukah tidak? Sisi perbedaan pendapat itu adalah pada perawi yang bernama Abu Sholih yang menyampaikan hadits dari Ibnu Abbas. Karena Abu Sholih ini memiliki tiga kemungkinan, karena ada 3 perawi yang sama-sama memiliki julukan (kunyah) Abu Sholih. Ada perawi yang berkunyah Abu Sholih termasuk terpercaya, ada juga Abu Sholih yang pendusta.
Jika yang dimaksud dengan Abu Sholih adalah seorang yang bernama Miizaan, maka itu adalah perawi yang terpercaya. Ibnu Hibban cenderung pada pendapat ini, sehingga beliau menshahihkan hadits tersebut. Atau jika yang dimaksud adalah Dzakwaan Abu Sholih as-Simaan, maka haditsnya jelas shohih karena ia perawi yang terpercaya. Para Ulama yang menshahihkan hadits ini di antaranya Syaikh Bin Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Sholih al-Fauzan.
Sedangkan jika yang dimaksud dengan Abu Sholih adalah seorang yang bernama Baadzan atau Baadzam maula Ummu Haani’, maka itu adalah perawi yang lemah, bahkan sebagian menganggapnya sebagai pendusta. Ulama yang cenderung pada pendapat ini adalah al-Haakim, atTirmidzi, Abdul Haq al-Isybiiliy, Ibnul Qotthoon, Ibnu Asaakir, al-Mundziri, al-Mizzi, Syaikh al-Albaniy, dan beberapa Ulama yang lain. Sepertinya pendapat ini lebih kuat, karena dalam riwayat Ibnul Ja’ad dalam musnadnya disebutkan secara jelas bahwa Abu Sholih yang dimaksud adalah maula Ummu Haani’. Para Ulama yang melemahkan hadits ini di antaranya adalah Syaikh al-Albaniy, Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi, dan Syaikh Ubaid al-Jabiriy.
Lafadz hadits yang shahih menurut Syaikh al-Albaniy adalah:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Dari Abdurrahman bin Hassaan bin Tsabit dari ayahnya beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat wanita yang sering/ banyak berziarah kubur
(H.R Ibnu Majah dan lainnya)
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian Ulama yang menganggap hadits pada dalil ketiga ini shahih menyatakan bahwa sekedar berziarah kubur bagi wanita adalah terlarang, bahkan termasuk dosa besar karena didoakan laknat oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.
Sedangkan sebagian Ulama lain berpendapat bahwa yang dilarang adalah wanita yang banyak atau sering sekali berziarah, bukan sekedar berziarah. Hal ini sesuai dengan lafadz hadits riwayat Ibnu Majah di atas. Di antara yang berpendapat demikian adalah Aisyah radhiyallahu anha, salah satu riwayat pendapat al-Imam Ahmad, pendapat anNawawiy, dan juga dikuatkan oleh Syaikh al-Albaniy.
Beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya berziarah kubur bagi wanita – selama memperhatikan aturan-aturan syar’i dan aman dari fitnah -, di antaranya:
Pertama, perintah Nabi secara umum untuk berziarah kubur setelah sebelumnya dilarang, dengan tujuan untuk mengingat kematian dan akhirat. Hadits ini berlaku umum baik untuk lelaki maupun wanita.
Kedua, Nabi pernah melihat seorang wanita yang menangis di kubur, kemudian Nabi menyuruhnya bertakwa kepada Allah dan bersabar. Tapi wanita itu mengusir Nabi karena tidak sadar bahwa yang melarangnya adalah Nabi. Kemudian wanita itu menemui Nabi, tapi Nabi tidak memperingatkan atau menegur dia karena perbuatan ziarah itu. Hal itu disebutkan dalam hadits Anas bin Malik riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Ketiga, perbuatan Aisyah radhiyallahu anha. Dalam hadits Ibnu Abi Mulaikah tentang Aisyah yang berziarah ke kubur saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya: Bukankah Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari ziarah kubur? Beliau menjawab:
نَعَمْ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا
Ya, kemudian beliau memerintahkannya (H.R Ibnu Abid Dunya, al-Iraqy menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik)).
Para Ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu ada yang sesuai syar’i dan ada yang melanggar syar’i (berupa kebid’ahan dan kesyirikan).
Ziarah kubur yang syar’i, di antaranya adalah:
- tidak melakukan safar dalam rangka ziarah kubur,
- tidak menjadikan kuburan itu sebagai ‘ied (selalu dikunjungi setiap waktu tertentu,
- jika itu adalah kuburan kaum muslimin mendoakan atau memohonkan ampunan Allah bagi penghuni kubur tersebut
- Ziarah kubur yang syar’i juga bertujuan untuk mengingat kematian.
Ziarah kubur yang terlarang (bid’ah dan syirik), di antaranya:
Melakukan safar dengan tujuan ziarah kubur. Padahal tidak boleh bagi seseorang melakukan syaddurrihaal (meniatkan safar untuk tujuan ibadah), kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho.
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Janganlah melakukan syaddurrihaal kecuali ke 3 masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul shollallahu ‘alaihi wasallam, dan Masjidil Aqsho (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Termasuk dilarang juga adalah meniatkan ziarah kubur untuk melakukan aktifitas ibadah di sana yang selayaknya dilakukan di masjid, seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran. Hal yang demikian ini masuk dalam kategori menjadikan kuburan sebagai masjid, sebagaimana telah tersebut larangannya dalam hadits-hadits di bab sebelumnya (Bab ke-20). Para Ulama menyatakan bahwa hal itu adalah bid’ah dan termasuk perantara yang mengarah pada syirik akbar. Sebagian menyatakan bahwa hal itu adalah syirik kecil.
Ziarah kubur yang terlarang dan termasuk kesyirikan, di antaranya: berdoa meminta kepada penghuni kubur, bernadzar kepada penghuni kubur, menyembelih untuk penghuni kubur, thawaf di kubur, dan semisalnya.
Wallaahu A’lam
Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman