Bab Keduabelas: Bernadzar untuk Selain Allah adalah Kesyirikan (Bagian Keempat)
SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-47)
Dalil Ketiga:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Dari Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka ia harus taati. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya.
(H.R al-Bukhari)
baca bagian sebelumnya: Bab Keduabelas: Bernadzar untuk Selain Allah adalah Kesyirikan (Bagian Ketiga)
Penjelasan Dalil Ketiga:
Hadits ini menunjukkan bahwa nadzar untuk ketaatan harus dijalankan, sedangkan nadzar dalam hal kemaksiatan tidak boleh dikerjakan.
Para Ulama sepakat bahwa nadzar untuk menjalankan kemaksiatan tidak boleh ditunaikan. Namun mereka berbeda pendapat dalam hal apakah masih ada kewajiban kaffaroh sumpah atau tidak.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah ia terkena kaffaroh sumpah, sesuai dengan hadits:
النَّذْرُ نَذْرَانِ : فَمَا كَانَ لِلّهِ فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاء ، وَمَا كَان لِلشَّيْطَانِ فَلَا وَفَاءَ فِيْهِ، وَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ
Nadzar itu ada 2. Apa yang dilakukan karena Allah, maka kaffarohnya adalah menunaikan nadzar itu. Sedangkan yang dilakukan untuk syaithan, maka tidak boleh ditunaikan. Wajib baginya menunaikan kaffaroh sumpah (H.R Ibnul Jaarud dan al-Baihaqy dari Ibnu Abbas, dishahihkan al-Albany)
Oleh:
Abu Utsman Kharisman