Bab Ke-23: Ada Sebagian Orang Pada Umat ini Yang Menyembah Berhala (Bagian Kelima)
KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-86)
Dalil Keempat:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Dari Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sungguh kalian akan mengikuti perilaku/ contoh perbuatan dari umat-umat sebelum kalian. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga sekalipun mereka masuk ke lubang ad-Dhobb (binatang yang mirip biawak), pasti kalian akan mengikutinya. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah umat sebelum kita itu Yahudi dan Nashara? Nabi bersabda: Siapa lagi (kalau bukan mereka)?!
(H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat Muslim)
Penjelasan Dalil Keempat:
Yang mengikuti perilaku buruk umat terdahulu adalah sebagian umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam, bukan semua umat beliau. Karena akan selalu ada di kalangan umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam yang tetap tegak di atas al-haq (kebenaran) hingga menjelang hari kiamat, sebagaimana akan disebutkan dalam hadits keempat. Umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam juga tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan.
إِنَّ اللهَ قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي مِنْ أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ
Sesungguhnya Allah telah melindungi umatku dari bersatu di atas kesesatan (H.R Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah dari Anas bin Malik, dihasankan al-Albaniy)
Pihak yang akan mengikuti perilaku umat sebelum kita itu adalah sebagian saja dari umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Para Ulama menjelaskan bahwa sebagian perilaku itu ada yang hanya berupa dosa besar tidak sampai pada taraf kekafiran, ada juga perilaku-perilaku yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Awalnya adalah umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam (muslim) namun kemudian dengan melakukan perbuatan itu menjadi keluar dari Islam. Namun, untuk memastikan bahwa seorang yang sebelumnya muslim telah keluar dari Islam tidak boleh dilakukan secara serampangan dan gegabah. Harus berdasarkan ilmu, penilaian yang dilandasi ketakwaan, dengan memperhatikan ketentuan dan aturan al-Quran maupun Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam dengan pemahaman para Sahabat Nabi.
Oleh:
Abu Utsman Kharisman