Kriteria Hadits Shahih (5-selesai) : Tidak Memiliki Illat yang Tercela
Pada bagian yang pertama terdahulu telah disampaikan bahwa kriteria atau persyaratan hadits shahih ada 5, yaitu:
- Sanadnya bersambung.
- Para perawinya adil.
- Para perawinya kokoh dalam periwayatan (dhobth).
- Tidak syadz
- Tidak memiliki illat (penyakit/ cacat) yang tercela
Tulisan pada bagian ini akan membahas kriteria hadits shahih yang ke-5, yaitu: hadits tersebut tidak memiliki illat yang tercela. Berikut ini penjelasannya, semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq dan pertolongan:
Tidak Memiliki Illat yang Tercela (Qodihah)
Salah satu persyaratan agar suatu hadits ternilai shahih adalah tidak memiliki illat yang tercela. Illat secara bahasa bermakna penyakit atau cacat.
Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan:
أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصَلْ … إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ
Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambung…sanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat (penyakit)
Mandzhumah al-Baiquniyyah
Illat itu baru bisa terlihat jika seluruh riwayat yang terkait hadits itu dikumpulkan. Illat suatu hadits tidaklah diketahui kecuali oleh Ulama yang benar-benar pakar dalam ilmu hadits.
Adakalanya suatu illat tidak tercela. Hal itu jika tidak berimplikasi pada hukum tertentu.
Sebagai contoh, berapakah harga unta Jabir saat dibeli oleh Nabi? Pada beberapa riwayat nampak berbeda-beda. Namun perbedaan itu tidaklah mengapa. Tanpa diketahui secara benar berapa harganya, kita sudah bisa mengambil faidah dari hadits itu baik secara fiqh, adab, dan sebagainya.
Contoh lain adalah berapa jumlah istri Nabi Sulaiman saat beliau bersumpah akan ‘menggilir’ istrinya dan lupa mengucapkan insyaallah? Pada riwayat-riwayat yang shahih berbeda-beda. Ada riwayat yang menyatakan 100. Sebagian riwayat ada yang menyatakan 70, ada pula yang 90. Tapi perbedaan ini tidaklah mengapa. Tidak berimplikasi terhadap kandungan pelajaran yang bisa dipetik dari hadits itu.
Contoh Hadits yang Memiliki Illat yang Tercela
Bagaimana dengan illat yang tercela? Berikut ini kita akan menyimak contoh suatu hadits yang terlihat secara dzhahir sebagai hadits yang shahih, padahal sebenarnya lemah karena adanya illat yang tercela.
Contoh Pertama Hadits yang Memiliki Illat Qodihah
Hadits ini adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Hadits tersebut menunjukkan larangan kencing dengan berdiri.
…عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَبُلْ قَائِمًا )
…dari Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah engkau kencing berdiri
H.R Ibnu Hibban dalam Shahihnya
Secara dzhahir, nampak bahwa sepertinya potongan sanad ini shahih. Ibnu Juraij memang tsiqoh, namun ia tergolong perawi yang mudallis. Riwayat ini pun adalah riwayat mu’an-‘an, yang menunjukkan bahwa Ibnu Juraij tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mendengar hadits itu secara langsung dari Nafi’.
Jika dilihat pada jalur riwayat yang lain, ternyata memang Ibnu Juraij tidak mendengar hadits itu langsung dari Nafi’, namun melalui satu perawi yang lain. Sayangnya, perawi itu lemah, yaitu Abdul Karim bin Abi Umayyah. Mari kita lihat riwayat berikut ini:
حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ يَا عُمَرُ لَا تَبُلْ قَائِمًا
…telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdul Karim bin Abi Umayyah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat saat aku kencing berdiri. Nabi bersabda: Wahai Umar, janganlah kencing berdiri
H.R Ibnu Majah
Abdul Karim bin Abi Umayyah dinilai sebagai perawi yang lemah oleh para Ulama, di antaranya Abu Zur’ah.
سُئِلَ أَبُوْ زُرْعَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيْمِ بْنِ أَبِى أُمَيَّةَ فَقَالَ هُوَ لَيِّنٌ
Abu Zur’ah ditanya tentang Abdul Karim bin Abi Umayyah, dia menjawab: Orang tersebut lemah
al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim arRaaziy nomor perawi 311 (6/60)
Bahkan, al-Imam Ahmad menilai perawi tersebut menyerupai matruk (ditinggalkan periwayatannya).
Faidah lain yang bisa ambil dari pemaparan ini adalah bahwa hadits dalam Shahih Ibnu Hibban tidak seluruhnya shahih.
Contoh Kedua Hadits yang Memiliki Illat Qodihah
Ada sebuah hadits tentang anjuran mengganti di hari lain bagi seseorang yang membatalkan puasa sunnah. Namun hadits tersebut menurut sebagian para Ulama adalah lemah, karena mengandung illat qodihah.
Hadits tersebut ada dalam Muwattha’ Imam Malik sebagai berikut:
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ زَوْجَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْبَحَتَا صَائِمَتَيْنِ مُتَطَوِّعَتَيْنِ فَأُهْدِيَ لَهُمَا طَعَامٌ فَأَفْطَرَتَا عَلَيْهِ فَدَخَلَ عَلَيْهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَالَتْ حَفْصَةُ وَبَدَرَتْنِي بِالْكَلَامِ وَكَانَتْ بِنْتَ أَبِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصْبَحْتُ أَنَا وَعَائِشَةُ صَائِمَتَيْنِ مُتَطَوِّعَتَيْنِ فَأُهْدِيَ إِلَيْنَا طَعَامٌ فَأَفْطَرْنَا عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِيَا مَكَانَهُ يَوْمًا آخَرَ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwasanya Aisyah dan Hafshah kedua istri Nabi shollallahu alaihi wasallam pada pagi harinya berpuasa sunnah. Kemudian keduanya diberi hadiah makanan sehingga keduanya berbuka. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui keduanya. Aisyah berkata: Hafshah mendahuluiku dalam berbicara. Ia memang benar-benar putri ayahnya (seperti Umar). Hafshah menyatakan: Pada pagi hari aku dan Aisyah berpuasa sunnah. Kemudian kami diberi hadiah makanan. Kami pun berbuka (membatalkan puasa) dengannya. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Gantilah puasa itu di hari lain
H.R Malik dalam al-Muwattha’
Hadits ini periwayatannya terputus antara Ibnu Syihab (az-Zuhriy) dengan Aisyah. Biasanya Ibnu Syihab mendengar hadits dari Aisyah melalui Urwah bin az-Zubair, Abu Salamah, atau Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah.
Ada jalur riwayat lain semakna dengan hadits itu yang menunjukkan bahwa Ibnu Syihab (az-Zuhriy) mendengar hadits itu dari Urwah bin az-Zubair:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ صَائِمَتَيْنِ فَعُرِضَ لَنَا طَعَامٌ اشْتَهَيْنَاهُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَرَتْنِي إِلَيْهِ حَفْصَةُ وَكَانَتْ ابْنَةَ أَبِيهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا صَائِمَتَيْنِ فَعُرِضَ لَنَا طَعَامٌ اشْتَهَيْنَاهُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ قَالَ اقْضِيَا يَوْمًا آخَرَ مَكَانَهُ
(atTirmidzi berkata) telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Burqon dari (Ibnu Syihab) az-Zuhriy dari Urwah dari Aisyah ia berkata: Aku dan Hafshah pernah berpuasa. Kemudian kami diberi makanan yang kami senangi. Kami pun memakannya. Kemudian datanglah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Hafshah mendahuluiku dalam menyampaikan kepada Nabi. Ia memang putri ayahnya. Hafshah berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berdua berpuasa, kemudian diberikan kepada kami makanan yang kami inginkan. Kami pun memakannya. Nabi menyatakan: Gantilah di hari lain
H.R atTirmidzi
Jika dilihat sepintas, seakan-akan hadits riwayat Malik itu dikuatkan oleh riwayat atTirmidzi ini. Sanad yang terputus pada riwayat Malik – Ibnu Syihab tidak pernah bertemu dengan Aisyah – seakan-akan terjembatani oleh riwayat atTirmidzi bahwa Ibnu Syihab mendengarnya dari Urwah bin az-Zubair.
Namun, nampak jelas pada riwayat lain bahwa Ibnu Syihab mengaku tidak mendengar riwayat itu dari Urwah bin az-Zubair. Ia hanya mendengar dari beberapa orang yang tidak disebut namanya (mubham).
Mari disimak nukilan riwayat Ibnu Rahawaih berikut ini:
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : قُلْتُ : لِابْنِ شِهَابٍ : أَحَدَّثَكَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْر عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ قَالَ :”مَنْ أَفْطَرَ فِي تَطَوُّعٍ ؛ فَلْيَقْضِهِ” ؟ قَالَ : لَمْ أَسْمَعْ مِنْ عُرْوَةَ فِي ذَلِكَ شَيْئاً ، وَلَكِنِّي سَمِعْتُ فِي خِلَافَةِ سُلَيْمَانَ ابْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ مِنْ نَاسٍ عَنْ بَعْضٍ مِنْ نِسَاءِ عَائِشَةَ أَنَّها َقَالَتْ:…
Dari Ibnu Juraij ia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Syihab : Apakah Urwah bin az-Zubair meriwayatkan kepada anda dari Aisyah dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda kepada orang yang berbuka dari puasa Sunnah: hendaknya ia menggantinya (di hari lain)? Ibnu Syihab berkata: Aku tidak mendengar dari Urwah tentang hal itu. Akan tetapi aku mendengar pada masa kekhalifahan Sulaiman bin Abdil Malik dari seseorang dari sebagian (hamba sahaya) wanita Aisyah bahwasanya ia berkata:…
Musnad Ibnu Rahawaih (1/94), dinukil dalam Silsilah al-Ahaadits adh-Dhaifah karya Syaikh al-Albaniy (11/838)
Jelaslah bahwa Ibnu Syihab tidak mendengar hadits itu dari Urwah. Tapi mendengar dari beberapa orang yang tidak jelas apakah tsiqoh atau tidak. Hal itu menunjukkan kelemahan riwayat tersebut.
Jika ada yang bertanya: Mengapa dalam riwayat atTirmidzi dinyatakan bahwa periwayatan Ibnu Syihab itu melalui Urwah? Jawabannya adalah: Itu adalah kesalahan Ja’far bin Burqoon. Meski ia adalah perawi yang tsiqoh, namun khusus periwayatan dia dari az-Zuhriy adalah periwayatan yang guncang. Artinya, ia sering salah dalam periwayatan dari az-Zuhriy.
Al-Imam adz-Dzahabiy menyatakan:
جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَان عَنْ مَيْمُوْن بْنِ مِهْرَان قَالَ أَحْمَدُ يُخْطِىءُ فِي حَدِيْثِ الزُّهْرِي
Ja’far bin Burqoon (periwayatannya biasanya) melalui Maimun bin Mihraan. Ahmad (bin Hanbal) berkata: Dia (Ja’far bin Burqoon) sering salah dalam (meriwayatkan hadits) az-Zuhriy
al-Mughniy fid Dhu’afaa’ (1/131)
Al-Imam Ibnu Abi Hatim ar-Raaziy menukil ucapan Ibnu Numair tentang Ja’far bin Burqoon:
جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَان ثِقَةٌ، أَحَادِيْثُهُ عَنِ الزُّهْرِي مُضْطَرِبَة
Ja’far bin Burqoon tsiqoh (terpercaya), (namun) hadits-haditsnya dari az-Zuhriy guncang
al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim (1/321)
Pemaparan di atas menunjukkan bahwa keshahihan maupun kelemahan suatu hadits tidaklah bisa dinilai dari satu riwayat saja. Perlu melihat riwayat-riwayat lain.
Karena itu para Ulama jika hanya menilai satu riwayat saja, mereka ada yang mengistilahkan dengan sanad hadits ini shahih. Bukan berarti mereka menghukumi bahwa hadits itu shahih. Namun, mereka memastikan penilaian hanya untuk satu riwayat itu saja: sanadnya shahih artinya bersambung (tidak terputus) dan perawinya tsiqoh.
(dikutip dari naskah buku “Mudah Memahami Ilmu Mustholah Hadits (Syarh Mandzhumah al-Baiquniyyah), Abu Utsman Kharisman”)
??????
WA al I’tishom