Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Udzur Karena Ketidaktahuan Dalam Melaksanakan Ibadah

Pertanyaan:

Fadhilatusy Syaikh, Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ammar bin Yasir –semoga Allah meridhai keduanya- (yang artinya): Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutusku pada suatu keperluan. Kemudian aku mengalami junub. Tapi aku tidak mendapati air. Maka aku pun berguling-guling di tanah, sebagaimana bergulingnya hewan. Demikian sampai akhir hadits.

Berikutnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengajarkan tata cara tayammum. Beliau bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini”. Dan Ammar bin Yasir tidak mengulangi tayammumnya (yang telah dilakukan secara salah, pen).

Apakah dipahami dari hadits ini bahwasanya ketidaktahuan itu adalah udzur? Karena Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits orang yang buruk shalatnya (yang artinya): Shalatlah (lagi) karena engkau belum shalat.

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Hadits Ammar bin Yasir menunjukkan bahwasanya orang yang bertayamun bukan dengan cara yang syar’i karena menyangka bahwasanya cara yang dia lakukan tadi sesuai syariat, ia tidak perlu mengulang. Karena ia tidak tahu dan ia telah berijtihad (berusaha semaksimal mungkin mengamalkan sesuai ilmunya, pen).

Hadits tentang orang yang buruk shalatnya juga semisal itu. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam tidaklah menyuruhnya untuk mengulangi shalat-shalat yang telah lewat. Padahal ia telah melakukan shalat-shalat itu tanpa thuma’ninah karena ketidaktahuan.

Adapun shalat di saat itu, itulah yang disuruh oleh Nabi untuk diulang. Karena orang itu diminta untuk menegakkan shalat secara sah pada waktu tersebut yang belum ia tunaikan.

Inilah perbedaan antara keduanya. Adapun bahwa keduanya mendapat udzur karena ketidaktahuan, keduanya sama. Karena kepada orang yang buruk shalatnya Nabi tidak menyatakan: Ulangi (semua) shalat-shalat yang telah lewat. Demikian juga kepada Ammar, Nabi tidak menyatakan: Ulangilah shalat-shalatmu (yang kau lakukan dengan tayammum yang salah itu, pen).


Sumber: Liqa’ al-Bab al-Maftuh 79/11

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

السؤال

 فضيلة الشيخ: يقول صلى الله عليه وسلم في حديث عن عمار بن ياسر رضي الله عنهما: (بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغت في الصعيد كما تمرغ الدابة.

) إلى آخر الحديث، الرسول عليه الصلاة والسلام علمه كيفية التيمم فقال له: (إنما كان يكفيك أن تقول بيديك هكذا ولم يعد التيمم) فهل يفهم من هذا الحديث أنه يعذر الجاهل؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم قال في حديث المسيء صلاته: (صل فإنك لم تصل) ؟

الجواب

 هذا الحديث حديث عمار بين ياسر يدل على أن من تيمم على غير وجه مشروع ظاناً منه أن هذا هو المشروع فإنه لا إعادة عليه؛ لأنه جاهل مجتهد، وأما حديث المسيء في صلاته فهو مثله أيضاً؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لم يأمره بإعادة الصلوات الماضية، حيث كان يؤديها بلا طمأنينة جاهلاً، أما الصلاة الحاضرة فإنما أمره بإعادتها لأنه مطالب بصلاة صحيحة في هذا الوقت ولم يأت بها، فهذا هو الفرق بينهما، وأما أنهما يعذران بالجهل فهما سواء؛ لأن المسيء في صلاته لم يقل له:أعد ما صليت، وكذلك عمار لم يقل له: أعد ما صليت.

لقاء الباب المفتوح للشيخ ابن عثيمين رحمه الله تعالى

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan