Macam-Macam Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat atau khilaf di kalangan para Ulama terbagi menjadi 3 macam:
1. Perbedaan pendapat yang saling bertentangan. Disebut juga Khilaf at-Tadhood.
Misalkan jika seorang Ulama berpendapat halalnya sesuatu, sedangkan Ulama yang lain berpendapat haram.
2. Perbedaan pendapat karena perbedaan cara pandang terhadap suatu dalil. Macam ini disebut juga Khilaful Afham (perbedaan pemahaman).
Ini adalah perbedaan pendapat yang terbanyak.
Misalkan, terhadap ayat al-Quran surah anNisaa’ ayat 43 dan al-Maidah ayat 6, ada perbedaan penafsiran terhadap kalimat:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
atau kalian menyentuh para wanita (istri)
Sebagian Ulama mengartikan menyentuh itu adalah menyentuh biasa, bersentuhan kulit dengan kulit, hal itu dianggap membatalkan wudhu’. Sebagian Ulama lain mengartikan “menyentuh” yang dimaksud adalah bersetubuh (jima’).
Contoh lain, terkait dengan masa iddah wanita yang ditalak, disebutkan dalam alQuran surah al-Baqoroh ayat 228 bahwa masa iddahnya adalah 3 kali quru’.
Ada perbedaan pemahaman dalam memaknakan quru’.
Sebagian Ulama mengartikan quru’ adalah haid, dan sebagian lain mengartikan masa suci dari haid.
Artinya, dalilnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya.
3. Perbedaan pendapat karena beragamnya macam kebenaran. Ini disebut juga al-Khilaf atTanawwu’.
Pada hakikatnya ini bukanlah perbedaan pendapat, namun bentuknya seakan-akan ada pengamalan yang berbeda-beda, yang semuanya diperbolehkan.
Misalkan, seseorang membaca istiftah dengan hadits Abu Hurairah: Allaahumma Ba’id Bayni wa Bayna Khothoyaaya… Ada pula yang membaca dengan doa istiftah lain sesuai hadits Nabi yang shahih juga. Semuanya boleh dilakukan.
(disarikan dari pelajaran Syaikh Sholah Kantusy pembahasan kitab Jima’ul Ilmi karya al-Imam asy-Syafii, Senin 24 Muharram 1443 H/ 22 Agustus 2022 M Ba’da Dzhuhur, Daurah Imam al-Muzani 1 Ma’had Minhajul Atsar Jember)
Oleh: Abu Utsman Kharisman