Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Ringkasan Makanan dan Minuman Halal dan Haram

Faidah dari Tafsir al-Muyassar Quran Surah al-An’aam ayat 145

Allah Ta’ala berfirman:

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطعَمُهُۥ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيتَةً أَو دَمٗا مَّسفُوحًا أَو لَحمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُ رِجسٌ أَو فِسقًا أُهِلَّ لِغَيرِ ٱللَّهِ بِهِۦ فَمَنِ ٱضطُرَّ غَيرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah – wahai Rasul – : Sesungguhnya aku tidak mendapati dari berita yang diwahyukan Allah kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan sebagaimana yang kalian sebutkan bahwa itu diharamkan pada binatang ternak kecuali binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Sesungguhnya itu najis. Atau yang penyembelihannya keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti jika binatang yang disembelih itu telah disebutkan nama selain Allah saat penyembelihan. Barang siapa yang terdesak keadaan sehingga harus memakan hal-hal yang haram ini disebabkan karena kelaparan yang sangat bukan untuk menikmatinya serta tidak melampaui batasan darurat, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadapnya. Kemudian setelah itu, terdapat penetapan dalam sunnah pengharaman segala (binatang pemangsa) yang bertaring, burung yang bercakar, keledai jinak, dan anjing (Terjemah Tafsir al-Muyassar surah al-An’aam ayat 145)

Terjemah Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy dalam Kitabul Ath’imah min Manhajis Salikin

Kitab Makanan

Makanan itu ada 2 macam, yaitu hewan dan selainnya.

A. Selain Hewan

Semuanya mubah baik dalam bentuk biji-bijian, buah-buahan, dan selainnya. Kecuali jika padanya terdapat hal yang membahayakan seperti racun dan semisalnya.

Minuman seluruhnya mubah kecuali yang memabukkan. Sesuatu yang memabukkan haram (diminum) baik dalam kadar banyak maupun sedikit. Berdasarkan hadits:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesuatu yang memabukkan dengan seukuran 1 faraq (sekitar 3 sho’ atau 9 liter, -pent), maka seukuran sepenuh genggaman tangan pun juga haram (H.R Abu Dawud, -pent).

Jika suatu khamr berubah secara alamiah menjadi cuka, halal.

B. Hewan

Hewan ada 2 macam:

1. Perairan (baik air laut maupun air tawar,pent). Semua hewan (yang hidup di) perairan halal baik hidup maupun matinya.

Allah Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagi kalian hasil tangkapan di lautan baik yang hidup maupun mati…(Q.S al-Maaidah ayat 96)

2. Daratan. Hukum asalnya adalah halal. Kecuali yang ada nash syar’i akan keharamannya, di antaranya adalah:

a. Apa yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang pemangsa yang bertaring, memakannya adalah haram (H.R Muslim, -pent.)

b. Nabi melarang dari setiap burung yang memiliki cakar (untuk memangsa)(H.R Muslim)

c. Nabi melarang dari daging keledai jinak (muttafaqun alaih)

d. Nabi melarang dari membunuh 4 hewan: semut, lebah, hud-hud, dan shurad (sejenis burung kecil)(H.R Ahmad dan Abu Dawud)

e. Setiap yang buruk (menjijikkan) adalah haram, seperti serangga dan semisalnya.

f. Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari (memakan) jallaalah (binatang yang banyak mengkonsumsi najis, pent) dan meminum susunya hingga dikurung dan diberi makanan yang suci (tidak najis) selama 3 hari.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan