Hukum Menghadiri Undangan Walimah yang Juga Dihadiri Ahlul Bid’ah Atau Orang yang Menyelisihi Sunnah
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri hafidzahullah:
Guru kami -semoga Allah selalu menjaga anda-, terkadang kami diundang untuk datang ke sebuah acara semisal walimatul urs dan akikahan. Lalu hadir pula di sana sebagian orang yang menyelisihi manhaj salaf ini. Terkadang ia juga menyampaikan nasihat kepada hadirin dan menyampaikan pengajaran kepada mereka terkait beberapa hukum seputar acara yang sedang berlangsung.
Apa yang semestinya kami perbuat jika kondisinya seperti itu? Apakah kita tinggalkan acara tersebut, ataukah kita tetap duduk di sana? Perlu diketahui pula kalau seandainya kita pergi meninggalkan acara tersebut, hal itu bisa menyebabkan kebencian dan permusuhan dari pihak tuan rumah, demikian pula masyarakat awam yang hadir saat itu. Bahkan tak jarang hal itu mengakibatkan terjadinya perdebatan dan keributan…
(Asy Syaikh menimpali:)
Seakan saudara penanya ini sedang bertanya sekaligus memberikan fatwanya.
Bahkan menurut kami, semestinya ia menjadikan hal itu sebagai kesempatan untuk memberikan nasihat dengan cara yang terbaik serta memperingatkan dari kebid’ahan. Ia gunakan kesempatan itu untuk memberikan motivasi untuk berbuat ketaatan, yang wajib maupun yang sunnah. Kemudian ia juga memperingatkan dari kemaksiatan dan para pelaku kebid’ahan. Hal itu tidak mengapa insya Allah.
Kemudian permasalahan berikutnya, apakah boleh mengundang orang-orang yang menyelisihi manhaj salaf ataukah tidak?
Pada kondisi tertentu seseorang kadang terpaksa mengundang orang-orang semacam itu. Seperti misalnya orang tersebut merupakan anaknya sendiri, atau keponakannya, atau kerabat dekatnya. Di mana kalau ia tidak mengundang mereka akan terjadi mudarat atau kerusakan yang lebih besar. Itulah jawabannya insyaAllah.
Baca Juga Artikel Lainnya:
- Menjaga Kemurnian Islam Dari Penyimpangan Kebid’ahan
- Balasan Para Pembuat Kedustaan dan Pengusung Kebid’ahan
- Mencegah Para Penyimpang dan Orang-Orang Sesat
Penanya kembali melanjutkan:
Bagaimana jika orang yang menjadi pemberi nasihat atau yang memimpin acara adalah orang semacam itu wahai Syaikh?
Asy Syaikh menjawab:
Jangan! Orang semacam itu tidak boleh diberikan kesempatan untuk hal tersebut. Saya tegaskan, bahwa itu semua tergantung kemampuan. Maksudnya apabila si pengundang memiliki wewenang penuh. Sehingga ia tidak akan menjadikan orang yang menyelisihi manhaj salaf tadi sebagai pemberi nasihat. Atau hendaknya ia datangkan orang lain (yang kokoh di atas sunnah) untuk memberikan catatan jika yang disampaikan terdapat kekeliruan.
Penanya: Semoga Allah memberikan ganjaran pahala untuk anda.
Sumber audio:
Penerjemah:
Abu Dzayyal Muhammad Wafi