Jangan Duduk Bersama Para Pelaku Kemungkaran Tanpa Mengingkari Mereka
Hisyam bin Urwah rahimahullah menyatakan:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخَذَ قَوْمًا عَلَى شَرَابٍ، وَمَعَهُمْ رَجُلٌ صَائِمٌ، فَضَرَبَهُ مَعَهُمْ. فَقِيلَ لَهُ: إِنَّ هَذَا صَائِمٌ. فَقَالَ: فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
Sesungguhnya Umar bin Abdil Aziz menangkap suatu kaum yang meminum (khamr). Bersama mereka terdapat seorang laki-laki yang berpuasa. Namun Umar bin Abdil Aziz juga memberi hukuman pukulan pada orang itu seperti mereka (orang-orang yang minum khamr, pent). Ada orang yang mengatakan: Sesungguhnya ia berpuasa. Kemudian Umar bin Abdil Aziz menyatakan (membaca firman Allah):
فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ، إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Maka janganlah kalian duduk bersama mereka hingga mereka berbincang-bincang pada pembahasan yang lain. Sesungguhnya kalian (jika tetap bergabung bersama mereka tanpa mengingkarinya) adalah seperti mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan kafir di Jahannam seluruhnya (Q.S anNisaa’ ayat 140)
(riwayat Ibnu Baththoh dalam al-Ibanah al-Kubro, Ibnu Jarir atThobariy dan Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya)
Baca Juga: Keprihatinan Orang Beriman Terhadap Ritual Kemungkaran
Al-Qurthubiy rahimahullah menyatakan:
إِنَّ الرِّضَا بِالْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ، وَلِهَذَا يُؤَاخَذُ الْفَاعِلُ وَالرَّاضِي بِعُقُوبَةِ الْمَعَاصِي حَتَّى يَهْلَكُوا بِأَجْمَعِهِم
Sesungguhnya ridha terhadap suatu kemaksiatan adalah maksiat. Karena itu, pelaku maupun orang yang meridhainya sama-sama dihukum dengan hukuman pelaku kemaksiatan hingga mereka semuanya binasa
(Tafsir alQurthubiy (5/418)).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
بَيَّنَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ اللَّهَ جَعَلَ حَاضِرَ الْمُنْكَرِ كَفَاعِلِهِ
Umar bin Abdil Aziz menjelaskan bahwasanya Allah menjadikan orang yang menghadiri kemungkaran (dan meridhainya, pent) adalah seperti pelakunya
(Majmu’ al-Fatawa (28/222)).
Baca Juga: Cara Mengingkari Kemungkaran yang Berkelanjutan
Syaikh Hamud bin Abdillah atTuwaijiriy rahimahullah menyatakan: Umar bin Abdil Aziz –semoga Allah merahmatinya- berdalil dengan ayat tersebut untuk menunjukkan bahwasanya orang yang ridha terhadap perbuatan dosa adalah seperti pelakunya. Beliau memperhitungkan orang yang duduk bersama pelaku kemaksiatan adalah orang yang ridha dengan perbuatan mereka (I’laanun Nakiir ‘ala Maftuuniina bit Tashwiir (1/60))
Dikutip dari:
Buku “Keteladanan Umar bin Abdil Aziz”, Abu Utsman Kharisman