Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Memakai Jimat Adalah Kesyirikan (Bagian Keempat)

SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-30)


BAB KETUJUH:
TERMASUK PERBUATAN SYIRIK ADALAH MEMAKAI GELANG, BENANG, DAN SEMISALNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENOLAK BALA’

Dalil Ketiga:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan tamiimah (semacam manik-manik), maka Allah tidak akan menyempurnakan tujuannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (semacam kerang) Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya.
(H.R Ahmad)


Baca Bagian Sebelumnya: Memakai Jimat Adalah Kesyirikan (Bagian Ketiga)


Penyebutan Sanad Hadits

Al-Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan:

 حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ مِشْرَحَ بْنَ هَاعَانَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Abdirrohman (ia berkata) telah mengkhabarkan kepada kami Haywah (ia berkata) telah mengkhabarkan kepada kami Kholid bin Ubaid ia berkata: Saya mendengar Misyroh bin Ha-‘an berkata: Saya mendengar Uqbah bin ‘Aamir -radhiyallahu anhu- berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda…

 

Kajian Status Hadits

Di dalam sanad hadits tersebut terdapat Kholid bin Ubaid (al-Muaafiriy) yang majhul (tidak dikenal). Hanya Haywah bin Syuraih saja yang meriwayatkan hadits darinya. Tidak ada yang menyebutkan jarh atau ta’dil terhadapnya. Hanya Ibnu Hibban saja yang mentsiqohkannya sedangkan kebiasaan Ibnu Hibban mentsiqohkan perawi yang tidak dikenal.

Sehingga sanad hadits ini mengandung kelemahan. Namun al-Hakim dan adz-Dzahaby menshahihkannya. Demikian juga al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik) . Al-Munawiy menyatakan sanadnya shahih.

Syaikh al-Albany melemahkan hadits ini dalam Silsilah al-Ahaadits adh-Dhaifah karena Kholid bin Ubaid majhul, namun ada jalur periwayatan lain yang tidak melalui Kholid bin Ubaid, yaitu yang diriwayatkan oleh atThobarony dalam Musnad asy-Syamiyyiin, ada beberapa perawi yang diperselisihkan ketsiqohannya namun insyaAllah bisa digunakan sebagai penguat. Wallaahu A’lam.

Sanad hadits pada riwayat atThobarony dalam musnad asy-Syaamiyyin itu adalah:

حدثنا مُوْسَى بِنْ جُمْهُوْر التُّنِيْسِي ثنا أَحْمَد بْنُ عَبُوْد ثنا الْوَلِيْدُ بْنُ الْوَلِيْد ثنا بْنُ ثَوْبَان عن أَبِي سَعِيْدٍ عن عقبة بن عامر

Penjelasan status para perawi tersebut adalah sebagai berikut:

Musa bin Jumhur atTuniisiy: dinyatakan oleh Ibnu ‘Asaakir dalam Tarikh Dimasyq:

“Yang meriwayatkan darinya adalah Sulaiman atThobarony, Abu Tholib Ahmad bin Nashr bin Tholib, Abul Hasan Ali bin Muhammad, seorang pemberi nasehat yang ma’ruf (sudah dikenal) di Mesir.”

Ahmad bin Abuud: dinyatakan tsiqoh (terpercaya) oleh Abu Nuaim dalam Ma’rifatus Shohaabah, dan dinyatakan tsiqoh pula oleh Ibnu Abi ‘Aashim dinukil oleh Ibnul Atsir dalam Usudul Ghobah fii Ma’rifatis Shohaabah.  

Al-Waliid bin al-Waliid (namanya adalah al-Waliid bin al-Waliid bin Zaid al-‘Ansy), diperselisihkan oleh para Ulama.

Ibnu Hibban mentsiqohkannya, Abu Hatim menyatakan dia shoduuq, sedangkan adDaraquthny menyatakan dia matruk (ditinggalkan).

Bin Tsauban, nama aslinya adalah Abdurrohman bin Tsabit bin Tsauban.

Diperselisihkan oleh para Ulama: Yahya bin Main menyatakan Sholihul hadits, Abu Hatim menyatakan tsiqoh, Abu Zur’ah menyatakan Laa ba’s (tidak mengapa). Sedangkan Ahmad bin Hanbal menyatakan hadits-haditsnya munkar.

Abu Said, tidak diketahui siapa yang dimaksud, ada kemungkinan tash-hiif (kesalahan). Mungkin yang dimaksud adalah Said atau Ibnu Said atau bin Abi Said, karena ada beberapa perawi bernama Said yang meriwayatkan dari Uqbah bin Amir yaitu di antaranya Said bin al-Musayyib dan Said bin Abi Said yang keduanya terpercaya.

Sepertinya pendapat yang lebih kuat adalah hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah (dalil) sebagaimana Syaikh bin Baz menggunakan hadits ini sebagai dalil dalam surat menyurat yang beliau lakukan maupun dalam fatwa-fatwa beliau.


Baca juga: Hukum Shalat Orang yang Memakai Jimat


Penjelasan Hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa jimat yang dipakai seseorang justru tidak diberkahi Allah, dan akan semakin menimbulkan ketidaktenangan dalam jiwa.

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan