Apakah yang Dimaksud Dengan Keharusan Suci Pada Tempat Shalat?
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan kesucian tempat shalat bagi orang yang shalat?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Yang dimaksud adalah kesucian tempat yang terkena anggota tubuh orang yang shalat dan pakaiannya. Adapun yang selain itu, tidaklah harus suci (berkaitan dengan sah tidaknya shalat orang tersebut, pen).
Sumber: al-Kanzuts Tsamin fi Sualaati Ibn Sunaid libni Utsaimin pertanyaan nomor 129
Naskah Asli dalam Bahasa Arab
السؤال (129): ما المراد بطهارة البقعة التي يصلى عليها المصلى؟
الجواب: المراد بها طهارة البقعة التي تقع عليها أعضاء المصلى وثيابه وأما غير ذلك فلا يلزم أن يكون طاهرًا
الكنز الثمين في سؤالات ابن سنيد لابن عثيمين
Catatan Penerjemah:
Apabila seseorang shalat di sebuah karpet yang sebagian karpet itu terkena najis, tapi bukan bagian yang bersentuhan langsung dengan tubuh maupun pakaian orang yang shalat itu, shalatnya tetap sah.
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman