Sel 3 Jumadil awal 1446AH 5-11-2024AD

Apakah yang Dimaksud Dengan Keharusan Suci Pada Tempat Shalat?

Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud dengan kesucian tempat shalat bagi orang yang shalat?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Yang dimaksud adalah kesucian tempat yang terkena anggota tubuh orang yang shalat dan pakaiannya. Adapun yang selain itu, tidaklah harus suci (berkaitan dengan sah tidaknya shalat orang tersebut, pen).


Sumber: al-Kanzuts Tsamin fi Sualaati Ibn Sunaid libni Utsaimin pertanyaan nomor 129

Naskah Asli dalam Bahasa Arab

‌‌السؤال (129): ما المراد بطهارة البقعة التي يصلى عليها المصلى؟

الجواب: المراد بها طهارة البقعة التي تقع عليها أعضاء المصلى وثيابه وأما غير ذلك فلا يلزم أن يكون طاهرًا

الكنز الثمين في سؤالات ابن سنيد لابن عثيمين

Catatan Penerjemah:

Apabila seseorang shalat di sebuah karpet yang sebagian karpet itu terkena najis, tapi bukan bagian yang bersentuhan langsung dengan tubuh maupun pakaian orang yang shalat itu, shalatnya tetap sah.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan