Hukum Mengambil Barang Terjatuh Saat Berdiri Dalam Shalat
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, seorang laki-laki dalam shalat Dzhuhur terjatuh saputangan nya pada saat ia berdiri. Kemudian ia membungkuk dan mengambil saputangan tersebut. Apakah shalatnya menjadi batal dengan gerakan ini?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah
Ya, batal shalatnya dengan gerakan tersebut. Karena jika ia membungkuk hingga sampai pada batasan ruku’, berarti ia telah menambah ruku’ (pada saat belum waktunya, pen).
Namun, jika ia tidak mengetahui (hukumnya), tidak mengapa. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wahai Rabb kami janganlah Engkau menghukum kami saat kami lupa atau tersalah (tidak sengaja) (Q.S al-Baqarah ayat 286)
Karena itu, kalau seandainya padamu terjatuh saputangan, atau kunci, pada saat engkau berdiri dalam shalat, biarkanlah hingga nantinya engkau sampai pada gerakan sujud atau (saat berdiri) ambillah barang (yang bisa diambil itu) dengan kakimu jika engkau bisa berdiri dengan satu kaki. Ambil dengan kakimu kemudian genggam dengan tanganmu.
Adapun jika engkau membungkuk dan mengambilnya dari lantai dengan posisi bungkuk yang lebih dekat ke ruku’ dibandingkan ke berdiri, ini tidak boleh.
Sumber: al-Liqa’usy Syahriy kaset nomor 37
Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab
السؤال
فضيلة الشيخ: رجل في صلاة الظهر سقط منه منديل وهو قائم فانحنى ثم أخذ المنديل، فهل تبطل صلاته بهذه الحركة؟
الجواب
نعم تبطل صلاته بهذه الحركة؛ لأنه إذا ركع انحنى حتى وصل إلى حد الركوع فقد زاد ركوعاً، لكن إن كان جاهلاً فلا شيء عليه؛ لعموم قوله تعالى: ﴿رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾ [البقرة:286] ولذلك لو سقط منك منديل أو مفتاح وأنت قائم تصلي، فدعه حتى تصل إليه عند السجود، أو خذه برجلك إن كنت تستطيع أن تقف على رجل واحدة، خذه برجلك واقبضه بيدك، أما أن ينحني الإنسان ويأخذه من الأرض انحناءً يكون إلى الركوع أقرب منه إلى القيام فهذا لا يجوز
المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [37]
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman