Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hukum Bercampur Baur di Transportasi Umum Antara Pria dan Wanita

Pertanyaan:

Transportasi di negeri kami berjenis moda transportasi umum (digunakan secara bersama-sama) dan bercampur antara laki-laki dan wanita. Terkadang terjadi sentuhan dengan sebagian wanita tanpa disengaja dan tidak ada keinginan untuk itu. Hal itu terjadi akibat berdesak-desakan (antar penumpang).

Apakah kami berdosa karena hal tersebut? Apa yang sebaiknya kami lakukan dalam keadaan kami tidak memiliki selain transportasi umum tersebut dan kami sangat memerlukannya?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:

Seorang lelaki wajib untuk menjauhkan dirinya dari menyentuh wanita dan berdesak-desakan dengan mereka dalam bentuk tubuhnya menempel dengan tubuh wanita meskipun ada pembatas (berupa pakaian dan semisalnya; tidak langsung bersentuhan kulit). Karena hal itu menyebabkan terjadinya fitnah.

Seorang manusia tidak ada yang ma’shum (terbebas dari dosa). Bisa jadi dia beranggapan bahwa ia mampu menjaga diri dari keadaan seperti itu dan tidak akan terpengaruh dengannya, akan tetapi setan mengalir dalam tubuh seorang manusia pada aliran darahnya. Sehingga tidak jarang timbul beberapa gerakan yang akhirnya merusak komitmennya di awal.

Apabila memang seseorang terpaksa dan mau tidak mau harus berada dalam kondisi semacam itu dengan ketentuan dia benar-benar berupaya untuk tidak terpengaruh maka saya berharap hal itu tidaklah mengapa.

Namun menurut saya tidak mungkin seseorang sampai sangat terpaksa dan harus berada dalam kondisi seperti itu. Karena masih memungkinkan baginya untuk mencari tempat yang tidak langsung bersinggungan dengan wanita, meski harus berdiri. Sehingga dengan upaya tersebut dia akan terbebas dari perkara yang menimbulkan fitnah semacam itu.

Dan seseorang wajib untuk bertakwa kepada Allah semaksimal yang ia mampu dan tidak bermudah-mudahan dengan perkara semacam itu.

Sebagaimana kami juga berharap agar pihak-pihak yang berwenang mengatur alat-alat transportasi semacam itu untuk menyediakan tempat khusus bagi wanita yang tidak bercampur dengan laki-laki.


Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Pertemuan ke-106

Naskah fatwa dalam bahasa Arab:

س: وسائل النقل في بلدنا جماعية ومختلطة وأحيانًا يحدث ملامسة لبعض النساء دون قصد أو رغبة في ذلك ولكن نتيجة الزحام فهل نأثم على ذلك؟ وما العمل ونحن لا نملك إلا هذه الوسيلة ولا غنى لنا عنها؟

الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله: الواجب على المرء أن يبتعد عن ملامسة النساء ومزاحمتهن بحيث يتصل بدنه ببدنهن ولو من وراء حائل، لأن هذه مدعاة للفتنة والإنسان ليس بمعصوم قد يرى من نفسه أنه يتحرز من هذا الأمر ولا يتأثر به ولكن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم فربما يحصل منه حركة تفسد عليه أمره، فإذا اضطر الإنسان إلى ذلك اضطرارًا لابد منه وحرص على أن لا يتأثر فأرجو ألا يكون عليه بأس

لكن في ظني أنه لا يمكن أن يضطر إلى ذلك اضطرارًا لابد منه إذ من الممكن أن يطلب مكانًا لا يتصل بالمرأة حتى ولو بقى واقفًا، وبهذا يتخلص من هذا الأمر الذي يوجب الفتنة، والواجب على المرء أن يتقي الله تعالى ما استطاع وأن لا يتهاون بهذه الأمور كما أننا نرجو من القائمين على هذه الوسائل أي وسائل النقل أن يجعلوا مكانا مخصصا للنساء لا يتصل به الرجال. (فتاوى نور على الدرب اللقاء 106 من 519)

Penerjemah: Abu Dzayyal Muhammad Wafi

Tinggalkan Balasan