Apakah Tobat Masih Terbuka Peluangnya Bagi Seorang yang Sakit Keras dan Sulit Diharapkan Kesembuhannya?
Pertanyaan:
Apakah tobat sah dilakukan bagi orang yang terkena penyakit sulit diharapkan kesembuhannya?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Ya. Tobat tetap sah dilakukan oleh seseorang yang kecil peluang hidupnya. Bisa karena sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Misalkan karena penyakit kanker. Atau seseorang yang akan dihukum mati karena membunuh sehingga diberlakukan hukum qishash. Bahkan, saat pedang hendak diayunkan di kepalanya.
Bisa juga dari seorang yang sudah pernah menikah kemudian berzina. Kemudian ia berhak mendapatkan hukum rajam. Bahkan, saat batu sedang dikumpulkan untuk dilemparkan padanya. Orang yang dalam kondisi demikian, sah tobatnya.
Karena Allah Ta’ala menerima tobat seseorang selama ruhnya belum sampai kerongkongan. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Sesungguhnya tobat bagi Allah diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan dengan kebodohan kemudian ia bertobat di waktu yang dekat. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah menerima tobatnya. Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S anNisaa’ ayat 17)
Makna firman Allah: “bertobat di waktu yang dekat” artinya bertobat sebelum kematian. Berdasarkan firman Allah Ta’ala setelah ayat tersebut:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ
Bukanlah tobat itu bagi orang yang melakukan keburukan, hingga pada saat kematian telah menghadiri salah satu dari mereka, ia berkata: Aku bertobat sekarang (Q.S anNisaa’ ayat 18)
Namun, tobat itu harus memenuhi 5 syarat, yaitu:
- Ikhlas,
- Menyesali perbuatannya,
- Meninggalkan perbuatan dosa tersebut saat itu juga,
- Bertekad untuk tidak mengulangi lagi di masa mendatang,
- Tobat dilakukan di waktu diterimanya tobat, yaitu sebelum kematian atau sebelum terbitnya matahari dari barat.
Sumber: Silsilah Liqoat al-Baab al-Maftuh nomor 53
Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab
السؤال
هل تصح التوبة ممن أصيب بمرض لا يرجى شفاؤه؟
الجواب
نعم، تصح التوبة من إنسان أيس من حياته، إما بمرض لا يرجى شفاؤه ،كمرض السرطان مثلاً، وإما بتقديمه للقتل ،كرجل قدم ليقتص منه، حتى ولو كان السياف على رأسه، وإما من إنسان محصن زنى ،واستحق الرجم، حتى ولو كانت الحجارة قد جمعت لرجمه، فإنه تصح توبته؛ لأن الله -تعالى- يقبل توبة الإنسان ما لم يغرغر بروحه، قال تعالى: ﴿إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً﴾ [النساء:17]، ومعنى قوله: ﴿يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ﴾[النساء:17] أي: يتوبون قبل الموت؛لقول الله -تعالى- بعد هذه الآية: ﴿وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ ﴾[النساء:18] ،ولكن التوبة لا بد لها من شروط خمسة: الإخلاص، والندم على ما فعل، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على ألا يعود في المستقبل، وأن تكون التوبة في الوقت الذي تقبل فيه، أي: بأن تكون قبل الموت،أو قبل طلوع الشمس من مغربها.
المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [53]
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman