Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Al-Hakim rahimahullah meriwayatkan dalam kitab al-Mustadrak secara bersanad:

Telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Ya’qub dari asal kitabnya, (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim at-Thorosuusiy (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus bin al-Qosim al-Yamaamiy (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin ‘Ammaar al-Ijliy (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abu Zumail Simaak al-Hanafiy (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata:

Ketika al-Haruriyyah (Khawarij) melakukan pemberontakan, mereka berkumpul di sebuah tempat. Pada saat itu mereka berjumlah 6 ribu orang. Aku mendatangi Ali dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, laksanakanlah shalat Dzhuhur saat kondisi dingin, agar aku mendatangi kaum tersebut berbicara dengan mereka. Ali berkata: Aku takut mereka akan berbuat buruk kepadamu. Aku berkata: Tidak.

Ibnu Abbas berkata: Aku pun keluar menuju ke tempat mereka dengan memakai pakaian terbaik dari Yaman. Abu Zumail berkata: Ibnu Abbas adalah seorang yang tampan dan fasih dalam berbicara. Ibnu Abbas berkata: Aku mendatangi mereka pada saat mereka berkumpul di tempat mereka. Saat itu mereka sedang istirahat siang. Aku pun mengucapkan salam kepada mereka dan mereka berkata: Selamat datang wahai Ibnu Abbas. Pakaian apakah ini? Ibnu Abbas berkata: Mengapa kalian mencela aku? Sungguh aku telah melihat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menggunakan pakaian terbaik. Kemudian turunlah ayat:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk para hamba-Nya dan rezeki-rezeki yang baik (Q.S al-A’raaf ayat 32)

Mereka berkata: Apa yang kau bawa (Untuk tujuan apa engkau datang ke sini, pen)? Aku (Ibnu Abbas) berkata: Aku datang dari sisi para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk menyampaikan kepada kalian apa yang mereka ucapkan. Aku akan mengkhabarkan apa yang mereka ucapkan. Kepada mereka lah diturunkan alQuran. Mereka lebih mengetahui tentang wahyu dibandingkan kalian. alQuran diturunkan terkait mereka. Tidak ada seorang pun di antara kalian yang termasuk mereka (tidak ada seorang pun Sahabat Nabi yang mendukung kalian, pen).

Kemudian sebagian mereka (Khawarij) berkata: Janganlah kalian mendebat bangsa Quraisy karena Allah berfirman:

بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ

Justru mereka adalah kaum yang suka berdebat (Q.S az-Zukhruf ayat 58)

Ibnu Abbas berkata: Aku mendatangi suatu kaum yang aku tidak pernah melihat ada kaum lain yang lebih bersemangat (dalam melakukan qiyamul lail) dibandingkan mereka. Wajah mereka pucat karena kurang tidur. Seakan-akan tangan dan kaki mereka terlipat (tebal, karena saking lamanya ruku’ dan sujud, pen).

Ada yang tetap memilih tidak beranjak. Sebagian mereka berkata: Kita akan berbicara dengan dia dan kita akan lihat apa yang dia ucapkan.

Aku berkata: Beritahukanlah kepadaku, apa kritikan kalian kepada anak paman Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, menantu, Muhajirin dan Anshar (Ali bin Abi Tholib, pen)? Mereka berkata: Ada 3. Aku berkata: Apa itu?

Mereka berkata: yang pertama adalah karena dia (Ali) menjadikan para lelaki sebagai hakim pemutus perkara dalam perkara Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Tidaklah ketetapan hukum kecuali milik Allah (semata)(Q.S al-An’aam ayat 57)

Mengapa para lelaki itu diberi kewenangan menjadi hakim? Aku (Ibnu Abbas) berkata: Ini satu (kritikan dari kalian).

Mereka berkata: Adapun kritikan berikutnya adalah mengapa dia (Ali) memerangi (suatu kaum) tapi tidak menawan tawanan dan tidak mengambil harta rampasan perang? Kalau yang dia perangi adalah orang-orang kafir, maka telah halal tawanan dan harta rampasan mereka. Namun jika mereka beriman, tidak halal untuk diperangi? Aku (Ibnu Abbas) berkata: Ini yang kedua (dari kritikan kalian). Apa yang ketiga?

Khawarij itu berkata: Mengapa dia menghapus gelar dirinya sebagai Amirul Mukminin? Kalau demikian, berarti dia Amirul Kafirin (pemimpin kaum kafir)? Aku (Ibnu Abbas) berkata: Apakah kalian masih ada kritikan yang selain ini? Mereka berkata: Cukup ini bagi kami.

Maka akupun (Ibnu Abbas) berkata kepada mereka: Bagaimana pendapat kalian jika aku bacakan kepada kalian (dalil) dari Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya shollallahu alaihi wasallam yang membuat pendapat kalian terbantahkan, apakah kalian ridha? Mereka berkata: Ya.

Aku (Ibnu Abbas) berkata: Adapun ucapan kalian: Mengapa dia mengambil hakim dari kalangan para lelaki dalam perkara Allah, aku akan bacakan kepada kalian (ayat alQuran) yang mengembalikan hukum (suatu permasalahan) kepada para lelaki (sebagai hakimnya) untuk (menetapkan denda bagi terbunuhnya) seekor kelinci dan semisalnya dari binatang buruan yang cuma seharga seperempat dirham. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Barang siapa di antara kalian yang membunuhnya secara sengaja, balasannya adalah (menyembelih) binatang ternak yang setara dengan hewan yang diburu, yang diputuskan oleh orang yang adil di antara kalian…(Q.S al-Maidah ayat 95)

Maka aku bertanya dengan sebenarnya kepada kalian Demi Allah, apakah ketetapan hukum dari sebagian orang laki-laki untuk perkara (terbunuhnya) seekor kelinci atau binatang buruan lain yang semisalnya adalah lebih utama, ataukah hukum mereka terkait (pencegahan terhadap tertumpahnya) darah mereka dan terjalinnya persatuan mereka (pasukan kaum muslimin yang bersama Ali dan yang bersama Muawiyah, pen)?

Juga perlu kalian ketahui, bahwasanya Allah bisa saja menetapkan hukum secara langsung dan tidak menyerahkan urusannya kepada para lelaki (untuk menetapkan hukuman denda atas terbunuhnya binatang buruan bagi orang yang berihram, pen).

Demikian juga Allah terapkan untuk masalah yang terjadi antara seorang wanita dengan suaminya, Allah Azza Wa Jalla berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

Jika kalian khawatir terjadi perpisahan antar keduanya (suami dan istri), utuslah seorang yang bijak sebagai perwakilan dari sang suami dan seorang yang bijak sebagai perwakilan dari istri (kemudian kedua pihak itu berunding mencari solusi terbaik,pen). Jika keduanya menginginkan perbaikan, Allah akan berikan taufiq kepada keduanya (Q.S anNisaa’ ayat 35).

Maka Allah menjadikan hukum dari para lelaki itu sebagai sunnah yang diamanahkan. Apakah aku bisa keluar dari poin ini? Mereka berkata: Ya.

Ibnu Abbas berkata: Adapun ucapan kalian: Mengapa Ali memerangi suatu kaum namun tidak menawan mereka dan tidak mengambil harta rampasan perang? Apakah kalian akan menawan ibu kalian Aisyah kemudian menghalalkan darinya sesuatu yang dihalalkan dari selainnya? Jika kalian berbuat demikian, sungguh kalian telah kafir, karena dia adalah ibu kalian. Jika kalian berkata bahwa beliau (Aisyah) bukan ibu kami, kalian telah kafir, karena Allah berfirman:

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

Nabi adalah yang paling berhak (untuk dicintai, dihormati, ditaati, pen) bagi kaum beriman dibandingkan diri mereka sendiri. Dan para istri beliau adalah ibu mereka (ibu kaum beriman, pen)(Q.S al-Ahzab ayat 6)

Maka kalian berada di antara 2 pilihan yang sama-sama sesat. Mereka pun saling berpandangan satu sama lain. Aku (Ibnu Abbas) berkata: Apakah aku bisa keluar dari penjelasan poin yang ini? Mereka berkata: Ya.

Ibnu Abbas berkata: Adapun ucapan kalian yang mempermasalahkan mengapa beliau (Ali) menghapus gelarnya sebagai Amirul Mukminin (dalam rangka mengalah agar tercapai kesepakatan damai dalam poin-poin kesepakatan,pen), aku akan sampaikan (dalil) kepada kalian hal yang kalian ridhai. Bukankah kalian telah mendengar bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam pada hari (perjanjian) Hudaibiyyah menulis surat kesepakatan dengan Suhail bin Amr dan Abu Sufyan bin Harb, Nabi bersabda kepada Amirul Mukminin (Ali) pada waktu itu: Wahai Ali, tuliskanlah: Ini adalah kesepakatan damai antara Muhammad Rasul Allah…Kemudian kaum musyrik berkata: Tidak, demi Allah. Kami tidak mengakui bahwasanya engkau adalah Rasul Allah. Kalau kami mengakui bahwa engkau Rasul Allah, niscaya kami tidaklah memerangi engkau. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwasanya aku adalah Rasul Allah. Tuliskanlah wahai Ali: Ini adalah kesepakatan Muhammad putra Abdullah.

Demi Allah, sungguh Rasulullah lebih baik dibandingkan Ali dan tidaklah mengeluarkan beliau dari kenabian saat beliau menghapus penyebutan (Rasul Allah) dari diri beliau. (Sebagaimana saat Ali menanggalkan gelar Amirul Mukminin karena mengalah agar tercapai kesepakatan, bukan berarti beliau telah keluar sehingga menjadi Amirul Kafirin seperti dugaan kalian, pen).

Abdullah bin Abbas berkata: Kemudian tersadarlah dan bertobat dari kaum itu sebanyak 2 ribu orang. Sedangkan sisanya terbunuh di atas kesesatan.

(Hadits riwayat al-Hakim, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim menurut al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabiy).


Lafadz Riwayat dalam Bahasa Arab 

قال الحاكم في المستدرك : حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، مِنْ أَصْلِ كِتَابِهِ، ثنا أَبُو أُمَيَّةَ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الطَّرَسُوسِيُّ، ثنا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ بْنِ الْقَاسِمِ الْيَمَامِيُّ، ثنا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ الْعِجْلِيُّ، ثنا أَبُو زُمَيْلٍ سِمَاكٌ الْحَنَفِيُّ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: لَمَّا خَرَجَتِ الْحَرُورِيَّةُ اجْتَمَعُوا فِي دَارٍ، وَهُمْ سِتَّةُ آلَافٍ، أَتَيْتُ عَلِيًّا، فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، أَبْرِدْ بِالظُّهْرِ لَعَلِّي آتِي هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ فَأُكَلِّمُهُمْ. قَالَ: إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكَ. قُلْتُ: كَلَّا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَخَرَجْتُ إِلَيْهِمْ وَلَبِسْتُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ حُلَلِ الْيَمَنِ، قَالَ أَبُو زُمَيْلٍ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ جَمِيلًا جَهِيرًا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأَتَيْتُهُمْ، وَهُمْ مُجْتَمِعُونَ فِي دَارِهِمْ، قَائِلُونَ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا: مَرْحَبًا بِكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ فَمَا هَذِهِ الْحُلَّةُ؟ قَالَ: قُلْتُ: مَا تَعِيبُونَ عَلَيَّ، لَقَدْ رَأَيْتُ عَلَىَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنَ الْحُلَلِ، وَنَزَلَتْ: {قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ} [الأعراف: 32] قَالُوا: فَمَا جَاءَ بِكَ؟ قُلْتُ: أَتَيْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، لِأُبَلِّغُكُمْ مَا يَقُولُونَ الْمُخْبَرُونَ بِمَا يَقُولُونَ فَعَلَيْهِمْ نَزَلَ الْقُرْآنُ، وَهُمْ أَعْلَمُ بِالْوَحْيِ مِنْكُمْ، وَفِيهِمْ أُنْزِلَ: وَلَيْسَ فِيكُمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا تُخَاصِمُوا قُرَيْشًا، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ} [الزخرف: 58] قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَتَيْتُ قَوْمًا لَمْ أَرْ قَوْمًا قَطُّ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ مُسْهِمَةٌ وجُوهُهُمْ مِنَ السَّهَرِ، كَأَنَّ أَيْدِيَهِمْ وَرُكَبَهُمْ تُثَنَّى عَلَيْهِمْ، فَمَضَى مَنْ حَضَرَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَنُكَلِّمَنَّهُ وَلَنَنْظُرَنَّ مَا يَقُولُ. قُلْتُ: أَخْبِرُونِي مَاذَا نَقَمْتُمْ عَلَى ابْنِ عَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصِهْرِهِ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ؟ قَالُوا: ثَلَاثًا. قُلْتُ: مَا هُنَّ؟ قَالُوا: أَمَّا إِحْدَاهُنَّ فَإِنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي أَمْرِ اللَّهِ، وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ} [الأنعام: 57] وَمَا لِلرِّجَالِ وَمَا لِلْحَكَمِ؟ فَقُلْتُ: هَذِهِ وَاحِدَةٌ. قَالُوا: وَأَمَّا الْأُخْرَى فَإِنَّهُ قَاتَلَ، وَلَمْ يَسْبِ وَلَمْ يَغْنَمْ، فَلَئِنْ كَانَ الَّذِي قَاتَلَ كُفَّارًا لَقَدْ حَلَّ سَبْيُهُمْ وَغَنِيمَتُهُمْ، وَلَئِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ مَا حَلَّ قِتَالُهُمْ. قُلْتُ: هَذِهِ اثْنَتَانِ، فَمَا الثَّالِثَةُ؟ قَالَ: إِنَّهُ مَحَا نَفْسَهُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَهُوَ أَمِيرُ الْكَافِرِينَ. قُلْتُ: أَعِنْدَكُمْ سِوَى هَذَا؟ قَالُوا: حَسْبُنَا هَذَا. فَقُلْتُ لَهُمْ: أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَرَأْتُ عَلَيْكُمْ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَمِنْ سُنَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُرَدُّ بِهِ قَوْلُكُمْ أَتَرْضَوْنَ؟ قَالُوا: نَعَمْ. فَقُلْتُ: أَمَّا قَوْلُكُمْ: حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي أَمْرِ اللَّهِ فَأَنَا أَقْرَأُ عَلَيْكُمْ مَا قَدْ رَدَّ حُكْمَهُ إِلَى الرِّجَالِ فِي ثَمَنِ رُبْعِ دِرْهَمٍ فِي أَرْنَبٍ، وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّيْدِ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ} [المائدة: 95] إِلَى قَوْلِهِ {يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ} [المائدة: 95] فَنَشَدْتُكُمُ اللَّهَ أَحُكْمُ الرِّجَالِ فِي أَرْنَبٍ وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّيْدِ أَفْضَلُ، أَمْ حُكْمُهُمْ فِي دِمَائِهِمْ وَصَلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ؟، وَأَنْ تَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَوْ شَاءَ لَحَكَمَ وَلَمْ يُصَيِّرْ ذَلِكَ إِلَى الرِّجَالِ، وَفِي الْمَرْأَةِ وَزَوْجِهَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا} [النساء: 35] فَجَعَلَ اللَّهُ حُكْمَ الرِّجَالِ سُنَّةً مَأْمُونَةً، أَخَرَجْتُ عَنْ هَذِهِ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: وَأَمَّا قَوْلُكُمْ: قَاتَلَ وَلَمْ يَسْبِ وَلَمْ يَغْنَمْ، أَتَسْبُونَ أُمَّكُمْ عَائِشَةَ ثُمَّ يَسْتَحِلُّونَ مِنْهَا مَا يُسْتَحَلُّ مِنْ غَيْرِهَا؟ فَلَئِنْ فَعَلْتُمْ لَقَدْ كَفَرْتُمْ وَهِيَ أُمُّكُمْ، وَلَئِنْ قُلْتُمْ: لَيْسَتْ أَمَّنَا لَقَدْ كَفَرْتُمْ فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ} [الأحزاب: 6] فَأَنْتُمْ تَدُوْرُوْنَ بَيْنَ ضَلَالَتَيْنِ أَيُّهُمَا صِرْتُمْ إِلَيْهَا، صِرْتُمْ إِلَى ضَلَالَةٍ فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، قُلْتُ: أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: وَأَمَّا قَوْلُكُمْ مَحَا اسْمَهُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، فَأَنَا آتِيكُمْ بِمَنْ تَرْضَوْنَ، وَأُرِيكُمْ قَدْ سَمِعْتُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ كَاتَبَ سُهَيْلَ بْنَ عَمْرٍو وَأَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ: ” اكْتُبْ يَا عَلِيُّ: هَذَا مَا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ” فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: لَا وَاللَّهِ مَا نَعْلَمُ إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ لَوْ نَعْلَمُ إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ مَا قَاتَلْنَاكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، اكْتُبْ يَا عَلِيُّ: هَذَا مَا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ” فَوَاللَّهِ لَرَسُولُ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ عَلِيٍّ، وَمَا أَخْرَجَهُ مِنَ النُّبُوَّةِ حِينَ مَحَا نَفْسَهُ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: فَرَجَعَ مِنَ الْقَوْمِ أَلْفَانِ، وَقُتِلَ سَائِرُهُمْ عَلَى ضَلَالَةٍ

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ [التعليق – من تلخيص الذهبي] 2656 – على شرط مسلم

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan