Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Gugurnya Dosa Dengan Berjabat Tangan Antar Sesama Muslim

Kedua muslim yang saling bertemu kemudian berjabat tangan, akan gugur dosa-dosanya. Sebagaimana disebutkan dalam sebagian hadits:

عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Dari al-Bara’ ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian saling berjabat tangan, kecuali akan diampuni dosa keduanya sebelum keduanya berpisah (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ، فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا، كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Dari Hudzaifah bin al-Yaman dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Sesungguhnya seorang yang beriman jika bertemu dengan mukmin yang lain kemudian ia mengucapkan salam kepadanya dan memegang tangannya sehingga keduanya berjabat tangan, akan berguguran kesalahan keduanya, sebagaimana bergugurannya daun di pepohonan (H.R atThobaroniy dalam Mu’jamul Awsath, dinyatakan shahih li ghoirihi oleh Syaikh al-Albaniy)

Apabila kedua muslim bertemu bukan dalam kondisi safar, cukup berjabat tangan. Tidak dengan membungkuk atau memeluk dan menciumnya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, apabila seorang dari kami berjumpa saudaranya atau temannya, apakah ia menunduk kepadanya? Nabi bersabda: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia memeluknya dan menciumnya? Nabi bersabda: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia pegang tangannya dan berjabat tangan dengannya? Nabi bersabda: Ya (H.R atTirmidzi, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Insyaallah nanti akan disebutkan bahwa berpelukan antar dua orang muslim itu adalah apabila dalam kondisi safar.

Berjabat tangan adalah bentuk penghormatan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar:

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ

Dari al-Bara’ bin ‘Aazib –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah engkau menjabat tangan saudaramu (H.R al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, dinilai shahih mauquf sebagai ucapan al-Bara’ oleh Syaikh al-Albaniy)

Syaikh al-Albaniy berdalil dengan hadits tersebut bahwa saat berpisah, juga disunnahkan untuk berjabat tangan. Meskipun tingkat penekanannya tidak sama dengan saat baru bertemu. Artinya, lebih ditekankan berjabat tangan saat kedua muslim bertemu. Hal ini disebutkan dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah (1/52).

Para Sahabat Nabi memiliki kebiasaan saling berjabat tangan saat mereka bertemu.

عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: هَلْ كَانَتِ المُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَعَمْ

Dari Qotadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam saling berjabat tangan? Anas menjawab: Ya (H.R atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Apabila para Sahabat Nabi itu baru datang dari safar, mereka saling berpelukan.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلَاقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

Dari Anas bin Malik ia berkata: Para Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam jika mereka berjumpa mereka saling berjabat tangan. Apabila mereka baru datang dari safar, mereka berpelukan (H.R atThobaroniy dalam al-Mu’jamul Awsath, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih atTarghib wat Tarhib)

Hal ini menunjukkan bahwa sunnahnya dua orang yang bertemu tapi bukan musafir, hendaknya cukup berjabat tangan. Namun apabila salah satunya adalah musafir, boleh berpelukan, selain juga berjabat tangan. Syaikh Bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa memeluk seorang yang terkait safar itu boleh dilakukan saat ia pulang dari safar atau akan berangkat safar. Beliau rahimahullah menyatakan:

 المعانقة لا بأس بها قبل السفر وعند القدوم

Berpelukan tidak mengapa sebelum safar atau saat pulang dari safar (https://binbaz.org.sa/pearls/471/لا-باس-بالمعانقة-والتقبيل-عند-اللقاء-والتوديع-والقدوم-من-السفر)

Hal yang perlu diingatkan pula adalah bahwa berjabat tangan yang dimaksud adalah antar sesama muslim laki-laki. Demikian juga wanita muslimah dengan wanita muslimah yang lain.

Tidak boleh bagi seorang muslim laki-laki menjabat tangan wanita yang bukan mahramnya.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sebagai teladan bagi setiap orang beriman bersabda:

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita (yang bukan bukan mahram, pen)(H.R anNasaai dan Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Wallaahu A’lam.


Penulis: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan