Mencegah Anak Kecil yang Akan Lewat di Depan Orang yang Shalat Sendirian Atau Imam
Pertanyaan:
Anak-anak kecil sulit dihindari mereka melintas di depan seorang yg shalat antara orang itu dengan sutrah. (Apa yang semestinya dilakukan)?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
Intinya, kita berusaha mencegahnya (agar anak kecil itu tidak melintas di depan orang shalat). Namun, jika ternyata tidak mampu dilakukan, hal itu tidaklah memudaratkan.
Jika kondisinya mudah, semestinya kita mencegah (orang atau hewan yg akan melintas di depan orang shalat) bahkan sekalipun kambing, unta, atau sapi. Semuanya kalau bisa dicegah jika memudahkan.
Jika tidak mampu dicegah, (sehingga orang atau hewan itu melintas), tidaklah memutuskan shalat. Kecuali salah satu dari 3 (makhluk), yaitu wanita yang sudah haid atau dewasa, keledai, dan anjing hitam. Tiga (makhluk) ini (jika melintas di depan orang shalat) bisa memutus shalat tsb. Adapun selain ketiga (makhluk) itu tidaklah memutus shalat. Hanya saja sebaiknya dicegah agar tidak melintas. Kalau ternyata tak mampu dicegah, tidaklah memutus shalat
Sumber:
salah satu petikan tanya jawab dalam laman resmi kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah
Petikan Transkrip dalam Bahasa Arab
س: الأطفال يصعب التحرز منهم في المرور بينه وبين السترة؟
الشيخ: على كل حال يرده إذا تيسر، وإذا غلبوا لا يضره، لكن إذا تيسر ردهم حتى الدواب العنز والبعير والبقرة كله يردهم إذا تيسر، وإذا غلبه لا يقطع صلاته إلا واحد من ثلاث: المرأة الحائض -يعني البالغة- والحمار، والكلب الأسود، هذه الثلاث هي التي تقطع، وما سواها لا يقطع لكن يمنع لا يمر، لكن إذا مر لا يقطع
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman