Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Perlu Diberitahukan Sebab Mundur Dari Pinangan Terhadap Seorang Wanita?

Pertanyaan ke-608:

إذا رأى إنسانٌ امرأة ليخطبها ثم تركها ثم جاء آخر ليخطبها فسأل الخاطبُ الثاني الخاطبَ الأول عن أسباب تركه لها فهل يجوز له ذكر الأسباب؟

Jika seorang laki-laki melihat pada seorang wanita untuk meminangnya kemudian laki-laki itu meninggalkannya. Kemudian datang laki-laki lain untuk meminang wanita itu dan bertanya kepada laki-laki pertama tentang sebab mengapa ia meninggalkannya. Apakah boleh (bagi laki-laki pertama) untuk menyebutkan sebab-sebabnya?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

لا يذكر له الأسباب، بل يقول له: اذهب فانظر إليها إلا أن تكون أسبابًا معنوية فيذكرها له

Janganlah ia menyebutkan sebab-sebabnya. Mestinya ia mengatakan: “Silakan pergi untuk melihat dia secara langsung”. Kecuali jika ada sebab-sebab maknawi (bukan alasan fisik, pent), yang perlu ia sebutkan.


Sumber:
al-Kanzuts Tsamin fi Su-alaat Ibn Sunaid libni Utsaimin halaman 141

Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan