Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Seorang Wanita yang Telah Berzina Namun Ia Bertobat, Apakah Ia Harus Memberitahukan Kepada Laki-laki yang Melamarnya?

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda. Seorang wanita bertanya: Orang yang pernah terjatuh pada perbuatan zina kemudian ia bertobat darinya, apakah ia wajib memberitahukan hal tersebut kepada laki-laki yang meminangnya setelah itu?

Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah:

Tidak. Janganlah ia memberitahukan hal itu selama ia telah benar-benar bertobat dan menyesal. Seorang yang bertobat dari perbuatan dosa adalah bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa itu. Alhamdulillah.

Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18350

Teks Bahasa Arab:

السؤال

فضيلة الشيخ وفقكم الله هذه امرأة تسأل فتقول من وقعت في الزنا ثم تابت منه فهل يجب عليها أن تخبر من خطبها بعد ذلك بهذا الأمر ؟

الإجابة

لا، لا تخبره بذلك مادامت أنها تابت وندمت، التائب من الذنب كمن لا ذنب له، والحمد لله


Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan