Kasih Sayang Bagi Muslim yang Meninggal dan Keluarga yang Berduka
Kesedihan yang dirasakan oleh seorang muslim adalah kesedihan bagi muslim lainnya. Antar orang beriman bagaikan satu jasad, yang jika salah satu tersakiti, bagian yang lain pun merasakan sakit.
Saat ada seorang muslim yang meninggal dunia, disyariatkan untuk diselenggarakan jenazahnya secara Islam. Dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
Terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah saudaranya sesama muslim. Disebutkan dalam suatu hadits:
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِىَ عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
Barang siapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barang siapa yang menggalikan kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barang siapa yang mengkafaninya, Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus dan sutera tebal dari surga (H.R alBaihaqy, atThobarony, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany)
Dalam memandikan jenazah, untuk usia mayit di bawah 7 tahun, siapa saja boleh ikut memandikan karena kata para Ulama anak usia di bawah 7 tahun tidak terhitung memiliki aurat. Sedangkan untuk usia 7 tahun atau lebih, jenazah dimandikan oleh yang sama jenis kelaminnya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Kecuali bagi suami istri. Suami boleh memandikan jenazah istri dan berlaku pula sebaliknya.
Ketika akan memulai proses memandikan, jenazah ditutupi seluruh tubuhnya dengan kain, dan dilepas pakaiannya tanpa harus terlihat auratnya. Kemudian, orang yang akan memandikan berniat memandikan jenazah. Hendaknya orang yang tidak berkepentingan, tidak ikut melihat proses memandikan itu.
Mayit dalam posisi telentang, diangkat pelan-pelan bagian atas tubuhnya sehingga mendekati posisi duduk, sambil diurut pelan-pelan bagian perutnya, dengan tujuan jika ada kotoran yang keluar, bisa keluar. Kemudian membersihkan bagian kemaluan atau dubur mayit dengan lap atau kain, tanpa harus tersingkap auratnya.
Mayit kemudian diwudhu’kan. Untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung, air tidak boleh dimasukkan ke mulut dan hidung, tapi orang yang memandikan membasahi kain/ lap kemudian membersihkan bagian dalam mulut mayit, gigi, dan lidahnya dengan kain tersebut. Demikian juga bagian dalam rongga hidungnya.
Setelah selesai mayit diwudhu’kan, mencuci bagian tubuh yang lain, termasuk mencuci (keramas) rambut dan jenggot. Dalam mencuci atau memandikan bagian tubuh hendaknya mendahulukan yang kanan.
Jika telah selesai seluruh anggota tubuh dicuci dengan guyuran air, itu telah selesai satu kali cucian. Setidaknya, proses memandikan jenazah itu perlu 3 kali cucian secara keseluruhan. Jika dirasa kurang, bisa dilakukan 5 kali hingga 7 kali. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ
Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah)
Disunnahkan mencampurkan air dengan daun bidara. Kemudian memandikan dengan campuran tersebut. Jika tidak ada daun bidara, bisa menggunakan sabun. Cucian yang terakhir dicampur dengan kapur (barus/ kamfer). Penggunaan kapur diutamakan pada anggota sujud (dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki). Jika jenazahnya wanita dan rambutnya panjang, rambut itu dikepang menjadi 3 dan diletakkan di belakang kepala.
Setelah mayit selesai dimandikan, kemudian berlanjut dengan proses mengkafani. Kain kafan diutamakan diambil dari harta mayit. Didahulukan sebelum pembayaran hutang, penunaian wasiat, dan warisan. Kecuali jika seseorang fakir tidak memiliki apa-apa boleh dibantu penyediaan kain kafannya oleh kaum muslimin yang lain.
Kain kafan sebaiknya berwarna putih. Kain kafan diberi wewangian yang sebaiknya tidak mengandung alkohol. Khusus untuk mayit yang meninggal dalam keadaan ihram (haji atau umrah) tidak boleh diberi wewangian dan tidak boleh ditutup muka dan kepalanya. Jumlah lapisan kain kafan untuk laki-laki adalah 3. Sedangkan bagi wanita berjumlah 5 lapis kain kafan, digunakan sebagai kerudung, sarung, gamis, dan 2 lapis kain.
Setelah dikafani, proses penyelenggaraan jenazah berikutnya adalah disholatkan. Sholat jenazah jumlah takbirnya 4 kali.
Setelah takbiratul ihram, membaca alFatihah. Mengangkat kedua tangan setiap kali takbir seperti yang dilakukan Sahabat Nabi Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Setelah takbir ke-2 membaca sholawat kepada Nabi, diutamakan sholawat yang diajarkan Nabi dalam tahiyyat sholat (Ibrahimiyyah). Setelah takbir ke-3 membaca doa untuk kaum muslimin secara umum dan doa untuk mayit secara khusus sebagaimana bacaan yang diajarkan Nabi.
Setelah takbir ke-4 boleh membaca doa untuk mayit lagi. Kemudian mengucapkan salam, sebaiknya sekali ke kanan dengan tidak dikeraskan, sebagaimana diriwayatkan dari sedikitnya 6 Sahabat Nabi. Namun jika salam 2 kali (ke kanan dan ke kiri), maka tidak mengapa.
Tata cara sholat jenazah secara ringkas, dijelaskan oleh Abu Umamah (As’ad) bin Sahl bin Hunaif –seorang Tabi’i- yang mendapatkan penjelasan dari seorang Sahabat Nabi:
السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَائِزِ أَنْ يُكَبِّرَ ثُمَّ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَلَا يَقْرَأُ إِلَّا فِي التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى ثُمَّ يُسَلِّمُ فِي نَفْسِهِ عَنْ يَمِيْنِهِ
Sunnah dalam sholat jenazah adalah bertakbir (takbiratul ihram) kemudian membaca al-Fatihah kemudian mengucapkan sholawat kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian mengikhlaskan doa untuk mayit dan tidak membaca (al-Quran) kecuali di takbir pertama, kemudian mengucapkan salam (yang didengar) sendiri ke arah kanan (H.R Abdurrazzaq, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy dalam Fathul Baariy).
Dalam riwayat lain dinyatakan:
وَيُخْلِصَ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ في التَّكْبِيرَاتِ لَا يَقْرَأَ في شَيْءٍ مِنْهُنَّ ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا في نَفْسِهِ
“dan mengikhlaskan doa untuk mayit dalam takbir-takbir (selanjutnya), tidak membaca (alQuran) pada takbir-takbir itu kemudian mengucapkan salam tidak dikeraskan (hanya didengar dirinya sendiri)”(riwayat asy-Syafii dalam al-Umm dan atThobaroniy dalam Musnad asy-Syaamiyyin, dan al-Baihaqiy)
Jika jenazahnya adalah laki-laki, imam berdiri sejajar kepala mayit. Jika jenazahnya perempuan, imam berdiri di tengah jenazah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, ditirukan oleh Anas bin Malik dalam hadits riwayat Abu Dawud.
Tahapan penyelenggaraan jenazah muslim berikutnya adalah mengantarkan jenazah dan menguburkannya. Jenazah dipanggul oleh para lelaki di pundak-pundak mereka. Berjalan dengan agak cepat, namun tidak berlebihan. Boleh berjalan di samping, di belakang atau di depan jenazah. Para wanita sebaiknya tidak ikut dalam mengiringi jenazah.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
dari Ummu Athiyyah radhiyallaahu anhuma ia berkata: Kami (para wanita) dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan) itu bagi kami (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Pengiring jenazah hendaknya hening, khidmat, dan banyak memikirkan tentang kematian, serta berdzikir mengingat Allah dengan suara tidak dikeraskan.
عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَادٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ وَعِنْدَ الْقِتَالِ وَعِنْدَ الذِّكْرِ
Dari Qois bin Ubad beliau berkata: Para Sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membenci mengangkat suara pada saat (mengiringi) jenazah, ketika berperang, dan ketika berdzikir (hadits riwayat al-Baihaqy dalam as-Sunanul Kubro)
Kuburan digali dengan kedalaman dan luasan tertentu sehingga mayit nantinya terlindungi dengan aman dalam kuburnya. Tidak ada keharusan tertentu berapa ukuran luas dan kedalamannya. Dibuatkan lahad, yaitu lubang di sisi dinding tanah arah kiblat yang cukup untuk meletakkan jenazah. Boleh juga menggunakan syaq (lubang di tengah tanah bagian bawah) jika memang diperlukan dan kesulitan penggunaan lahad.
Mayit diletakkan ke dalam kubur melalui sisi kaki kubur. Kalau di Indonesia yang kiblatnya di arah Barat, jenazah dimasukkan melalui arah Selatan. Petugas yang meletakkan jenazah ke liang lahad adalah laki-laki yang pada malam harinya tidak berhubungan suami istri.
لَا يَدْخُلِ الْقَبْرَ رَجُلٌ قَارَفَ أَهْلَهُ اللَّيْلَةَ
Janganlah masuk ke dalam kubur seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya tadi malam (H.R Ahmad, dishahihkan oleh al-Hakim)
Ketika meletakkan pada lahad, petugas mengucapkan: Bismillah wa alaa millati rosulillah. Jenazah diletakkan pada lahad dengan posisi miring bertumpu pada sisi kanan tubuhnya menghadap kiblat. Ikatan pada kafan dilepaskan.
Ditegakkan batu bata atau kayu di atas lahad supaya terlindungi dari guyuran tanah yang akan ditutupkan. Jika ada celah-celah di antara bata atau kayu itu ditutup dengan tanah liat. Tanah diratakan/ ditutupkan pada galian, bagi orang-orang yang berada di dekat kubur hendaknya ikut serta dalam menutupkan tanah tersebut dengan menggenggam dan melemparkannya ke kubur.
Kubur dibentuk semacam punuk unta dan ditinggikan sejengkal serta boleh diberi penanda batu sejengkal di bagian kepala mayit. Kubur tidak boleh diinjak dan diduduki. Kubur tidak boleh dikapur dan dibangun bangunan di atasnya.
Setelah selesai penguburan, sejenak duduk di sekeliling kubur sambil memohonkan ampunan dan kekokohan untuk menjawab pertanyaan kubur bagi mayit. Doa tersebut dilakukan sendiri-sendiri.
Pada saat ziarah kubur atau mengantarkan jenazah di kuburan, alas kaki dilepas dan hendaknya berhati-hati untuk tidak menginjak kubur lain. Jika ada yang ketinggalan tidak sempat mensholatkan jenazah sebelum dikuburkan, disunnahkan mensholatkannya di pekuburan. Sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Nabi dalam hadits riwayat al-Bukhari, beliau tidak tahu saat wanita yang biasa menyapu masjid meninggal dunia. Beliau kemudian minta ditunjukkan kuburnya dan sholat di kuburan tersebut.
Setelah selesai proses pemakaman, dianjurkan bertakziyah dengan tujuan menghibur dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan dengan menganjurkan untuk bersabar dan membantu meringankan penderitaan.
مَنْ عَزَّى أَخَاهُ الْمُؤْمِنَ مِنْ مُصِيْبَةٍ كَسَاهُ اللهُ حُلَّةً خَضْرَاءَ يُحْبَرُ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang menghibur saudaranya beriman yang terkena musibah, Allah akan mengenakan padanya pakaian (indah) hijau yang begitu didambakan (setiap orang) pada hari kiamat (H.R al-Khothib dan dikuatkan oleh hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Tholhah bin Ubaidillah bin Kuraiz).
Namun, takziyah tidak harus bertemu langsung dan berkunjung ke rumahnya. Boleh dengan menyampaikan via telpon, atau pesan teks yang dikirim. Boleh juga menguatkan hatinya saat bertemu ketika di masjid, pasar, atau tempat lainnya saat ia terlihat bersedih.
Pihak tetangga hendaknya membantu mengirimkan makanan untuk keluarga yang sedang bersedih.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu beliau berkata: Ketika datang khabar kematian Ja’far, Nabi shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka tengah mengalami (kesedihan) yang menyibukkan mereka (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah)
Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa hidangan yang dikirim oleh para kerabat atau tetangga itu adalah untuk keluarga yang berduka. Bukan untuk dihidangkan lagi pada para pengunjung. Demikian yang dijelaskan oleh al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah:
قَالَ الشَّافِعِي فِي الْمُخْتَصَرِ: وَأُحِبُّ لِقَرَابَةِ الْمَيِّتِ وَجِيْرَانِهِ أَنْ يَعْمَلُوْا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فَإِنَّهُ سُنَّة
Asy-Syafi’i berkata dalam al-mukhtashar: Saya suka jika kerabat dan tetangga mayit membuatkan makanan untuk keluarga mayit yang mencukupinya (mengenyangkan mereka) dalam sehari semalam, karena itu adalah sunnah (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (5/319))
Inilah yang sebenarnya harus dijelaskan kepada masyarakat muslim. Keluarga yang kehilangan orang tercinta sudah demikian berduka. Janganlah membuat mereka terbebani untuk menghidangkan makanan bagi para pengunjung. Jika ada yang punya kelebihan, semestinya memberikan bantuan makanan untuk keluarga yang bersedih itu agar mereka tidak repot-repot memikirkan apa yang harus mereka makan.
Bahkan, para Sahabat Nabi memandang bahwasanya berkumpul untuk makan-makan di rumah keluarga yang sedang berduka adalah termasuk perbuatan meratapi kematian.
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah (meratap) (H.R Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya shahih oleh anNawawiy dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab)
Perbuatan niyahah (meratap) adalah kebiasaan di masa Jahiliyyah yang hal itu termasuk dosa besar. Dalam hadits yang lain dinyatakan:
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
Wanita yang melakukan ‘niyahah’ (meratap) jika tidak bertaubat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter (cairan timah panas) dan pakaian kudis (H.R Muslim)
Al-Imam asy-Syafi’i dan para Ulama yang bermadzhab Syafi’iyyah memandang berkumpulnya orang-orang di rumah duka bahkan makan-makan di sana adalah hal yang dibenci dan semestinya dihindari.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan:
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ
Dan saya membenci al-Ma’tam yaitu berkumpul (duduk-duduk dalam suasana duka) meskipun tidak ada tangisan. Karena hal itu akan memperbaharui perasaan sedih dan membebani pengeluaran (al-Umm (1/279))
Dengan pengetahuan semacam itu, kaum muslimin akan paham bagaimana seharusnya bersikap. Jika keluarga mayit ingin melakukan sedekah atas nama mayit, silakan. Namun itu jangan memberatkan. Banyak alokasi sedekah yang jelas dan akan lebih memberikan manfaat, seperti sedekah untuk pembangunan masjid, dan semisalnya. Itupun tidak harus dilakukan saat baru terjadi musibah kematian. Bisa ditunggu saat sudah benar-benar ada kelapangan.
Sedekah adalah dalam kondisi kelapangan, bukan karena terpaksa dengan keadaan.
Tidak jarang, saat baru terjadi kematian ada orang-orang yang datang menyampaikan kalau mayit punya tanggungan (utang). Jika memang klaim itu benar (dilandasi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan), harta peninggalan mayit haruslah didahulukan untuk membayar utang. Sebelum pembagian warisan, haruslah ditunaikan wasiat atau pembayaran utang.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(pembagian warisan itu) adalah setelah penunaian wasiat atau (pembayaran) utang (Q.S anNisaa’ ayat 11 dan 12)
Islam adalah agama yang mudah. Nabi juga menjelaskan agar memberikan kemudahan, tidak mempersulit.
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Berikanlah kemudahan, jangan mempersulit. Berikan kabar gembira, jangan membuat lari (dari ajaran Islam) (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Dikutip dari buku “Islam Rahmatan Lil Alamin (Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan alQuran dan Sunnah)”, Abu Utsman Kharisman