Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Wanita di Masa Ihdad Keluar Rumah Karena Adanya Kebutuhan Seperti Mengajar Atau Belajar

Pertanyaan:

Saudari kami menanyakan pertanyaan yang lain. Ia berkata: Jika seorang wanita mengalami masa ihdad (masa berkabung setelah suaminya meninggal selama 4 bulan 10 hari, pent). Apakah ia boleh menjawab telpon dan keluar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya? Apakah ada pakaian khusus bagi wanita di masa ihdad?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Ya. Telah tersebutkan (dalam hadits) dari Nabi shollallahu alaihi wasallam perintah beliau kepada wanita yang mengalami masa ihdad, yaitu yang suaminya meninggal, untuk tinggal di rumahnya. Ia hendaknya menetap di rumahnya jika hal itu mudah dilakukannya, sampai terpenuhi 4 bulan 10 hari. Kecuali jika ia hamil (saat suaminya meninggal, pent), maka masa iddahnya adalah dengan melahirkan. Meskipun ia melahirkan dalam waktu yang tidak lama setelah kematian suaminya itu.

Ia juga harus melakukan hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam sebagai kewajiban dia, (di antaranya) adalah tidak memakai pakaian yang indah. Mestinya ia memakai pakaian biasa. Baik berwarna hijau, hitam, atau merah. Pakaian yang biasa. Tidak harus hitam. Namun bukan pakaian keindahan (mengandung perhiasan, pent). Ini yang pertama.

Kedua: Ia hendaknya tinggal di rumahnya, (tidak keluar) kecuali karena kebutuhan. Seperti keluar untuk membeli keperluan-keperluan di pasar, keluar ke rumah sakit, dan semisalnya. Seorang guru wanita keluar untuk mengajar, pelajar wanita keluar untuk menuntut ilmu, ini tidak mengapa. Artinya, ini termasuk kebutuhan (yang diperbolehkan, pent).

Ketiga: Janganlah ia memakai perhiasan (seperti) emas, perak, atau intan. Baik berupa kalung, gelang, cincin, mestinya ia lepaskan.

Keempat: Tidak memakai wewangian. Baik berupa bukhur (yang dibakar hingga menghasilkan asap wangi), atau wewangian lain. Kecuali saat ia suci dari haid, tidak mengapa memakai sebagian dari wewangian saat baru suci dari haid.

Kelima: Tidak memakai celak atau semisalnya. Jangan bercelak untuk memperindah mata. Karena ini bisa menimbulkan fitnah. Hendaknya ia tidak bercelak atau semisalnya, yang berupa tindakan menghias wajah, hingga selesai (masa ihdad).

Inilah 5 hal (yang harus dilakukan wanita di masa ihdad, pent). Pertama, tetap di rumah. Ini yang pertama. Kecuali karena ada keperluan. Ia boleh keluar karena keperluan. Keperluan ke pasar, atau ke rumah sakit, ke pengadilan jika sedang berperkara, keluar karena tugas mengajar, atau belajar.

Kedua: Tidak memakai pakaian yang indah. Hendaknya memakai pakaian yang biasa. Boleh (warna) hitam atau selainnya. Boleh juga hijau.

Ketiga: Tidak memakai perhiasan. Baik berupa emas, perak, intan, atau semisalnya.

Keempat: Tidak memakai wewangian.

Kelima: Tidak bercelak.

Ini adalah perkara-perkara yang diharapkan (untuk diperhatikan).
Namun, wanita (di masa ihdad) itu boleh berbicara di telpon, mengucapkan salam kepada orang-orang, orang-orang pun baik yang mahram atau selainnya boleh mengucapkan salam kepadanya dan ia membalas salamnya. Ia boleh berbicara di telpon dengan siapa saja yang dikehendakinya, jika pembicaraannya bukan suatu hal yang terlarang. Ia boleh berbicara dengan kerabatnya, boleh berbicara dengan orang yang berbicara dengannya, menjawab telpon, naik ke lantai atas, keluar ke teras. Semua ini tidak mengapa.

Pembawa Acara: Alhamdulillah

Syaikh: Ya.

Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan dan berbuat baik kepada anda. Telah tersebar anggapan di kalangan para wanita yang awam wahai Syaikh bahwasanya seorang wanita yang mengalami ihdad tidak boleh melihat bulan, tidak boleh keluar ke kebun, tidak boleh berinteraksi dengan tetangga.

Syaikh: Ini salah. Ia boleh beriamahtamah dengan tetangganya, jika tetangganya datang ke tempat dia. Ia boleh berinteraksi dengan mereka, menyediakan kopi atau semisalnya. Ya. Dengan pembicaraan yang baik. Keluar menuju kebun, maksudnya kebun rumahnya. Ke teras rumahnya. Ke lantai atas, karena keperluan. Boleh juga keluar untuk keperluan-keperluan lain di pasar, membeli makanan dan keperluan lain. Atau keluar ke dokter, ke pengadilan jika ada pengaduan, dan semisalnya. Seorang guru wanita boleh keluar untuk menyampaikan pelajaran. Seorang pelajar wanita tidak meninggalkan kegiatan belajarnya. Ini karena kebutuhan.

Pembawa Acara: Baik

Syaikh: Ya.

Pembawa Acara: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan dan berbuat baik kepada anda. Jika wanita itu merasakan sempit dadanya, wahai Syaikh, apakah boleh ia keluar untuk beramah tamah dengan para tetangganya?

Jawaban Syaikh Bin Baz:

Jika ia merasakan itu, hendaknya ia banyak berdzikir mengingat Allah dengan tasbih, tahlil, baca alQuran. Para tetangga boleh datang untuk duduk di sisinya dan beramah tamah dengannya.

Pembawa Acara: Bagaimana jika wanita itu yang pergi keluar (menuju rumah tetangganya)?

Syaikh: Tidak. Ini bukan kebutuhan (yang diperbolehkan). Keluar untuk beramah tamah, bukanlah kebutuhan (yang diperbolehkan).

Pembawa Acara: Jika ia merasa sempit dadanya, apakah boleh ia memanggil tetangganya dan berdzikir mengingat Allah?

Syaikh: Ia berjuang untuk berdzikir, membaca Quran, dan kesibukan-kesibukan di rumahnya.

Pembawa Acara: Semoga Allah memberkahi anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan dan berbuat baik kepada anda.

Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/10164/%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D8%AA%D9%84%D8%B2%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AA%D9%88%D9%81%D9%89-%D8%B9%D9%86%D9%87%D8%A7-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-%D8%A7%D8%AB%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AD%D8%AF%D8%A7%D8%AF

Diterjemahkan oleh:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan