Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Beberapa Keadaan Orang yang Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:

…(salah satu) syarat sahnya shalat adalah orang tersebut harus suci pada badan, pakaian, dan tempat shalatnya.

Namun, jika ia shalat dengan najis yang ada pada pakaian, atau pada badannya, atau pada tempat shalatnya, karena ketidaktahuan, dan tidaklah diketahui kecuali setelah (selesai) shalat, shalatnya sah dan dia tidak harus mengulangi.

Demikian juga jika ia mengetahui (adanya najis itu) sebelum shalat, namun lupa mencucinya, kemudian shalat, shalatnya sah. Dia tidak harus mengulang shalatnya. Karena hal itu termasuk melakukan hal yang terlarang. Perbuatan melakukan hal yang terlarang jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, tidaklah mengapa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

…wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami ketika kami lupa atau tidak sengaja
(Q.S al-Baqoroh ayat 286)

Demikian pula seseorang yang tidak mendapatkan pakaian lain. Maka ia bisa shalat (dengan pakaian itu) meskipun ada najisnya. Misalkan ketika ia safar dan tidak punya pakaian lain kecuali pakaian yang najis, tidak ada sesuatu yang bisa dipakai untuk mencucinya, maka tidak mengapa ia shalat dengan pakaian itu. Shalatnya sah.
………


Baca Juga: Sudah Berusaha Mencuci Najis Secara Maksimal Namun Masih Tersisa Warnanya


… Demikian juga jika ia terkurung di tempat najis, ia shalat di tempat itu dan tidak harus mengulang. Karena ia tidak mampu untuk menghindar dari najis itu.

Adapun jika seseorang shalat dalam kondisi berhadats karena lupa atau tidak tahu, ia harus mengulang shalatnya. Contoh orang yang tidak tahu, seseorang memakan daging unta dan menyangka bahwa itu bukan daging unta. Kemudian ia shalat tanpa berwudhu. Shalatnya tidak sah. Ia harus mengulang. Karena ia telah shalat tanpa berwudhu.

Contoh orang yang lupa, jika seseorang shalat tanpa wudhu karena lupa. Misalkan ia berhadats dan lupa berwudhu. Kemudian dia shalat dalam keadaan lupa. Wajib bagi dia untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya.

 

Sumber:
Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Bulughil Maraam jilid 2 halaman 339-340 cetakan ke-2, sedangkan pada cetakan ke-1 tidak ada penjelasan Syaikh ini

Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan