Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pemberian Suami Kepada Istri Atau Istri Kepada Suami Tidak Perlu Ditarik Kembali

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menyatakan:

بَاب هِبَةِ الرَّجُلِ لِامْرَأَتِهِ وَالْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا قَالَ إِبْرَاهِيمُ جَائِزَةٌ وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَا يَرْجِعَانِ

Bab: Pemberian seorang laki-laki kepada istrinya dan istri kepada suaminya, Ibrahim berkata: Itu seperti hadiah. Umar bin Abdil Aziz berkata: Tidak perlu dikembalikan
(Shahih al-Bukhari)

Pemberian biasa dengan kerelaan hati dari seorang istri kepada suami atau suami kepada istri adalah bagaikan hibah atau hadiah yang tidak boleh ditarik kembali. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama, termasuk Ibrahim anNakho’iy dan Umar bin Abdil Aziz rahimahullah.


Baca Juga: Tidaklah Seorang Istri Merasakan Manisnya Iman Hingga Ia Menunaikan Hak Suaminya


Namun, apabila pemberian itu diberikan karena syarat tertentu dan ternyata syarat itu tidak diberikan, boleh ditarik kembali. Ini adalah pendapat dari az-Zuhri.

Misalkan, seorang istri diancam ditalak oleh seorang suami. Kemudian keduanya bersepakat bahwa tidak akan terjadi talak jika sang istri memberikan suatu pemberian. Terjadilah pemberian dari istri kepada suami untuk mencegah talak itu. Tapi ternyata talak tetap dijatuhkan, maka dalam hal ini sang istri berhak untuk menarik kembali pemberian yang syaratnya tidak dipenuhi tersebut.

Contoh lain, sang suami hendak menikah lagi. Hal itu diketahui oleh sang istri. Kemudian mereka bersepakat bahwa sang istri akan memberikan suatu pemberian kepada suami dengan syarat sang suami tidak menikah lagi. Terjadilah kesepakatan dan telah diserahterimakan pemberian itu. Namun ternyata suami tetap menikah lagi. Maka dalam hal itu, sang istri berhak menarik kembali pemberiannya tersebut.

 

Dikutip dari:
Buku “Keteladanan Umar bin Abdil Aziz”, Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan