Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Matan al-Baiquniyyah:

وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ

Dan mursal di antara (hadits) adalah yang Sahabatnya gugur (tidak disebutkan)…
(al-Mandzhumah al-Baiquniyyah)

Penjelasan

Jika suatu hadits yang dinisbatkan kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak terdapat Sahabat Nabi dalam mata rantainya, hal ini disebut sebagai hadits mursal. Hadits mursal menunjukkan salah satu sisi kelemahan suatu riwayat, yaitu tidak bersambungnya sanad.

Contoh Hadits Mursal

Hadits tentang doa berbuka puasa: Allaahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu. Hadits itu diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

(Abu Dawud menyatakan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushain dari Muadz bin Zuhroh bahwasanya telah sampai berita kepadanya bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam jika berbuka mengucapkan: Allaahumma Laka Shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu
(H.R Abu Dawud)

Syaikh al-Albaniy melemahkan hadits itu dengan menyatakan:

إِسْنَادُهُ ضَعِيْفٌ مُرْسَلٌ؛ مُعَاذ هَذَا تَابِعِيٌّ مَجْهُوْلٌ، وَبِاْلاِرْسَالِ أَعَلَّهُ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِي

Sanadnya lemah lagi mursal. Muadz ini (Muadz bin Zuhroh adalah seorang Tabi’i yang majhul (tidak dikenal). Al-Hafidz al-Mundziri menganggap riwayat ini memiliki illat karena mursal (Dhaif Abi Dawud (2/264))

Jadi, hadits itu lemah setidaknya karena 2 hal, yaitu:

  1. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu Muadz bin Zuhroh.
  2. Tidak ada Sahabat Nabi dalam mata rantai perawi pada hadits tersebut.

Artikel lainnya yang semoga bermanfaat: Salah Satu Hadits yang Didapatkan Syaikh Al-Albani dari Gurunya


Hadits Mursal yang Sanadnya Shahih Bisa Menjadi Penguat Jalur Lain

Hadits mursal jika bersendirian, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena sanadnya terputus. Namun, jika suatu hadits mursal sanadnya shahih, ia bisa menjadi penguat bagi jalur riwayat yang lain.

Contoh Pertama:

Hadits Nabi tentang wanita tua tidak akan masuk Surga. Hadits ini mursal dari al-Hasan riwayat atTirmidzi dalam Syamaail Muhammadiyyah. Namun, ada jalur penguat lain yang lemah riwayat Anas dan Aisyah. Sehingga hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy (Silsilah al-Ahaadits as-Shahihah nomor riwayat 2987 (6/486)).

Contoh Kedua:

Hadits tentang bersedekap meletakkan telapak tangan pada dada. Setidaknya ada 3 jalur periwayatan. Satu jalur ada perawi yang lemah. Satu jalur lain ada perawi yang majhul. Jalur lainnya adalah mursal.

Jalur riwayat pertama, riwayat Ibnu Khuzaimah:

نَا أَبُوْ مُوْسَى نَا مُؤَمَّل نَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ وَائِلٍ بْنِ حُجْرٍ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ

(Ibnu Khuzaimah berkata) telah menceritakan kepada kami Abu Musa (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Muammal (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Waa-il bin Hujr ia berkata: Aku sholat bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan beliau meletakkan telapak tangan kanan beliau di atas telapak tangan kiri pada dada
(H.R Ibnu Khuzaimah)

Riwayat ini mengandung kelemahan, karena perawi yang bernama Muammal adalah perawi yang lemah hafalannya.

Jalur riwayat kedua, riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ يَعْنِي ابْنَ حُمَيْدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ

(Abu Dawud menyatakan) telah menceritakan kepada kami Abu Taubah (ia berkata) telah menceritakan kepada kami al-Haitsam yaitu Ibnu Humaid dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thowus ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam meletakkan telapak tangan kanan beliau yang kanan di atas telapak tangan yang kiri kemudian beliau menguatkannya pada dada dalam keadaan sholat
(H.R Abu Dawud)

Hadits ini sanadnya seluruh perawinya terpercaya. Semuanya adalah rijal Muslim kecuali al-Haitsam (bin Humaid), yang juga perawi yang terpercaya. Namun riwayat ini mursal, karena Thowus yang menisbatkan matan hadits itu kepada Nabi adalah seorang Tabi’i. Sehingga tidak ada Sahabat Nabi yang disebutkan dalam riwayat itu (Shahih Abi Dawud lil Albaniy (3/344)).

Jalur riwayat ketiga, riwayat al-Bazzaar dalam hadits yang panjang:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ سَعِيْدٍ قَالَ: نَا مُحَمَّدُ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: حَدَّثَنِي سَعِيْدُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ بْنِ حُجْرٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أُمِّهِ عَنْ وَائِلٍ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … ثُمَّ وَضَعَ يَمِيْنَهُ عَلَى يَسَارِهِ عِنْدَ صَدْرِهِ

(al-Bazzar menyatakan) telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Said ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hujr ia berkata telah menceritakan kepadaku Said bin Abdil Jabbar bin Wail bin Hujr dari ayahnya dari ibunya dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu ia berkata: Aku menyaksikan Nabi shollallahu alaihi wasallam… kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri beliau pada dada
(H.R al-Bazzaar)

Riwayat al-Bazzaar ini mengandung kelemahan karena adanya perawi yang lemah dan perawi yang majhul. Perawi yang lemah adalah Muhammad bin Hujr. Sedangkan perawi yang majhul adalah ibu Abdul Jabbaar bin Waail.

Kesimpulan: Masing-masing dari ketiga jalur itu memiliki kelemahan. Namun, ketika ketiga jalur itu digabungkan, bisa saling menguatkan dan bisa menjadi hujjah, bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam saat sholat bersedekap dan diletakkan pada dada.

 

Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan