Bab Ke-20: Peringatan Keras Dari Nabi Bagi Orang-Orang yang Beribadah Kepada Allah di Sisi Kuburan Orang Sholih (Bagian Ketiga)
SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-70)
Dalil Kedua:
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمَّا نُزِلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوا
Dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bahwasanya Aisyah dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum berkata: Ketika Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjelang meninggal dunia beliau meletakkan kain di atas wajah beliau. Jika beliau merasa kesulitan bernafas, beliau menyingkapnya dari wajah beliau. Dalam keadaan semacam itu beliau bersabda: Laknat Allah kepada Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah. Nabi memperingatkan agar (kaum muslimin) jangan melakukan seperti yang mereka perbuat
(H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain, dinyatakan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ خَشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda saat sakit yang menyebabkan beliau meninggal: Laknat Allah bagi Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah. Aisyah berkata: Kalau tidak karena (sabda beliau) itu, niscaya kuburan beliau akan ditampakkan (di pemakaman umum), (akan tetapi itu tidak dilakukan) karena khawatir kuburan beliau akan dijadikan sebagai masjid
(H.R Muslim)
Baca kajian sebelumnya: Bab Ke-20: Peringatan Keras Dari Nabi Bagi Orang-Orang yang Beribadah Kepada Allah di Sisi Kuburan Orang Sholih (Bagian Kedua)
Penjelasan Dalil Kedua:
Beberapa faidah dan penjelasan tambahan terkait hadits ini adalah:
1. Bolehnya melaknat pihak yang telah jelas dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya namun tidak menetapkan secara person tertentu yang masih hidup.
Contoh: Kita bisa menyatakan atau mendoakan laknat bagi kaum Yahudi dan Nashara secara umum, karena memang Nabi menyatakan laknat bagi mereka. Tapi menyebutkan laknat Allah bagi orang kafir tertentu yang masih hidup (secara ta’yin atau disebut namanya) adalah tidak boleh, karena masih ada kemungkinan bagi orang itu mendapatkan hidayah masuk Islam sebelum meninggal dunia.
2. Larangan keras menjadikan kuburan sebagai tempat yang dikhususkan untuk ibadah, karena hal itu menyerupai (tasyabbuh) perbuatan Yahudi dan Nashara, dan termasuk dosa besar karena disebut oleh Nabi mendapatkan laknat Allah.
3. Alasan kuburan Nabi tidak diletakkan di kuburan umum adalah karena khawatir kuburan beliau dijadikan sebagai masjid, sebagaimana penjelasan Aisyah radhiyallahu anha Dahulu, kuburan Nabi berada di rumah Aisyah yang berada di dekat masjid.
Para Sahabat juga tidak melakukan hal itu dikhawatirkan akan terjadi kesyirikan dengan berkunjungnya orang selalu ke kubur itu jika ada masalah.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah –seorang Tabi’i – menyatakan:
كان المسلمون اختلفوا في دفن رسول الله صلى الله عليه وسلم أين يدفن فقالت طائفة منهم يدفن في البقيع حيث اختاره رسول الله صلى الله عليه و سلم لولده وللمسلمين قال فقالوا أتبرزون قبر رسول الله صلى الله عليه وسلم كلما أحدث أحد حدثا عاذ به قال وقال طائفة ندفنه في المسجد فقالت عائشة إن رسول الله صلى الله عليه و سلم غشي عليه فلما أفاق قال قاتل الله أقواما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد فعرفوا أن ذلك نهيا منه فقالوا يدفن حيث اختار الله أن يقبض روحه فيه فحفر له في بيت عائشة
Kaum muslimin (para Sahabat Nabi) berselisih tentang (di mana) akan dimakamkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Sekelompok orang dari mereka mengatakan: sebaiknya dimakamkan di Baqi’ karena itu adalah yang dipilihkan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam untuk anaknya dan kaum muslimin. Sebagian Sahabat berkata: Apakah kalian akan menampakkan kubur Rasulullah shollallahu alaihi wasallam yang jika setiap timbul permasalahan mereka akan berlindung padanya?
Sebagian kelompok menyatakan: Kita makamkan di masjid.
Aisyah –radhiyallahu anha- berkata: Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (sebelum meninggal) pingsan kemudian ketika siuman beliau berkata: Laknat Allah bagi kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid. Maka para Sahabat mengetahui bahwa hal itu (menguburkan beliau di masjid) adalah dilarang oleh beliau. Maka mereka berkata: Beliau semestinya dimakamkan di tempat yang memang Allah pilihkan beliau dicabut ruhnya. Maka digalilah (kubur) di rumah Aisyah
(riwayat Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya, sanadnya shahih para perawinya adalah rijal dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Ucapan al-Hasan al-Bashri tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran agar jangan sampai orang-orang datang ke kuburan ketika ada masalah, hingga menyeret pada kesyirikan, seperti berdoa meminta kepada orang yang dikuburkan, itu adalah sikap para Sahabat Nabi –semoga Allah meridhai mereka seluruhnya-. Sebagian Sahabat sebelumnya mengusulkan agar jenazah Nabi dikuburkan di masjid. Namun, setelah mengetahui adanya hadits yang disampaikan Aisyah radhiyallahu anha, mereka pun memahaminya bahwa hal itu dilarang. Sungguh teladan terbaik dari para Sahabat Nabi yang bersegera berhenti ketika mengetahui adanya larangan.
Semoga kita dan segenap kaum muslimin diberi taufiq dan pertolongan oleh Allah Ta’ala agar bisa meneladani Nabi dan para Sahabatnya.
Penulis:
Abu Utsman Kharisman