Bab Ke-20: Peringatan Keras Dari Nabi Bagi Orang-Orang yang Beribadah Kepada Allah di Sisi Kuburan Orang Sholih (Bagian Pertama)
KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-68)
Pendahuluan
Bab ini akan menjelaskan tentang peringatan keras Nabi bagi orang-orang yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholih sebagai tempat yang dikhususkan untuk ibadah kepada Allah, karena selain hal itu menyerupai perbuatan Yahudi dan Nashara, merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah, juga karena hal itu bisa mengantarkan pada kesyirikan besar.
Baca bab sebelumnya: Bab Ke-19: Sebab Kesyirikan Anak Adam Adalah Sikap Berlebihan Terhadap Orang Sholih (Bagian Ketiga)
Perbedaan yang Jelas Antara Masjid (Tempat Ibadah) dengan Kuburan
Dalil-dalil dari al-Quran dan hadits Nabi yang shahih menunjukkan pemisahan yang jelas antara masjid dengan kuburan, bahwa dua hal itu semestinya terpisah. Kalaupun berdekatan, seharusnya masing-masing memiliki wilayah tersendiri. Jangan mencampurkan antara masjid dengan kuburan, misalkan dengan membangun masjid di areal kuburan atau menempatkan kuburan pada areal masjid.
Beberapa sisi pendalilan yang menunjukkan hal itu, di antaranya adalah:
1. Seluruh bagian permukaan bumi bisa untuk sholat atau sebagai masjid, kecuali beberapa tempat, di antaranya adalah kuburan dan kamar mandi.
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
dan dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci (tayammum). Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu sholat, silakan dia sholat (di permukaan bumi manapun) (H.R al-Bukhari dan Muslim)
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sholat) kecuali kamar mandi dan pekuburan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, disepakati adz-Dzahaby, dan Ibnu Hajar mengisyaratkan keshahihannya dalam atTalkhiishul Habiir)
2. Larangan sholat menghadap kuburan atau di antara kubur-kubur.
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Janganlah sholat menghadap ke arah kubur dan jangan duduk di atasnya (H.R Muslim dari Abu Martsad al-Ghonawy)
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ
Dari Anas –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang sholat di antara kubur (H.R Abu Ya’la, al-Bazzar dan lainnya, dinyatakan oleh al-Haytsamiy bahwa para perawinya adalah rijaal dalam as-Shahih)
3. Perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca al-Quran, jangan menjadikan rumah seperti kuburan. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dikhususkan untuk sholat maupun membaca al-Quran dan ibadah tertentu.
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah sebagian sholat kalian (yang nafilah) di rumah-rumah kalian. Jangan menjadikannya sebagai kuburan (H.R al-Bukhari dari Ibnu Umar)
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat al-Baqoroh (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
4. Celaan keras bagi Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholih mereka sebagai masjid. Seperti yang akan dikemukakan dalam hadits-hadits pada bab ini.
Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman