Larangan Minum Berdiri
SERIAL KAJIAN KITABUL JAMI’ MIN BULUGHIL MARAM (bag 11)
BAB:
ADAB
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dan darinya (Abu Hurairah) pula, ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum dengan berdiri.
(H.R Muslim)
Baca bagian sebelumnya: Adab Islamiy Saat Bersin
Penjelasan:
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menukil kutipan atau penggalan hadits dalam Shahih Muslim tentang larangan minum dengan berdiri.
Dalam hadits riwayat Muslim secara lengkap, dinyatakan:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum dengan berdiri. Barang siapa yang lupa hendaknya ia memuntahkannya (H.R Muslim)
Baca Juga: Makan, Minum, Memberi, dan Menerima Dengan Tangan Kanan
Dalam hadits yang lain, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah melihat seseorang minum dengan berdiri. Nabi memerintahkan kepadanya untuk memuntahkan apa yang diminumnya. Kemudian Nabi bertanya apakah orang itu mau minum bersama kucing? Orang itu menyatakan: Tidak. Nabi menjelaskan bahwa dengan minum berdiri tersebut, syaithan telah minum bersamanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dinyatakan:
أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَشْرَبُ قَائِمًا فَقَالَ لَهُ قِه قَالَ لِمَهْ قَالَ أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ قَالَ لَا قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ شَرِبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرٌّ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
Bahwasanya beliau (Nabi) melihat seorang laki-laki minum dengan berdiri. Nabi pun bersabda: Muntahkanlah. Orang itu berkata: Mengapa? Nabi bersabda: Apakah engkau senang minum bersama kucing? Orang itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Sesungguhnya telah minum bersamamu (makhluk) yang lebih buruk dari kucing, yaitu syaithan. (H.R Ahmad, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muqbil)
Baca Juga: Adab Makan dan Minum Dalam Islam
Karena itu, sebisa mungkin seseorang muslim jangan minum dalam keadaan berdiri. Kecuali apabila kondisi tertentu yang menyulitkan sehingga terpaksa berdiri. Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah minum dalam keadaan berdiri. Namun dipahami oleh sebagian Ulama bahwa hal itu adalah dalam kondisi udzur.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
فَقَدْ ثَبَتَ {أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ} فَإِنَّ الْمَوْضِعَ لَمْ يَكُنْ مَوْضِعَ قُعُودٍ وَأَمَّا مَعَ عَدَمِ الْحَاجَةِ فَيُكْرَهُ؛ لِأَنَّهُ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ . وَبِهَذَا التَّفْصِيلِ يَحْصُلُ الْجَمْعُ بَيْنَ النُّصُوصِ
Telah sah berita bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam minum air zam-zam dengan berdiri. Sesungguhnya tempat (pada waktu) itu tidak ada tempat untuk duduk. Adapun ketika tidak diperlukan (untuk berdiri), makruh (minum dengan berdiri). Karena telah sah khabar bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang dari hal itu. Dengan perincian ini, bisa dikompromikan dalil-dalil yang ada. (Majmu’ al-Fataawa (32/211))
Penulis:
Abu Utsman Kharisman