Memakai Jimat Adalah Kesyirikan (Bagian Ketiga)
SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-29)
BAB KETUJUH:
TERMASUK PERBUATAN SYIRIK ADALAH MEMAKAI GELANG, BENANG, DAN SEMISALNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENOLAK BALA’
Dalil Kedua:
عَنِ الْحَسَنِ قَالَ أَخْبَرَنِي عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا (رواه أحمد)
Dari al-Hasan (al-Bashri) beliau berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Imron bin Hushain bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada tangan seseorang terdapat lingkaran –aku kira- dari kuningan. Kemudian Nabi bersabda: Celaka engkau. Apa ini? Orang itu berkata: Untuk mencegah/ menyembuhkan sakit pada bahu. Nabi bersabda: Sesungguhnya itu tidaklah menambahmu kecuali kelemahan. Cabutlah darimu, karena seandainya engkau meninggal pada saat benda itu masih bersamamu, engkau tidak akan selamat selamanya.
(H.R Ahmad, dengan sanad yang tidak mengapa (tidak lemah))
Baca Bagian Sebelumnya: Memakai Jimat Adalah Kesyirikan (Bagian Kedua)
Penjelasan Ulama tentang Status Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry (seorang Ulama Syafiiyyah). Juga dinyatakan shahih oleh al-Hakim, dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby. Dinyatakan shahih juga oleh Ibnu Hibban.
Beberapa perbedaan lafadz hadits pada jalur periwayatan yang lain:
Riwayat Ibnu Majah: Cabutlah darimu, karena itu tidaklah menambah kepadamu kecuali kelemahan.
Riwayat al-Hakim: Cabutlah darimu.
Riwayat Ibnu Hibban: Cabutlah darimu. Jika engkau mati benda itu masih bersamamu, engkau akan diserahkan padanya.
Riwayat al-Baihaqy: Senangkah engkau, jika engkau diserahkan (urusannya) pada gelang itu (dibiarkan tanpa pertolongan Allah, pent). Cabutlah ia darimu.
Riwayat atThobarony: Jika engkau meninggal benda itu masih bersamamu, niscaya engkau mati tidak di atas fitrah.
Semua riwayat tersebut di atas melalui jalur al-Hasan al-Bashri dari Imron bin Hushain. Beberapa perawi yang berbeda meriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, yaitu: Mubaarok bin Fadhoolah (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban), Manshur (atThobarony), Yunus (riwayat Ibnu Abi Syaibah), Abu Aamir Sholih bin Rustum (al-Hakim, al-Baihaqy), Ma’mar (Abdurrozzaq),
Semua jalur riwayat ini dinyatakan lemah oleh sebagian Ulama, meski para perawinya adalah perawi yang terpercaya, namun al-Hasan al-Bashri adalah mudallis. Dan kebanyakan jalur periwayatan (selain riwayat Ahmad) menunjukkan bahwa terjadi ‘an ‘anah dari Imron bin Hushain.
Namun, ada 2 jalur lain yang diriwayatkan dari dua Sahabat Nabi yang berbeda yang bisa menguatkan, yaitu:
1. Tsauban radhiyallahu anhu
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ الْكَلاَعِي : قَالَ سَمِعْتُ ثَوْبَان رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ وَفِي يَدِهِ خَاتَمٌ مِنْ نُحَاسٍ فَقَالَ : (مَا بَالُ هَذَا ؟) قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ : (انْزِعْهُ عَنْكَ)
Dari Abu Salamah al-Kalaa-‘iy beliau berkata: Saya mendengar Tsauban radhiyallahu anhu berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam melewati seorang Sahabatnya yang di tangannya terdapat cincin dari tembaga. Kemudian beliau berkata: Apa ini? Orang itu berkata: Karena penyakit pada bahu. Nabi bersabda: Cabutlah darimu. (Riwayat at-Thobarony)
Jalur riwayat ini mengandung kelemahan karena Abu Salamah al-Kalaa-iy majhul (tidak dikenal), sedangkan perawi lain yang bernama al-Ahwash bin Hakiim diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian menyatakan dia tsiqoh, seperti Ibnul Madiiniy sedangkan Yahya bin Ma’in melemahkannya (penjelasan al-Haytsamiy dalam Majmauz Zawaaid)
2. Abu Umamah radhiyallahu anhu
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ : أَنَّ رَجُلاً دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الْخَاتَم ؟ قَالَ : مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيْدُ إِلَّا وَهْنًا
Dari Abu Umamah -radhiyallahu anhu- beliau berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam dan ia memakai cincin dari kuningan. Kemudian Nabi bertanya: Apa cincin ini? Laki-laki itu menjawab: Untuk (menghilangkan/ mencegah) penyakit pada bahu. Nabi bersabda: Sesungguhnya itu tidaklah menambahmu kecuali kelemahan. (Riwayat at-Thobarony)
Di dalamnya terdapat perawi yang lemah yaitu Ufair bin Ma’dan.
Kesimpulan:
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Albany. Namun, pendapat yang rajih adalah hadits ini dikuatkan karena banyaknya jalur yang menguatkan. Sehingga sampai pada derajat shahih, InsyaAllah sebagaimana dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, dan disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby. Al-Bushiry juga menyatakan bahwa riwayat Ibnu Majah sanadnya hasan. Wallaahu A’lam.
Kunjungi artikel terkait Mushtholah Hadits yang terangkum di: Kajian Ilmu Mushtholah Hadits (Hadits Shohih, Hasan, dan Dho’if)
Penjelasan Makna Hadits
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat seseorang yang menggunakan lingkaran dari tembaga yang setelah beliau bertanya apa tujuan memakainya, orang itu menyatakan tujuannya untuk menghilangkan atau mencegah sakit wahinah (semacam sakit urat pada bahu laki-laki). Itu adalah jimat yang dipakai. Maka Nabi memerintahkan agar lingkaran itu dicabut, karena tidaklah memberikan manfaat justru akan memberikan mudharat kepadanya, yaitu semakin menambah lemah.
Beberapa faidah yang bisa diambil dari hadits
- Memakai gelang atau cincin untuk mengobati atau mencegah datangnya sakit, atau marabahaya yang lain adalah perbuatan kemunkaran. Karena itu Nabi mengingkarinya dan memerintahkan untuk dicabut (dilepas dengan kuat).
- Ini adalah salah satu contoh Nabi menerapkan nahi munkar (mengingkari kemungkaran). Sebagian orang menganggap bahwa dakwah itu hanya menyampaikan kebaikan saja, sampaikan yang baik-baik ajarkan tauhid, sunnah dan semisalnya, tidak perlu mencegah dari kemunkaran. Ini adalah pendapat yang salah. Nabi shollallahu alaihi wasallam menyuruh Sahabat Nabi yang memakai lingkaran dari tembaga itu untuk melepasnya, karena itu adalah kemunkaran (kesyirikan).
- Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak dalil kaidah yang ditetapkan para Ulama: menjadikan sesuatu sebagai penyebab, yang bukan termasuk penyebab syar’i ataupun qodariy maka itu adalah kesyirikan.
Orang yang memakai lingkaran dari tembaga itu memaksudkan bahwa benda itu adalah penyebab yang bisa mengobati atau mencegah sakit urat pada bahu. Namun, Nabi mengingkarinya, karena benda itu bukanlah penyebab yang syar’i maupun qodariy.
Secara syar’i benda itu tidak diperintahkan atau dibenarkan dalam al-Quran atau hadits sebagai penyebab kesembuhan atau mencegah penyakit. Secara qodariy tidak ada hubungan kausalitas langsung dan nyata yang menunjukkan bahwa benda itu jika dipakai akan menghilangkan atau mencegah penyakit.
Karena tidak ada hubungan sebab syar’i atau qodariy itulah maka Nabi mengingkarinya dan menyuruh untuk mencabutnya, tanpa harus bertanya: Lalu apa keyakinanmu terhadap benda ini? Nabi tidak menyatakan: Kalau engkau masih meyakini bahwa benda ini hanya sebab saja sedangkan Allah yang Maha berkuasa untuk mencegah atau mengobati penyakit, maka silakan pakai, itu bukan syirik.
Jelas menunjukkan bahwa sekedar memakainya saja adalah sebuah kemunkaran, tanpa melihat apa i’tiqod (keyakinan) yang ada di dalam hatinya.
- Perlunya menanyakan dan meminta kejelasan sesuatu sebelum mengingkari kemunkaran. Nabi masih bertanya sebelum menegur orang itu: Apa ini? Siapa tahu mungkin benda yang dipakai adalah benda untuk tujuan yang jelas secara syar’i atau Namun ketika bukan, Nabi baru mengingkarinya.
Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman