Seorang yang Meninggal dengan Membawa Tanggungan Kewajiban Puasa
KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-18)
Hadits no 679
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang meninggal membawa tanggungan puasa, ahli warisnya hendaknya berpuasa untuknya.
(Muttafaqun ‘Alaih)
Penjelasan:
Apabila seorang mayit meninggal membawa tanggungan puasa Ramadhan, kaffaroh, atau nadzar, dianjurkan kepada ahli warisnya untuk mengganti puasanya tersebut. Ini adalah pendapat lama al-Imam asy-Syafi’i namun dipilih sebagai pendapat yang kuat oleh anNawawiy dan al-Baihaqiy (2 Ulama Syafiiyyah). anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim dan al-Baihaqiy dalam Sunan-nya lebih menguatkan pendapat lama asy-Syafi’i dibandingkan pendapat barunya.
Apabila ada tanggungan puasa mayit dalam sejumlah hari, bisa dibagi puasanya oleh beberapa ahli waris. Misalkan, tanggungan puasa mayit adalah 6, sedangkan ahli warisnya 3, masing-masing ahli waris bisa berpuasa 2 hari.
Dalam sebagian riwayat hadits Nabi menjawab pertanyaan seseorang yang ibunya punya tanggungan puasa, Nabi menyuruh dia berpuasa untuk ibunya. Kemudian beliau mempermisalkan: Bukankah jika ibumu punya utang, perlu dilunasi? Demikianlah, utang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ. فَقَالَ: أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
Dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- bahwasanya seorang wanita mendatangi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan puasa sebulan. Nabi berkata: Bagaimana pendapatmu jika ia (ibumu) memiliki tanggungan utang, apakah engkau akan membayarkannya? Wanita itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Maka utang (kepada) Allah lebih berhak untuk ditunaikan. (H.R Muslim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia, ia memiliki tanggungan puasa sebulan. Apakah aku menunaikannya untuknya? Nabi bertanya: Kalau seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkan untuknya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan. (H.R Muslim)
Hadits Ibnu Abbas di atas ada 2. Hadits pertama penanyanya adalah wanita, sedangkan di hadits kedua penanyanya adalah laki-laki. Dalam 2 riwayat hadits itu pun tanggungan puasanya disebutkan umum, tidak khusus puasa nadzar saja.
Artikel menarik lainnya:
Keringanan Bagi Orang Lanjut Usia yang Tidak Mampu Berpuasa Untuk Membayar Fidyah
Apakah Disyariatkan Membacakan Yasin Kepada Orang Yang Akan Meninggal Dunia?
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi kepada ahli waris itu bersifat anjuran, bukan kewajiban menurut jumhur Ulama.
Tanggungan puasa yang dianjurkan digantikan oleh ahli waris itu adalah apabila sang mayit semasa hidupnya ada kesempatan dan kemampuan untuk mengganti, namun tidak menggantinya. Adapun jika sebelum sempat mengganti sendiri ia sudah meninggal dunia, maka terhitung ia tidak membawa tanggungan.
Sebagai contoh, jika seseorang sakit keras di bulan Ramadhan sehingga tidak berpuasa, dan qoddarallah ia meninggal sebelum berakhirnya bulan Ramadhan itu, ia terhitung tidak punya tanggungan puasa. Ahli warisnya tidak perlu mengganti puasanya. Karena orang yang meninggal itu belum ada kesempatan untuk mengganti tanggungan puasa itu keburu meninggal. Sedangkan jika setelah Ramadhan ia sudah sehat bahkan berlalu berhari-hari sebenarnya ia bisa mengganti puasa itu, namun ia tunda. Kemudian beberapa bulan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat mengganti, orang itu punya tanggungan puasa.
Bisa dilihat penjelasan tentang rincian tersebut dari para Ulama seperti Ibnu Qudamah, Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad.
Wallaahu A’lam
Alhamdulillah, selesai sudah serial kajian Kitabus Shiyam dalam Bulughul Maram yang terkait pembahasan puasa Ramadhan. Segala puji hanya milik Allah Azza Wa Jalla semata. Tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan-Nya.
Penulis: Abu Utsman Kharisman