Kajian Zakat: Definisi, Kedudukan, dan Keutamaan Zakat
Pendahuluan
Pembahasan yang akan disampaikan adalah meliputi:
- Definisi zakat secara bahasa dan istilah syar’i.
- Kedudukan zakat dalam Islam
- Keutamaan amalan menunaikan zakat
- Ancaman bagi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat
Definisi Zakat Secara Bahasa dan Istilah Syar’i
Secara bahasa, Ibnul Atsir rahimahullah menyatakan:
وأصل الزكاة في اللُّغة الطَّهارةُ والنَّماءُ والبركَةُ والمدحُ. وكُلُّ ذلك قد اسُتْعمل في القُرآن والحديث
Asal zakat secara bahasa adalah kesucian, berkembang, keberkahan, dan pujian. Semua ini dipakai dalam alQuran dan hadits. (anNihaayah fii Ghoriibil Atsar)
Secara istilah syar’i, zakat menurut Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin adalah:
التعبد لله تعالى بإخراج جزء واجب شرعاً في مال معين لطائفة أو جهة مخصوصة
Suatu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan mengeluarkan bagian yang diwajibkan secara syar’i pada harta tertentu untuk kelompok atau tujuan yang khusus. (Majmu’ Fataawa wa Rosaail Syaikh Ibn Utsaimin jilid ke-17, Kitabuz Zakat)
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
Islam dibangun di atas 5 (rukun): Mentauhidkan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadlan dan haji. (H.R Muslim)
Rukun Islam artinya tiang pancang yang menopang pondasi keislaman seseorang. Bisa dibayangkan sedemikian pentingnya penunaian zakat dalam menentukan kualitas keislaman seseorang.
Para Ulama sepakat akan kafirnya seseorang yang menentang kewajiban zakat secara global. Karena dengan demikian, ia telah menentang kewajiban zakat dalam alQuran.
Allah menggandengkan penyebutan sholat dengan zakat dalam 82 tempat dalam al-Quran (al-Mulakhkhosh al-Fiqhiy karya Syaikh Sholih al-Fauzan).
Seseorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat, padahal ia mampu dan tidak memiliki udzur, layak diperangi oleh pemimpin muslim.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللّهِ رواه البخاري ومسلم
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (Ibnu Umar dan ayahnya)- bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia (orang musyrik selain Ahlul Kitab) hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, jika mereka melakukan hal tersebut, terjagalah dariku darah dan hartanya kecuali dengan hak Islam. Sedangkan perhitungannya di sisi Allah. (H.R alBukhari dan Muslim)
Pada masa kekhalifahan Abu Bakr terdapat orang-orang yang enggan menyerahkan zakat. Maka Abu Bakr bertekad untuk memerangi mereka. Namun sempat dicegah oleh Umar bin al-Khottob dengan menyatakan: Apakah engkau akan memerangi orang yang mengucapkan syahadat Laa Ilaaha Illallaah? Padahal Nabi bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Barangsiapa yang bersaksi demikian maka akan terjaga dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya dan perhitungan (hisabnya) ada di sisi Allah.
Abu Bakr menyatakan: Demi Allah, sungguh-sungguh aku akan perangi orang-orang yang memisahkan antara sholat dengan zakat (mau sholat tapi tidak mau zakat), karena sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, kalau seandainya mereka tidak memberikan kepadaku tali untuk menggiring binatang ternak zakat yang biasa mereka berikan pada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, niscaya aku akan perangi mereka.
Hingga kemudian Umar bisa menerima hujjah yang disampaikan Abu Bakr dan mendukungnya (kisah tersebut terdapat dalam Shahih alBukhari dan Muslim).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy menjelaskan bahwa sholat dan zakat disebutkan tersendiri padahal sudah masuk dalam ibadah yang diperintahkan untuk ikhlas dalam surat al-Bayyinah ayat 5, karena barangsiapa yang menegakkan keduanya (sholat dan zakat) akan dimudahkan untuk mengerjakan seluruh syariat Islam (disarikan dari Taisir Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy).
Baca juga:
Keutamaan Menunaikan Zakat
Banyak sekali keutamaan menunaikan zakat, yang manfaatnya akan dirasakan oleh orang yang mengeluarkan zakat atau kaum muslimin di sekitarnya. Dalam alQuran dan hadits, kata shodaqoh bisa bermakna zakat (shodaqoh wajib), juga bisa bermakna shodaqoh sunnah (nafilah).
1. Ditunaikannya zakat menjadi sebab tersebarnya kebaikan, seperti turunnya hujan di sebuah tempat. Sedangkan menahan zakat bisa menyebabkan tertahannya hujan dan terjadinya paceklik (kesulitan) di suatu tempat
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
Dan tidaklah mereka menahan zakat harta mereka, kecuali akan ditahan turunnya hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak mendapat guyuran hujan. (H.R Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dihasankan Syaikh al-Albaniy)
مَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا ابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِالسِّنِينَ
Tidaklah suatu kaum menahan zakat, kecuali Allah uji mereka dengan kelaparan dan kekeringan (H.R atThobaroniy dari Buraidah)
2. Zakat membersihkan jiwa dan melindungi harta
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Ambillah dari harta mereka, zakat yang membersihkan dan menyucikan mereka. (Q.S atTaubah ayat 103)
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Shodaqoh/ zakat tidaklah mengurangi harta. (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
3. Setiap infaq di jalan Allah (zakat, shodaqoh, dsb) akan Allah ganti dengan yang lebih baik.
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
…dan apapun yang kalian infaqkan, Dialah (Allah) yang akan menggantinya. Dan Dia adalah sebaik-baik Sang pemberi rezeki. (Q.S Saba’ ayat 39)
4. Pada hari kiamat, seseorang bernaung di bawah naungan zakat/ shodaqohnya.
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
Setiap orang berada di bawah naungan zakat/shodaqohnya hingga diputuskan perkara antara manusia. (H.R Ahmad, dari Uqbah bin Amir dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam al-Jaami’us Shohih mimmaa Laysa fii Shohihayn)
Abul Khoyr salah seorang perawi hadits yang menerima hadits itu dari Sahabat Uqbah bin Amir tidaklah melewatkan suatu hari kecuali selalu bershodaqoh, meskipun hanya dengan kue atau bawang.
5. Mengeluarkan zakat/ shodaqoh adalah bukti keimanan seseorang.
وَالزَّكَاةُ بُرْهَانٌ
Dan zakat adalah bukti (keimanan seseorang)… (H.R anNasaai dan Ibnu Majah dari Abu Malik al-Asy’ariy, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Dalam riwayat lain dinyatakan:
وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
Dan shodaqoh adalah bukti (keimanan seseorang). (H.R Muslim dari Abu Malik al-Asy’ariy)
Baca juga:
Ancaman Bagi Orang-Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak mengeluarkannya di jalan Allah, berikan kabar gembira kepada mereka dengan adzab yang pedih (34) (Pada hari (kiamat) mereka dipanaskan di api Jahannam, sehingga disetrika dahi, sisi tubuh, dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan kepada mereka) Ini adalah yang kalian simpan untuk diri kalian (tidak dikeluarkan zakatnya). Rasakanlah (adzab akibat) simpanan kalian itu. (Q.S atTaubah ayat 34-35)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالإِبِلُ
قَالَ وَلاَ صَاحِبُ إِبِلٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَتْ لاَ يَفْقِدُ مِنَهَا فَصِيلاً وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولاَهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ
قَالَ :وَلاَ صَاحِبُ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لاَ يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلاَ جَلْحَاءُ وَلاَ عَضْبَاءُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولاَهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan lempengan-lempengan logam dari api kemudian dipanaskan kepadanya di Neraka Jahannam. Disetrikakan pada sisi tubuh, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin, diulangi lagi. Pada hari yang kadarnya adalah 50 ribu tahun hingga ditetapkan keputusan untuk para hamba sehingga terlihat jalan (akhirnya) apakah ke Surga atau ke Neraka.
Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pemilik unta?
Rasul bersabda: Tidaklah seorang pemilik unta tidak menunaikan haknya, dan termasuk haknya adalah memerah susunya (dan menyedekahkan kepada orang-orang fakir, pent) ketika turun (singgah) menuju air, kecuali pada hari kiamat, ia (pemilik unta itu) akan dilemparkan di dekat (unta-unta tersebut) di sebuah daratan tandus yang luas dalam wujud (unta) yang paling besar. Tidaklah ada satupun unta miliknya yang terlewatkan, termasuk anak unta itu. Akan menginjak-nginjak pemiliknya dengan kuku-kukunya dan menggigit dengan mulut-mulutnya. Setiap kali yang paling akhir selesai lewat, yang terdepan akan melakukannya lagi. (Itu terus berlangsung) pada hari yang kadarnya adalah (seperti) 50 ribu tahun, hingga diputuskan bagi para hamba, hingga terlihat jalan mereka apakah ke Surga atau ke Neraka.
Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?
Nabi bersabda: dan tidaklah ada pemilik sapi atau kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali pada hari kiamat akan dilemparkan (di dekat sapi atau kambing itu). Tidak ada yang terlewatkan sedikitpun. Baik yang memiliki tanduk melengkung, maupun yang (dulu) tidak bertanduk, atau yang pecah bagian dalam tanduknya, semuanya akan menanduk dia dengan tanduknya dan akan menginjak-injak pemiliknya dengan kuku-kukunya. Setiap kali yang paling akhir selesai, akan diulangi dari awal lagi (gilirannya). (Hal itu terus berlangsung) dalam sehari yang kadarnya adalah 50 ribu tahun hingga diputuskan untuk para hamba, kemudian akan terlihat jalannya apakah ke Surga atau ke Neraka.
(H.R Muslim dari Abu Hurairah)
وَلاَ مِنْ صَاحِبِ مَالٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهُ إِلاَّ تَحَوَّلَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُ صَاحِبَهُ حَيْثُمَا ذَهَبَ وَهُوَ يَفِرُّ مِنْهُ وَيُقَالُ هَذَا مَالُكَ الَّذِى كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْهُ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى فِيهِ فَجَعَلَ يَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Dan tidaklah ada pemilik harta yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya kecuali pada hari kiamat (harta itu) akan diubah pada hari kiamat menjadi ular yang kepalanya tidak berambut (karena banyaknya bisa/ racun, pent). Ia akan selalu mengikuti pemiliknya ke manapun ia pergi. Pemiliknya akan terus berlari menghindarinya. Dikatakan kepada pemilik harta itu: Ini adalah hartamu yang engkau tahan (tidak dikeluarkan kewajibannya). Ketika orang tersebut melihat bahwa ia sudah tidak bisa menghindarinya lagi, maka ia memasukkan tangannya ke mulut ular itu. Maka ular itu akan memakan tangannya seperti binatang jantan melumat makanan.
(H.R Muslim)
Penulis: Abu Utsman Kharisman