Larangan Wishol (Menyambung Puasa Hingga Hari Berikutnya)
KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-9)
Hadits no 662
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ اَلْوِصَالِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ؟ قَالَ: وَأَيُّكُمْ مِثْلِي؟ إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي. فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا ثُمَّ يَوْمًا ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ فَقَالَ: لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang wishol (menyambung puasa dari satu hari ke hari berikutnya tanpa berbuka, pent). Kemudian seorang laki-laki muslim berkata: Bukankah anda melakukan wishol wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Siapakah di antara kalian yang seperti aku? Sesungguhnya aku melewati malam dengan diberi makan dan minum oleh Tuhanku”. Ketika para Sahabat menolak untuk berhenti dari wishol, Nabi pun melanjutkan wishol bersama mereka sehari kemudian sehari kemudian mereka melihat hilal (Syawwal). Kemudian beliau bersabda: “Kalau seandainya hilal tidak segera terlihat, niscaya aku akan tambah lagi”. Seakan-akan itu hukuman bagi mereka ketika enggan untuk berhenti (Muttafaqun alaih).
Penjelasan:
Wishol artinya menyambung puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka sama sekali. Hal itu dilarang oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam. Beliau melarang wishol adalah sebagai bentuk kasih sayang dan memberi kemudahan bagi umat. Hal yang utama adalah bersegera berbuka saat terbenam matahari, sebagaimana dijelaskan pada hadits-hadits terdahulu.
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum wishol. Insyaallah pendapat yang rajih adalah sebagaimana pendapat al-Imam Ahmad bahwasanya wishol diperbolehkan hingga waktu sahur. Berdasarkan hadits:
لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
Janganlah kalian melakukan wishol (menyambung puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka, pent). Barang siapa di antara kalian yang hendak melakukan wishol, lakukanlah hingga waktu sahur (H.R al-Bukhari dari Abu Said al-Khudriy). (Faidah penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam)
Namun, meskipun diperbolehkan hingga waktu sahur, tetap saja lebih utama tidaklah melakukan wishol. Karena meninggalkan wishol lebih memberikan kemudahan yang diinginkan oleh Allah Azza Wa Jalla:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Dia tidak menginginkan kesulitan bagi kalian (Q.S al-Baqoroh ayat 185) (Disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam).
Nabi shollallahu alaihi wasallam memiliki kekhususan yang berbeda dari manusia lainnya. Salah satu kekhususan Nabi itulah yang membuat beliau melarang wishol bagi orang lain (kaum muslimin) sedangkan beliau melakukannya.
______________________________
baca kajian sebelumnya:
Apakah maksud sabda beliau: “Sesungguhnya aku melewati malam dengan diberi makan dan minum oleh Tuhanku”?
Para Ulama berbeda pendapat akan hal itu. Insyaallah pendapat yang rajih adalah bahwa kenikmatan berdzikir, bermunajat, dan beribadah kepada Allah Azza Wa Jalla membuat beliau sedemikian larut sehingga merasa cukup untuk tidak makan dan minum dalam jangka waktu tertentu. Itulah makna yang diisyaratkan oleh sebagian Ulama, di antaranya Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad (2/31)) dan Madaarijus Saalikin (3/88)).
Oleh: Abu Utsman Kharisman