Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Persaksian Satu Orang Muslim yang Adil Dalam Melihat Hilal Ramadhan

KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-4)

Hadits no 654

وَعَنِ ِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Manusia berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengkhabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya aku telah melihatnya (hilal). Beliau pun berpuasa dan memerintahkan agar manusia berpuasa. Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim.

Penjelasan:

Hadits ini dinilai pula sanadnya shahih oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Para Sahabat Nabi ﷺ berusaha untuk melihat hilal masuknya Ramadhan di penghujung Sya’ban. Kemudian bagi yang melihat hilal melaporkan hasil pengamatannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam.

Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melihat hilal hendaknya berusaha melihat hilal di waktu yang diduga kuat hilal bisa terlihat. Perbuatan ini termasuk bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta padanya terdapat maslahat bagi kaum muslimin (disarikan dari Tashiilul Ilmaam bi Fiqhil Ahaadits min Bulughil Maram karya Syaikh Sholih al-Fauzan (3/202)).

Di masa kini, demikian juga kaum muslimin di suatu negara yang melihat hilal hendaknya melaporkan hasil pengamatannya kepada pemerintah muslim di negara tersebut. Apabila persaksian seorang yang melihat hilal Ramadhan itu diterima, bisa menjadi landasan bagi pemerintah muslim untuk memutuskan agar kaum muslimin berpuasa keesokan harinya.

Salah satu fungsi hakim atau pemerintah adalah untuk memutuskan apakah persaksian itu diterima atau ditolak. Karena bisa jadi seorang muslim yang mengaku melihat adalah seorang yang jujur, namun ia lemah dalam penglihatan. Sehingga sesuatu yang seakan-akan terlihat sebagai hilal, sebenarnya itu bukan hilal. Demikian diisyaratkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (3/181)).

Namun, jika seorang itu muslim, balig, adil, dan memang punya kemampuan untuk melihat hilal, cukup persaksian dari 1 orang yang diterima bisa menjadi landasan ketetapan masuknya Ramadhan. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan masuknya Ramadhan dengan pengakuan seorang Ibnu Umar.

Sedangkan masuknya bulan selain Ramadhan, harus berdasarkan setidaknya 2 orang saksi yang adil. Misalkan penetapan Syawwal, minimal 2 orang saksi yang melihat bahwa telah melihat hilal Syawwal. Kalau hilal Syawwal tidak terlihat setelah berakhirnya tanggal 29 Ramadhan, digenapkan jumlah hari Ramadhan menjadi 30 hari.

Kaum muslimin di suatu negara hendaknya mengikuti ketetapan pemerintah muslim di negara tersebut dalam hal ketetapan masuknya Ramadhan, Syawwal, dan bulan-bulan hijriyah yang lain. Mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimin setempat yang juga berpuasa dengan ketetapan pemerintah muslim tersebut.

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

(Hari) berpuasa adalah pada saat kalian (bersama-sama) berpuasa. Dan (hari) berbuka adalah pada saat kalian sama-sama berbuka. Dan (hari) penyembelihan kalian adalah saat kalian (bersama-sama) menyembelih (H.R atTirmidzi)

_________________________________

silakan baca kajian tentang puasa sebelumnya:

bagian pertama:

Larangan Mendahului Puasa Ramadhan Dengan Berpuasa Sehari Atau Dua Hari Sebelumnya Kecuali Bertepatan Dengan Kebiasaan Puasa Sunnah Atau Tanggungan Puasa Wajib

bagian ke-2:

Larangan Berpuasa di Hari yang Meragukan

bagian ke-3:

Melihat Hilal Ramadhan Atau Menyempurnakan Bilangan Hari Sya’ban Menjadi 30 Hari

Hadits no 655

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ؟ ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ؟ ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya seorang Arab Badui datang menemui Nabi ﷺ dan berkata: Sesungguhnya aku melihat hilal. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bertanya: Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu berkata: Ya. Nabi bersabda: Beritahukan kepada manusia wahai Bilal agar mereka berpuasa besok. Hadits riwayat Imam yang lima, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedangkan anNasaai menilai hadits ini mursal

Penjelasan:

Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut pendapat sebagian Ulama karena mursal. Mursal artinya terputus sanadnya, seorang Tabi’i Ikrimah langsung menisbatkan hadits itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam tanpa menyebutkan siapakah Sahabat Nabi yang meriwayatkannya. Di antara Ulama yang menilai hadits itu mursal adalah Abu Dawud, anNasaai, dan Syaikh al-Albaniy (disarikan dari penjelasan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkam).

 

Penulis: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan