Rambu-Rambu Ukhuwwah Islamiyyah (bag ke-1)
Kajian Syarh Arbain An Nawawiyyah Hadits ke-35
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم]
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian saling hasad, jangan bersikap najasy (memuji barang dagangan berlebihan atau menaikkan (tawaran) harganya padahal tidak bermaksud membelinya), jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim (lainnya). Tidak boleh mendzhalimi, tidak menelantarkannya, tidak merendahkannya. Ketakwaan itu di sini. Nabi mengisyaratkan kepada dada beliau tiga kali.
(Nabi bersabda): Cukuplah seseorang melakukan keburukan jika ia merendahkan saudaranya muslim. Setiap muslim haram (sangat mulia) darah, harta, dan kehormatannya bagi muslim yang lain. (H.R Muslim)
Sekilas Sahabat yang Meriwayatkan Hadits
Sahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah Abu Hurairah. Al-Imam anNawawy dalam al-Arbain anNawawiyyah ini memperjelas nama asli Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr. Kuniahnya adalah Abu Hurairah (bapak kucing), karena beliau pernah pulang dari ladang dengan membawa seekor kucing.
Masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriyah. Beliau adalah termasuk Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits karena bermulazamah (lama berinteraksi langsung) dengan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, juga karena sebab doa Nabi terhadap beliau agar dikuatkan hafalannya. Beliau termasuk Ash-habus Shuffah.
Orang-orang yang beriman akan mencintai Abu Hurairah dan ibunya, karena Nabi mendoakan mereka:
اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا يَعْنِي أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمْ الْمُؤْمِنِينَ
Ya Allah jadikanlah hamba-hambaMu yang beriman cinta kepada Abu Hurairah dan ibunya, dan jadikanlah mereka mencintai orang-orang beriman (H.R Muslim)
Lebih dari 800 orang yang mengambil riwayat hadits dari beliau, baik Sahabat Nabi atau Tabi’in.
Wafatnya: tahun 57 Hijriyah
Penjelasan Umum terkait Hadits
Hadits ini adalah salah satu landasan penting dalam membangun ukhuwwah Islamiyyah. Ada larangan-larangan yang harus dijauhi agar persaudaraan antar sesama muslim tidak rusak. Hal itu juga menunjukkan hak-hak muslim bagi saudaranya yang harus dijaga.
Hal-hal yang harus dijauhi tersebut adalah: hasad (iri ; dengki), najasy, saling membenci atau menimbulkan kemarahan, saling membelakangi, menjual di atas penjualan saudaranya, dzalim, menelantarkan saudaranya tanpa pertolongan, berdusta, merendahkan atau menghina.
Nabi juga menjelaskan bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain yang sangat mulia darah, harta, dan kehormatannya . Darahnya tidak boleh ditumpahkan baik dengan cara dibunuh atau dilukai. Hartanya tidak boleh dimiliki kecuali dengan cara yang halal dengan keridhaannya. Kehormatannya tidak boleh dinodai dengan ghibah, celaan, ejekan, dan semisalnya.
Larangan Saling Hasad
Hasad adalah membenci nikmat Allah terhadap orang lain dan termasuk dosa besar (disarikan dari syarh Riyadhis Sholihin libni Utsaimin).
Semestinya, wajib bagi seorang muslim bergembira ketika saudaranya mendapatkan nikmat dari Allah (syarh Arbain anNawawiyyah lisy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalusy Syaikh halaman 481).
Larangan Bersikap Najasy
Najasy secara bahasa maknanya adalah menipu (syarh Arbain anNawawiyyah libni Daqiqil Ied). Makna najasy secara umum adalah mengupayakan untuk menggagalkan sesuatu dengan makar atau tipuan. Hal ini terlarang dalam segala bentuk muamalah dengan kaum muslimin (syarh Arbain anNawawiyyah lisy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalusy Syaikh).
Najasy (dalam makna khusus) adalah menaikkan tawaran harga padahal ia tidak ingin membeli barang itu. Sekedar menaikkan tawaran agar menguntungkan penjual atau merugikan calon pembeli yang lain. Tujuannya adalah menguntungkan penjual atau merugikan calon pembeli lain, atau kedua-duanya. Intinya, ia tidak benar-benar ingin membeli barang itu. (disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam syarh Riyadhis Sholihin (1/269)).
Janganlah Saling Marah/ Membenci
Dalam hadits ini Nabi menyatakan:
وَلاَ تَبَاغَضُوا
Para Ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah: janganlah melakukan atau mengucapkan hal-hal yang bisa menimbulkan kemarahan saudara kalian.
Semestinya seseorang beriman berusaha untuk mendapatkan perasaan saling cinta dengan saudaranya sesama muslim.
Marah itu ada 2 hal. Marah dalam urusan duniawi dan marah dalam urusan Dien. Marah dalam urusan duniawi ini yang dilarang. Sedangkan marah dalam urusan syar’i atau Dien, misalkan marah jika saudaranya melakukan kebid’ahan, ini tidak mengapa. Bahkan dianjurkan (disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalusy Syaikh dalam syarh Arbain anNawawiyyah halaman 483).
Hadits ini juga mengandung larangan berselisih dengan mengikuti kesesatan hawa nafsu dan kebid’ahan, karena kebid’ahan dan penyimpangan dalam Dien akan mendatangkan kemarahan (seorang yang beriman) (disarikan dari Mirqootul Mafaatiih syarh Misykaatil Mashoobiih karya al-Mulaa Ali al-Qooriy (14/329)).
Jangan Saling Membelakangi: Memutus Hubungan
Tidak selayaknya seorang muslim menjauhi dan memusuhi saudaranya. Jika ada hal yang membuat ia harus meninggalkan saudaranya tanpa berbicara dan berhubungan baik, diperbolehkan dengan batas 3 hari. Hal itu jika masalahnya adalah urusan duniawi.
Namun, jika urusannya adalah terkait Dien, boleh menjauhi dalam kurun waktu lebih dari 3 hari jika ada maslahat dalam hal itu. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak berbicara kepada 3 orang Sahabat yang tidak ikut dalam perang Uhud tanpa udzur (disarikan dari syarh Arbain anNawawiyyah lisy Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalusy Syaikh).
Saling membelakangi atau memunggungi yang juga terlarang dalam hadits adalah cara duduk yang tidak beradab sehingga menyakitkan saudaranya yang lain ketika ia tidak menghadap dengan mukanya, tapi memunggungi atau membelakanginya (disarikan dari penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam syarh Bulughil Maram (6/387)).
Larangan Menjual di Atas Penjualan Saudaranya
Apabila sudah ada 2 orang yang bertransaksi jual beli (atau masih di masa khiyar), janganlah kita membujuk pembeli untuk membatalkan transaksinya karena kita menawarkan barang yang lebih murah atau kualitasnya lebih bagus. Hal itu termasuk yang dilarang dalam hadits ini yaitu menjual di atas penjualan saudaranya.
Para Ulama berbeda pendapat apakah jika seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, transaksi penjualan yang terlarang itu sah atau tidak? Al-Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan kebanyakan Ulama Hanabilah berpandangan bahwa hal itu haram (menimbulkan dosa), tapi transaksi jual belinya sah (disarikan dari Jami’ul Uluum wal Hikaam karya Ibnu Rojab al-Hanbaliy)
Insyaallah bersambung ke bag ke-2…
(dikutip dari naskah buku “42 HADITS PANDUAN HIDUP MUSLIM “SYARH ARBAIN ANNAWAWIYYAH”, Abu Utsman Kharisman)