Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Menyelesaikan Tanggungan Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

Jika seseorang memiliki tanggungan puasa Ramadhan di tahun sebelumnya, maka ia harus segera menunaikannya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Tanggungan puasa wajib haruslah didahulukan sebelum mengerjakan puasa-puasa Sunnah. Tanggungan puasa itu adalah karena udzur seperti sakit, safar, atau haid pada wanita.

Aisyah radhiyallahu anha juga mengqodho’ (mengganti) tanggungan puasa wajib di Ramadhan sebelumnya pada bulan Sya’ban. Karena kesibukan beliau bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau baru bisa menggantinya di bulan Sya’ban.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ إِنْ كَانَتْ إِحْدَانَا لَتُفْطِرُ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَقْضِيَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يَأْتِيَ شَعْبَانُ

Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Salah satu dari kami (istri-istri Nabi) berbuka (tidak berpuasa karena udzur) di zaman Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Ia tidak bisa menggantinya bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam hingga datangnya Sya’ban
(H.R Muslim no 1934)

 

Dikutip dari:
Buku “Ramadhan Bertabur Berkah”, Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan