Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Khamr (Segala Minuman/ Makanan yang Memabukkan) adalah Induk Kejahatan

Utsman bin Affan radhiyallahu anhu berkata:

اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ، إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ فِيمَنْ خَلَا قَبْلَكُمْ يَتَعَبَّدُ وَيَعْتَزِلُ النَّاسَ، فَعَلقته امْرَأَةٌ غَوية، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ: إِنَّا نَدْعُوكَ لِشَهَادَةٍ. فَدَخَلَ مَعَهَا، فطفقت كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ، حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ، فَقَالَتْ: إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِشَهَادَةٍ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَليّ أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ، أَوْ تَشْرَبَ هَذَا الْخَمْرَ. فَسَقَتْهُ كَأْسًا، فَقَالَ: زِيدُونِي، فَلَمْ يَرِم حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا، وَقَتَلَ النَّفْسَ، فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا لَا تَجْتَمِعُ هِيَ وَالْإِيمَانُ أَبَدًا إِلَّا أَوْشَكَ أَحَدُهُمَا أَنْ يُخْرِجَ صَاحِبَهُ.

Jauhilah khamr. Karena sesungguhnya ia adalah induk berbagai kejahatan.

Sesungguhnya ada seorang laki-laki pada umat sebelum kalian sibuk dengan beribadah dan menjauhi manusia. Ia disukai oleh seorang wanita pezina.

Wanita itu mengutus budak wanitanya dan berkata: Sesungguhnya kami mengundang anda untuk suatu persaksian.

Maka ia pun masuk bersamanya. Setiap kali laki-laki itu memasuki sebuah pintu, wanita itu kemudian menguncinya. Hingga ia sampai pada seorang wanita yang buruk. Di sisi wanita itu terdapat seorang anak kecil dan bejana dari tembikar (berisi) khamr.

Wanita itu berkata: Sesungguhnya aku demi Allah tidaklah mengajakmu ke sini untuk persaksian. Namun aku mengajakmu untuk berzina denganku atau engkau membunuh anak kecil ini atau meminum khamr ini.

(Laki-laki itu memilih meminum khamr saja, pent). Maka wanita itu pun memberinya satu gelas (khamr).

Laki-laki itu berkata: Tambahkanlah untukku. Tidak berapa lama kemudian terjadilah perzinahan dan pembunuhan.

Jauhilah khamr karena tidaklah berkumpul khamr dan keimanan selamanya kecuali hampir saja salah satu dari keduanya akan menyingkirkan yang lain

(H.R anNasaai dan al-Baihaqiy, Syaikh al-Albaniy menilai: Shahih mauquf. Dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan dinilai sanadnya shahih)


Baca Juga:


Catatan: Khamr adalah segala yang memabukkan, baik minuman keras, narkoba, dan segala macamnya

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan