Masalah Pakaian Wanita yang Menjulur ke Tanah dan Terkena Najis

Sebagian orang kadang terlalu khawatir dengan pakaiannya apakah najis atau tidak. Kadangkala itu juga dijadikan alasan orang untuk meninggalkan shalat karena ia merasa pakaiannya najis. Padahal tidak ada hal yang meyakinkan bahwa pakaiannya najis.
Dalam menilai pakaian kita sudah terkena najis atau tidak mestinya berdasarkan suatu hal yang meyakinkan. Bukan sekadar dugaan atau kekhawatiran yang tidak beralasan. Karena sesuatu yang kotor bukan selalu berarti najis.
Apabila jelas terlihat atau tercium najis secara meyakinkan, cukup hilangkan najis itu pada bagian yang terkena, dicuci dengan air yang suci. Tanah yang suci dan kering yang dilewati sapuan kain yang menjulur di pakaian wanita itu bisa saja mensucikan pakaian itu.
Ummu Salamah radhiyallahu anha menyatakan:
إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي، فَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ، فَقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang pakaiannya panjang menjulur dan kadang aku berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Akan mensucikannya (bagian tanah kering yang mengenainya) setelah itu (H.R Abu Dawud dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafidzhahullah menyatakan:
Pernyataan Nabi tersebut bisa dimaknai bahwasanya yang dimaksudkan adalah tanah yang kering. Apabila pada juluran kain itu ada tanah yang mengandung najis, kemudian wanita pemakainya lewat di tempat yang tidak mengandung najis, (tanah suci kering) itu akan mensucikannya. Adapun jika tanah itu basah dan najis yang mengenai pakaian benar-benar ada, kemudian terseretlah juluran kain wanita itu, hal itu tidak bisa mensucikannya kecuali harus dengan dicuci…
Apabila seorang wanita dengan pakaian yang menjulur itu melewati jalanan berair yang tidak secara jelas ada najisnya, secara asal adalah air yang di jalan-jalan itu suci. Namun jika diketahui secara meyakinkan bahwasanya air itu benar-benar najis, maka yang mengenainya adalah najis. Apabila najis yang basah itu mengenai pakaian, harus dicuci. Tidak bisa menjadi suci dengan sekedar diseret berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Karena najis benar-benar mengenainya. (Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad 58/6)
Penulis: Abu Utsman Kharisman