Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Hukum Seorang Istri Meninggikan Suara Terhadap Suaminya?

Pertanyaan:

Dari Amman Yordania, seorang penanya berinisial Alif Mim berkata: Apakah hukumnya seorang istri yang meninggikan suaranya terhadap suaminya dalam kehidupan rumah tangga mereka?

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Kami katakan kepada istri tersebut: Sesungguhnya meninggikan suaranya terhadap suaminya adalah termasuk adab yang buruk. Karena sang suami adalah pengayom baginya, yang mengurusi dia. Hendaknya ia menghormati suaminya, berbicara dengan adab, karena yang demikian itu akan melanggengkan hubungan keduanya dan menjaga keharmonisan keduanya.

Sebagaimana wajib bagi suami juga mempergauli istri dengan baik, demikian juga harusnya istri bersikap terhadap suaminya. Karena pergaulan yang baik dalam rumah tangga itu adalah interaksi timbal balik (saling memberi kebaikan). Allah Tabaroka Wa Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

Dan pergaulilah mereka secara ma’ruf. Jika kalian membenci mereka, bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah jadikan padanya kebaikan yang banyak (Q.S anNisaa’ ayat 19)

Maka nasihatku terhadap sang istri untuk bertakwa kepada Allah Azza Wa Jalla terhadap dirinya maupun suaminya. Janganlah ia meninggikan suaranya terhadap suaminya, terutama saat sang suami berbicara kepadanya dengan tenang dan suara yang rendah.


Sumber: Fatawa Nurun alad Darb libni Utsaimin (19/2)

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

من الأردن عمان السائل الذي رمز لاسمه أ. م. يقول ما حكم الزوجة التي ترفع صوتها على الزوج في أمور حياتهم الزوجية؟

فأجاب رحمه الله تعالى: نقول لهذه الزوجة إن رفع صوتها على زوجها من سوء الأدب وذلك لأن الزوج هو القوام عليها وهو الراعي لها فينبغي أن تحترمه وأن تخاطبه بالأدب لأن ذلك أحرى أن يؤدم بينهما وأن تبقى الألفة بينهما كما أن الزوج أيضاً يعاشرها كذلك فالعشرة متبادلة قال الله تبارك وتعالى (وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً) . فنصيحتي لهذه الزوجة أن تتقي الله عز وجل في نفسها وزوجها وأن لا ترفع صوتها عليه لا سيما إذا كان هو يخاطبها بهدوء وخفض الصوت.

فتاوى نور على الدرب لابن عثيمين

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan