Apakah Wajib Mengingatkan Orang yang Lupa Makan dan Minum Saat Puasa?
Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…
Seorang yang dalam keadaan berpuasa makan dan minum karena lupa, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Demikianlah salah satu keringanan dalam ajaran Islam.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Jika seseorang lupa sehingga makan atau minum (padahal ia sedang berpuasa), hendaknya ia sempurnakan puasanya, karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, lafadz sesuai salah satu riwayat al-Bukhari)
Namun, apakah orang yang melihat hal itu wajib mengingatkan ataukah tidak? Terdapat perbedaan pendapat Ulama Islam akan hal itu.
Pendapat pertama: Jangan diingatkan. Karena itu adalah rezeki dari Allah untuk orang tersebut. Ini adalah pendapat yang dinisbatkan kepada Sahabat Nabi Ibnu Umar yang juga dinisbatkan sebagai pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Ibnu Hazm meriwayatkan perbuatan Sahabat Nabi Ibnu Umar itu dengan pernyataan:
رُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ وَكِيعٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ: اسْتَسْقَى ابْنُ عُمَرَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَقُلْت: أَلَسْتَ صَائِمًا؟ فَقَالَ: أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَسْقِيَنِي فَمَنَعْتَنِي؟
Dan telah diriwayatkan kepada kami dari jalur Waki’ dari Syu’bah dari Abdullah bin Dinar ia berkata: Ibnu Umar pernah mengambil air (minum) saat berpuasa. Maka aku (Abdullah bin Dinar) berkata: Bukankah anda sedang berpuasa? Ibnu Umar menyatakan: Allah hendak memberikan minum kepadaku, namun engkau menghalangi aku (al-Muhalla bil Aatsar karya Ibn Hazm 4/357)
Pendapat kedua: Wajib diingatkan. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian. Aku bisa lupa sebagaimana kalian bisa lupa. Jika aku lupa, ingatkanlah aku (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud)
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Sholih al-Fauzan.
Manakah pendapat yang lebih kuat? Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua yang mengharuskan untuk mengingatkan orang lupa. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam menyuruh kita untuk mengingatkan beliau ketika beliau lupa. Meskipun kasus penyampaian hadits itu adalah kasus khusus yaitu terkait masalah shalat, namun hukumnya umum untuk segala kasus lupa.
Ibnu Rajab dalam Syarh Shahih al-Bukhari beralasan pula dengan kewajiban kita untuk membangunkan orang yang tidur saat waktu shalat. Padahal orang yang tidur itu sedang mendapatkan kelapangan dan masa istirahat. Tapi ia harus dibangunkan untuk menjalankan kewajiban. Sebagaimana kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum.
Sedangkan alasan pendapat pertama yang menisbatkan hal itu sebagai pendapat Ibnu Umar adalah berdasarkan riwayat yang lemah. Karena Ibnu Hazm yang menyebutkan riwayat itu dari jalur Waki’ ke atas. Memang sanad riwayat dari Waki’ hingga Ibnu Umar adalah sanad yang shahih, sedangkan dari Ibnu Hazm ke Waki’ tidak disebutkan sanad riwayatnya. Padahal jarak masa kehidupan Ibnu Hazm dengan Waki’ jauh. Ibnu Hazm wafat tahun 456 Hijiriyah, sedangkan Waki’ wafat sekitar tahun 198 Hijriyah. Terputus sanad antara Ibnu Hazm dengan Waki’. Selain itu, Ibnu Hazm juga mengungkapkan riwayat itu tidak secara jazm (tegas).
Wallaahu A’lam.
Oleh: Abu Utsman Kharisman