Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pertanyaan:

Seorang wanita bertanya: Apakah benar bahwa nenek saya, yaitu ibu dari ibu saya adalah mahram bagi suami saya. Boleh safar bersamanya? Demikian juga nenek saya yang merupakan ibu dari ayah saya?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Ya, ibu dan nenekmu semuanya adalah mahram bagi suamimu. Karena Allah berfirman tentang mahram:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

dan para ibu dari istri kalian (Q.S anNisaa’ ayat 23)

Nenek juga adalah ibu seperti ibu bagi para istri. Ibu dari istri. Baik nenek istri dari jalur ayah maupun nenek istri dari jalur ibu semuanya adalah mahram bagi suaminya….


Sumber lengkap: https://binbaz.org.sa/fatwas/11524/

Potongan transkrip dalam Bahasa Arab

السؤال: تقول هذه السائلة -أيضًا- في أسئلتها: هل صحيح بأن جدتي أم والدتي يكون زوجي لها محرم تسافر معه، وكذلك جدتي والدة أبي؟ 

الجواب: نعم، أمك وجداتك كلهم محارم لزوجك؛ لأن الله قال في المحرمات: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ [النساء:23] والجدة أم كأمهات النساء، أم المرأة، وإلا جداتها من جهة أبيها، وأمها كلهم محارم للزوج… 

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan