Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Bolehkah Membayar Zakat Fitr Per Jiwa Lebih Dari 1 Sho’ Atau 3 kg?

Pertanyaan diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang zakat fitr. Apabila seseorang menyerahkan lebih dari 1 sho’ dan berkata bahwa kelebihannya adalah terhitung sedekah sunnah. Apakah hal demikian tidak disukai?

Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

Segala puji bagi Allah. Ya, tidak mengapa. Bukan sesuatu yang dibenci menurut pendapat mayoritas Ulama seperti asy-Syafii, Ahmad, dan selain beliau berdua. Hanyalah ternukil bahwa hal itu tidak disukai dari Malik. Adapun kurang dalam takaran yang wajib, hal itu tidaklah diperbolehkan menurut kesepakatan Ulama.

Namun, apakah yang wajib itu adalah 1 sho’ atau setengah sho’ atau lebih banyak dari itu? Ada 2 pendapat dalam hal ini.

Wallaahu A’lam.


Sumber: Majmu’ul Fatawa Ibn Taimiyyah 25/70

Naskah Asli dalam Bahasa Arab:

وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -: عَمَّنْ عَلَيْهِ زَكَاةُ الْفِطْرِ؟ وَيَعْلَمُ أَنَّهَا صَاعٌ وَيَزِيدُ عَلَيْهِ وَيَقُولُ هُوَ نَافِلَةٌ هَلْ يُكْرَهُ؟

فَأَجَابَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ يَجُوزُ بِلَا كَرَاهِيَةٍ عِنْدَ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ؛ كَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد وَغَيْرِهِمَا. وَإِنَّمَا تُنْقَلُ كَرَاهِيَتُهُ عَنْ مَالِكٌ. وَأَمَّا النَّقْصُ عَنْ الْوَاجِبِ فَلَا يَجُوزُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ لَكِنْ هَلْ الْوَاجِبُ صَاعٌ؟ أَوْ نِصْفُ صَاعٍ؟ أَوْ أَكْثَرُ؟ فِيهِ قَوْلَانِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

Catatan Penerjemah:

Sekedar contoh, apabila tanggungan per jiwa adalah 1 sho’ atau dalam konversi sebagian Ulama adalah 3 kg per jiwa. Jika di suatu keluarga ada sepasang suami istri dan 1 orang anak, sebenarnya tanggungan zakat fitr yang harus dikeluarkan sang ayah sebagai kepala keluarga adalah 3 x 3 kg = 9 kg. Namun, apabila keluarga itu mengeluarkan total sebanyak 10 kg, dilebihkan 1 kg dari tanggungan asal, dan kelebihannya diniatkan sebagai sedekah sunnah, diserahkan pada fakir miskin, hal itu adalah hal yang tidak mengapa. Bahkan dipandang baik oleh sebagian Ulama. Wallaahu A’lam.

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan