Ketentuan Puasa, Sahur, dan Berbuka Bag 5 – Akhir – : Berbuka Puasa (Ifthar)
Pada bagian ini akan dijelaskan tentang:
- Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa
- Berbuka ringan sebelum sholat
- Doa pada saat berbuka
- Keutamaan memberi hidangan buka puasa untuk orang yang berpuasa
Disunnahkan Menyegerakan Berbuka Puasa
لاَ یَزَالُ النَّاسُ بِخَیْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Senantiasa manusia dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d)
Menyegerakan berbuka artinya: pada saat sudah meyakinkan bahwa matahari telah tenggelam sempurna, seluruh bagian lingkaran matahari telah terbenam di ufuk barat, maka segara berbuka dengan air minum atau makanan ringan seperti beberapa butir kurma.
Berbuka Ringan Sebelum Sholat Maghrib
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam berbuka sebelum sholat (Maghrib) dengan beberapa kurma basah. Jika tidak ada kurma basah, maka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma kering maka beliau meminum beberapa teguk air (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad, dishahihkan oleh alHakim dan al-Albany)
Dalam kondisi normal, seseorang hendaknya mendahulukan berbuka ringan, kemudian sholat, sebelum makan besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas. Namun, dalam kondisi tertentu kadangkala seseorang sangat lapar, sulit menahan dirinya sedangkan makanan sudah dihidangkan. Maka, dalam kondisi tersebut, hendaknya ia makan terlebih dahulu, baru kemudian sholat. Karena disebutkan di dalam hadits:
لا صَلاةَ بحَضرَةِ طَعَامٍ وَلا هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانَ
Tidak (sempurna) sholat ketika makanan telah dihidangkan dan pada saat menahan dari dua jalan (kubul dan dubur)(H.R Muslim no 869 dari Aisyah)
Hal itu dilakukan agar ia bisa sholat dengan khusyu’ saat bermunajat dengan Allah, tidak terganggu pikirannya dengan makanan.
Doa pada Saat Berbuka Puasa
Disunnahkan pada saat berbuka mengucapkan doa:
ذَهَبَ الظَّمأُ وابتلَّتِ العُروقُ وثبَتَ الأجرُ إن شاءَ اللَّهُ
Telah pergi dahaga, telah basah urat-urat, dan telah tetap (terpenuhi) pahala, insyaAllah (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan al-Hakim, dan dinyatakan sanadnya hasan oleh ad-Daraquthny)
Doa tersebut dibaca setelah berbuka ringan seperti meneguk air atau minuman lain sebagai pelepas dahaga. Adapun sebelum (menjelang) berbuka, disunnahkan berdoa dengan doa apa saja yang kita
butuhkan, karena pada saat itu saat-saat mudahnya terkabulkan doa.
عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً مَا تُرَدُّ. قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيكَةَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ عِندَ فِطْرِهِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيءٍ أَن تَغْفِرَ لِي
Dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Amr beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika berbukanya terdapat doa yang tidak tertolak. (Ibnu Abi Mulaikah) berkata: Saya mendengar Abdullah (bin Amr) ketika berbuka membaca doa: Ya Allah
sesungguhnya aku meminta kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu untuk mengampuni dosaku (H.R Ibnu Majah no 1743, dinyatakan oleh al-Bushiry bahwa sanadnya shahih dan perawi-perawinya terpercaya).
Keutamaan Memberi Hidangan Buka Puasa bagi Orang yang Berpuasa
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أجْرِهِ غَيْرَ أنَّهُ لا يُنْقَصُ مِنْ أجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ
Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka pada orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala seperti (orang yang berpuasa itu) tanpa dikurangi dari pahala orang tersebut sedikitpun (H.R atTirmidizi, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)
Contoh: Ahmad memberi hidangan berbuka puasa kepada Hibban. Maka Ahmad akan mendapatkan pahala puasa Hibban, sedangkan Hibban tidak dikurangi sedikitpun pahala puasanya.
Para Ulama’ Salaf merasa senang ketika saudaranya mendapatkan pahala ibadah yang ia lakukan. Utbah al-Ghulaam, jika beliau akan berbuka puasa dan ada orang yang melihatnya, maka ia berkata : Berikan aku minum dan kurma milik kalian agar aku bisa berbuka dengannya, sehingga kalian bisa mendapatkan
pahala (puasa) seperti aku (Jaami’ul Uluum wal Hikam (1/123))
Doa Bagi yang Diberi Hidangan Berbuka
Seseorang yang mendapatkan undangan makan, baik undangan berbuka puasa atau undangan makan lainnya (pernikahan, aqiqah, dan sebagainya) hendaknya mendoakan tuan rumah yang telah menghidangkan makanan untuknya dengan doa:
اللّهُـمَّ بارِكْ لَهُمْ فيما رَزَقْـتَهُم، وَاغْفِـرْ لَهُـمْ وَارْحَمْهُمْ
Ya Allah berilah keberkahan dalam rezeki yang Engkau berikan pada mereka, ampuni mereka, dan rahmatilah mereka (H.R Muslim no 3085 dari Abdullah bin Busr)
Sumber: Materi Kajian Kajian Fiqh di Masjid An Nuur Perum PJB Paiton-Probolinggo, 25 Rabu, 18 Juni 2014 / 20 Syaban 1435 H
Penulis: Abu Utsman Kharisman