Ketentuan Puasa, Sahur, dan Berbuka Bag 4: Seputar Makan Sahur
Bab ini akan menyebutkan dalil-dalil terkait dengan sahur.
Keberkahan Sahur
تسَحَّرُوا فإنَّ في السَّحورِ بَرَكةً
Bersahurlah, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan (H.R alBukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Bersahurlah Meski dengan Seteguk Air
السَّحورُ أَكْلةُ بَرَكةٍ، فلا تَدَعوه، ولو أنْ يَجرَعَ أَحَدُكم جُرْعةً من ماءٍ فإنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّونَ على المُتَسَحِّرينَ
Sahur adalah makanan keberkahan. Janganlah sekali-kali meninggalkannya meski hanya meneguk seteguk air. Karena Allah dan para Malaikatnya bersholawat kepada orang-orang yang sahur (H.R Ahmad dan dinyatakan bahwa sanadnya kuat oleh al-Mundziri dalam atTarghib wat Tarhiib, dihasankan al-Albany).
Disunnahkan Mengakhirkan Waktu Sahur
عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu beliau berkata: Kami sahur bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam kemudian bangkit menuju sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: Berapa (lama) antara adzan dengan sahur? (Zaid bin Tsabit) berkata: sekitar (membaca) 50 ayat (al-Quran) (H.R al-Bukhari no 1787)
Hadits tersebut merupakan dalil yang menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur hingga menjelang masuknya waktu Subuh (pendapat al-Imam asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dinukil oleh atTirmidzi dalam sunannya (no 638)).
Antara sahur dengan adzan berjarak seperti orang membaca al-Quran 50 ayat. Menurut Syaikh Ibnu ‘tsaimin sekitar 10-15 menit (syarh Riyadhis Sholihin (1/1414)).
Masa Sahur Berakhir dengan Terbitnya Fajar Shadiq
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Dan makan dan minumlah hingga tampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datangnya) malam (Q.S alBaqoroh:187)
Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa batas akhir seseorang boleh makan, minum, dan halhal pembatal puasa di siang hari adalah hingga terbitnya fajar (masuknya waktu Subuh).
Karena itu salahlah anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa batas akhir sahur adalah pada saat seruan imsak. Justru dari hadits Zaid bin Tsabit di atas nampak jelas bahwa menjelang Subuh 10-15 menit Nabi dan para Sahabat masih sahur.
Di masa Nabi tidak dikenal adanya seruan imsak. Justru di waktu itu, Nabi memerintahkan untuk mengumandangkan adzan 2 kali. Adzan pertama dikumandangkan oleh Bilal, pada saat masih malam. Sedangkan adzan ke-dua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum pada saat sudah masuk waktu Subuh.
عَن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا واشْرَبُوا حتَّى يُؤَذِّنَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَايُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ
Dari Aisyah radhiyallahu anha : Sesungguhnya Bilal adzan pada saat (masih) malam. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidaklah adzan hingga terbit fajar (H.R alBukhari no 1785)
Sahur Pembeda Antara Puasa Kita dengan Puasa Ahlul Kitab
فَصْلُ ما بيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur (H.R Muslim dari Amr bin al-Ash no 1836)
Memanfaatkan Waktu Sahur untuk Istighfar Kepada Allah
وَبِٱلْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Dan di waktu sahur mereka beristighfar (Q.S adzDzaariyaat:18)
وَ الْمُسْتَغْفِرِینَ بِالأسْحَارِ
dan orang-orang yang beristighfar di waktu sahur (Q.S Ali Imran:17)
Sumber: Materi Kajian Kajian Fiqh di Masjid An Nuur Perum PJB Paiton-Probolinggo, 25 Rabu, 18 Juni 2014 / 20 Syaban 1435 H
Penulis: Abu Utsman Kharisman