Panduan Ringkas Sebagai Imam Shalat Bag 4: Imam Memahami Sujud Sahwi Saat Lupa atau Tidak Sengaja
Sujud sahwi adalah sujud 2 kali baik sebelum salam atau setelah salam yang dilakukan karena lupa atau tidak sengaja dalam hal:
- Mengurangi gerakan atau bacaan shalat yang rukun atau wajib
- Menambah gerakan atau bacaan shalat
- Ragu-ragu.
Bacaan yang dibaca dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan yang disyariatkan dalam sujud shalat. Pelaksanaan sujud sahwi erat kaitannya dengan pemahaman kita tentang bagian-bagian yang rukun, wajib, atau sunnah dalam shalat. Apabila seseorang lupa meninggalkan yang sunnah, ia tidak harus melakukan sujud sahwi.
Kapankah Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam Atau Setelah Salam?
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun,para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21)
Dilakukan sebelum salam, jika:
a) Ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari dan Muslim)
b) Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) Dilakukan setelah salam, jika:
a) Ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b) Salam sebelum waktunya
Maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini.
Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
- Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam. Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
- Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi. Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثْلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى تَمَامًا كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry)
(Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)