Bolehkah Menebar Garam Dengan Tujuan Untuk Mencegah Gangguan Jin?
Pertanyaan nomor 68:
Apakah hukum (perbuatan) sebagian orang yang menyembelih ayam jantan dan mengusapkan darahnya pada ambang pintu. Demikian juga meletakkan garam dengan alasan untuk mencegah jin?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Ini termasuk syirik kecil. Karena menetapkan suatu sebab yang Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.
(Artinya, Allah tidaklah menjadikan darah sembelihan atau garam itu sebagai sebab agar seseorang terhindar dari gangguan jin,-pen)
Sumber: al-Kanzuts Tsamiin fi Sualaati Ibn Sunaid libni Utsaimin halaman 20
Naskah Bahasa Arab
:السؤال (68): ما حكم ما يفعله بعض الناس من ذبح ديك ومسح عتبة الباب بدمه، وكذا وضع ملح بدعوى منع الجن؟الجواب: هذا من الشرك الأصغر؛ لأنه إثبات سبب لم يجعله الله سببًا
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman