Berinteraksi Dengan Islam KTP
Pertanyaan:
Di tengah-tengah kami didapati sebagian kaum muslimin. Akan tetapi sangat disayangkan, mereka tidak memiliki bagian dari islam kecuali hanya nama yang tersematkan saja. Adapun hakikatnya, mereka sangatlah jauh dari islam itu sendiri dan tidak berperilaku sesuai akhlak islam. Terkadang kami dipertemukan dalam sebuah kegiatan bersama mereka, sehingga kami berinteraksi dan duduk bersama mereka. Apakah kami berdosa karena hal tersebut?
Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan menjawab:
Interaksi (bersama mereka) ada dua macam:
Yang pertama: Interaksi dalam kegiatan keseharian saja
(Dalam hal ini) yang terbaik adalah hendaknya seseorang mengindar dan menjauhi mereka jika memungkinkan. Itulah yang diharapkan. Hal itu juga lebih selamat untuk agama dan keamanan dirinya.
Namun apabila tidak memungkinkan, maka seseorang boleh untuk sekadar melaksanakan kegiatan bersama mereka dan tidak ada dosa baginya dalam hal tersebut.
Jenis interaksi yang kedua: Interaksi dengan penuh keramahan, cinta, dan keharmonisan
Maka hal tersebut haram hukumnya.
Tidak boleh seseorang berinteraksi dengan mereka dengan keramahan sikap dan perasaan cinta, atau bergurau bersama mereka yang hal tersebut menunjukkan bahwa ia merasa nyaman dengan mereka. Karena selama mereka tidak mengerjakan shalat dan puasa, serta tidak dikenal dengan keislamannya kecuali sekadar sebutan saja, maka hakikatnya mereka bukanlah seorang muslim.
Sehingga wajib memboikot dan menjauhi mereka. Kecuali jika dalam berinteraksi dengan mereka ada harapan untuk mengajak mereka ke jalan Allah subhanahu wata’ala dan mengajarkan hukum-hukum agama islam kepada mereka. Sebab bisa jadi mereka tidak mengetahui tentang agama mereka. Atau mereka terpengaruh oleh para perusak. Sehingga apabila ada orang yang membimbing dan mengajari mereka, bisa jadi mereka mendapat manfaat dari hal tersebut.
Maka apabila berinteraksi dengan mereka akan membawa manfaat dari sisi ini, hal tersebut disyariatkan. Namun jika hanya sebatas interaksi dengan keramahan dan kecintaan tanpa memberikan pengaruh (kebaikan) untuk mereka, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Sumber:
Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Sholih Al Fauzan hafidzahullah (1/58)
Artikel lain yang semoga juga bermanfaat:
- Seorang yang Mentauhidkan Allah Hendaknya Mengajak Orang Lain Untuk Mentauhidkan Allah dan Menjauhi Kesyirikan (Bagian Ke-3)
- Kasih Sayang Allah Dalam Pengaturan Interaksi Antara Laki-Laki dan Wanita
- Interaksi yang Baik Antara Guru dan Murid
?? Naskah Fatwa:
اﻻﺧﺘﻼﻁ ﺑﺎﻟﺨﺎﺭﺟﻴﻦ ﻋﻦ اﻹﺳﻼﻡ
ﺳﺆاﻝ: ﻳﻮﺟﺪ ﻣﻌﻨﺎ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ للأﺳﻒ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ اﺳﻤﻪ، ﺃﻣﺎ ﻫﻢ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﺑﻌﻴﺪﻭﻥ ﻋﻨﻪ ﻭﻻ ﻳﺘﺨﻠﻘﻮﻥ ﺑﺄﺧﻼﻗﻪ، ﻭﻗﺪ ﻳﺠﻤﻌﻨﺎ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻬﻢ، ﻓﻨﺨﺘﻠﻂ ﺑﻬﻢ ﻭﻧﺠﺎﻟﺴﻬﻢ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺷﻲء ﻓﻲ ﺫﻟﻚ؟
اﻟﺠﻮاﺏ: اﻟﻤﺨﺎﻟﻄﺔ ﻧﻮﻋﺎﻥ
اﻟﻨﻮﻉ اﻷﻭﻝ: ﻣﺨﺎﻟﻄﺔ ﻋﻤﻞ ﻓﻘﻂ، ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺮﺩﻭا ﻭﻳﺒﺘﻌﺪﻭا ﻋﻨﻬﻢ ﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ، ﻭﻫﺬا ﺷﻲء ﻣﻄﻠﻮﺏ، ﻭﺃﺳﻠﻢ ﻟﺪﻳﻨﻬﻢ، ﻭﺃﺳﻠﻢ ﻟﺬﻣﺘﻬﻢ، ﻭﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳﺆﺩﻭﻥ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
ﻭاﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻦ اﻻﺧﺘﻼﻁ: اﺧﺘﻼﻁ ﺃﻧﺲ ﻭﻣﺤﺒﺔ، ﻭﺃﻟﻔﺔ، ﻭﻫﺬا ﻣﺤﺮﻡ، ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ ﻣﺨﺎﻟﻄﺔ ﻫﺆﻻء ﻭاﻷﻧﺲ ﺑﻬﻢ، ﻭﻣﺤﺒﺘﻬﻢ ﻭاﻟﻤﺰاﺡ ﻣﻌﻬﻢ ﻣﻤﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻻﻧﺒﺴﺎﻁ ﻣﻌﻬﻢ؛ ﻷﻥ ﻫﺆﻻء ﻣﺎ ﺩاﻣﻮا ﻻ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺼﻮﻣﻮﻥ، ﻭﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﻣﻦ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ اﺳﻤﻪ ﻓﻘﻂ، ﻫﺆﻻء ﻟﻴﺴﻮا ﻣﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻴﺠﺐ ﻫﺠﺮﻫﻢ ﻭاﻻﺑﺘﻌﺎﺩ ﻋﻨﻬﻢ، ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻟﻄﺘﻬﻢ ﻃﻤﻊ ﻓﻲ ﺩﻋﻮﺗﻬﻢ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺩﻳﻨﻬﻢ؛ ﻷﻧﻬﻢ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻧﻮﻥ ﻳﺠﻬﻠﻮﻥ ﺃﻣﺮ ﺩﻳﻨﻬﻢ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻧﻮﻥ ﺗﺄﺛﺮﻭا ﺑﺎﻟﻤﻔﺴﺪﻳﻦ، ﻓﻠﻮ ﻭﺟﺪﻭا ﻣﻦ ﻳﺮﺷﺪﻫﻢ ﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢ ﻻﺳﺘﻔﺎﺩﻭا، ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ اﻻﺧﺘﻼﻁ ﺑﻬﻢ ﻳﻔﻴﺪﻫﻢ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﻨﺎﺣﻴﺔ، ﻓﺎﻻﺧﺘﻼﻁ ﻣﻌﻬﻢ ﻣﺸﺮﻭﻉ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺠﺮﺩ اﺧﺘﻼﻁ ﻭﺃﻧﺲ ﻭﻣﺤﺒﺔ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺗﺄﺛﻴﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﻓﻬﺬا ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
Diterjemahkan oleh: Abu Dzayyal Muhammad Wafi