Rakaat Awal Saat Masbuq Bergabung Dengan Imam Adalah Terhitung Rakaat Pertama Baginya
Terdapat perselisihan pendapat Ulama tentang bagaimana status rakaat yang didapati masbuq bersama imam. Apakah terhitung rakaat pertama atau rakaat-rakaat akhir.
Misalkan, seorang masbuq bergabung dalam shalat Maghrib di rakaat ke-2. Saat nantinya imam salam, ia berdiri untuk melaksanakan rakaat ke berapa? Insyaallah pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa rakaat awal yang didapati masbuq bersama imam adalah terhitung rakaat permulaan baginya.
Sehingga, saat imam nanti salam dari shalat Maghrib tersebut, makmum masbuq berdiri untuk mengerjakan rakaat ke-3, bukan rakaat ke-1.
Sebagaimana hadits Nabi:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apa yang kalian dapati, shalatlah (sebagaimana kondisi imam). Apa yang terlewatkan oleh kalian, sempurnakanlah (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah dan Abu Hurairah pada riwayat yang berbeda)
عَنْ رَبِيعةِ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَأَبَا الدَّرْدَاءِ كَانَا يَقُولاَنِ: مَا أَدْرَكْت مِنْ صَلاَةِ الإِمَام فَاجْعَلْهُ أَوَّلَ صَلاَتِك
Dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman bahwasanya Umar bin al-Khoththob dan Abud Dardaa’ keduanya menyatakan: Apa yang engkau dapati dari shalat imam, jadikanlah permulaan shalatmu (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya)
Demikian juga pilihan fiqh pendapat Umar bin Abdil Aziz rahimahullah.
عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَقُولُ: اجْعَلْهُ أَوَّلَ صَلاَتِك
dari ‘Amr bin Muhajir ia berkata: Aku mendengar Umar bin Abdil Aziz berkata: Jadikanlah (bagianmu awal bergabung dengan imam) sebagai permulaan shalatmu (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya)
Dikutip dari buku “Keteladanan Umar bin Abdil Aziz”, Abu Utsman Kharisman